Astaga, Diputusan Sidang Eks Mentan, Awak Media Digeruduk Pendukung SYL

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TimeNUSANTARA Kerusuhan terjadi usai sidang pembacaan putusan perkara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2024). SYL dijatuhi 10 tahun penjara denda Rp 14 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsidair dua tahun kurungan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Ia dipandang telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kericuhan ini terjadi setelah sidang ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa keluar ruangan.

Wartawan pun berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL itu keluar dari ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di dalam ruang sidang, awak media sudah menunggu di luar pagar pembatas sidang untuk mengabadikan momen. Namun, tim pengamanan, keluarga, dan simpatisan SYL juga berada di tempat yang sama ingin bertemu eks politikus Partai Nasdem itu. Dorong-dorongan pun tak terhindari. Bahkan, pagar pembatas antara penonton sidang dan area terdakwa pun roboh.

Akan tetapi, SYL pun tetap dibawa keluar ruang sidang untuk kembali ke rumah tahanan negara (Rutan) di Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, SYL kesulitan berjalan keluar lantaran terjadi dorong-dorongan dari batas ruang sidang ke arah pintu ruang sidang. Dorong-dorongan ini pun masih terjadi sampai SYL sedikit bisa keluar ruangan. Dorong-dorongan ini semakin menjadi-jadi lantaran organisasi masyarakat yang diduga mendukung SYL ingin eks Mentan itu diberi jalan. Padahal, awak media sudah bersiap berdiri di depan ruang sidang untuk wawancara.

Akibatnya, SYL pun ditarik mundur kembali ke ruang sidang. Sementara kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL. Juru Kamera Kompas TV Bodhiya Vimala misalnya. Ia mendapatkan kekerasan fisik dari oknum pendukung eks Gubernur Sulawesi Selatan itu. Tiba-tiba, Bodhiya diserang oleh tiga orang. Ia pun lari ke lorong karena dikejar oleh pendukung yang berniat menendangnya. “Gue bertahan, mereka rame. Sudah ditendang, tapi enggak kena,” kata Bodhiya. Selain Bodhiya Vimala, juru kamera TV One Firdaus juga disikut oleh polisi yang mengamankan jalannya sidang.

Dari peristiwa ini, sejumlah alat peliputan wartawan rusak akibat peristiwa itu, misalnya kamera Kompas TV dan TV One serta tripod iNews TV.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang pendukung SYL terhadap wartawan. “Kami mengecam, kami mengutuk, tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini,” kata Herik Kurniawan.

“Aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman bagi jurnalis bukan hanya menyampaikan informasi yang baik kepada publik tapi juga ancaman kepada kemerdekaan pers,” ucapnya.

Herik menilai, aksi pendukung SYL memukul dan menghalangi para jurnalis yang hendak mewawancarai serta mengambil gambar SYL merupakan bentuk ancaman bagi kemerdekaan pers.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk menuntut secara hukum dan dipidanakan pelaku kerusuhan terhadap para jurnalis yang tengah bertugas.

“Aksi-aksi ini sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan tidak boleh di masa-masa mendatang tidak boleh kejadian lagi,” ujar Herik.

Usai peristiawa itu, Bodhiya pun melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL ke Polda Metro Jaya, Kamis sore. Laporan terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) ini teregister dengan nomor LP/B/3926/VIl/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Bodhiya Vimala kepada Kompas.com Kamis malam. (**)

Berita Terkait

Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir
Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara
Kominfo Boltara Dampingi Pemkab Monitoring SPBU, Pastikan Informasi Ketersediaan BBM Akurat dan Transparan
Kotamobagu Kembali Hadir Ringankan Derita Korban Banjir Bolmong
Foto DPRD Boltara Dicatut, Akun Palsu Minta Pulsa dan Uang Saat Dewi Astuti Mondo Jalani Ibadah Haji
Seluruh OPD dan Desa Diminta Patuh Ketentuan HPS Terbaru
Pemkab Bolmong Turunkan Tim Kesehatan dan Fogging Massal di Wilayah Terdampak Banjir
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Resmi Kepulangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:41 WITA

Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:42 WITA

Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:31 WITA

Kominfo Boltara Dampingi Pemkab Monitoring SPBU, Pastikan Informasi Ketersediaan BBM Akurat dan Transparan

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:46 WITA

Foto DPRD Boltara Dicatut, Akun Palsu Minta Pulsa dan Uang Saat Dewi Astuti Mondo Jalani Ibadah Haji

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:16 WITA

Seluruh OPD dan Desa Diminta Patuh Ketentuan HPS Terbaru

Berita Terbaru

Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh mengumumkan dimulainya pencairan gaji ke-13 ASN sebagai wujud komitmen Pemkab Boltara dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur dan memperkuat perekonomian daerah.

BOLMUT

Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:42 WITA