NASIONAL
Trending

Kabar Gembira, Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK

Timenusantara, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam UU ASN adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer).

Dengan UU ASN ini, honorer akan mendapatkan kepastian serta opsi perubahan status menjadi PPPK.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas, Kamis (4/10/2023) kemarin.

Anas menuturkan ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau pemerintah normatif maka mereka berisiko tidak lagi bekerja November 2023. Melalui UU ASN, penghapusan honorer diundur hingga Desember 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ungkap Anas.

Dia menambahkan ada beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Selama ini, kata Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas. Dia memastikan pemerintah juga mendesain agar penataan ini agar tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Sejak UU ASN disahkan, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN. Hal ini dimuat pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU ASN ini juga menegaskan pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai honorer atau non-ASN ini paling lambat Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” ungkap Pasal 67 UU ASN.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button