Terbukti Terima Suap, KPK Sita Ruma Mewah Bupati Labuhanbatu

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, TimeNUSANTARA KPK menyita rumah mewah Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR). Rumah yang disita itu terletak di Medan, Sumatera Utara.

“Tim penyidik kemarin telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Ali mengatakan penyitaan dilakukan pada Kamis (25/4). Rumah tersebut disita usai diduga memiliki kaitan dengan kasus suap yang melibatkan Erik.

“Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR,” katanya.

KPK juga telah memasang plang bukti penyitaan di rumah tersebut. Rumah milik Erik itu ditaksir seharga miliaran rupiah.

“Estimasi rumah tersebut senilai Rp 5,5 miliar,” kata Ali.

KPK juga memeriksa empat orang saksi terkait kasus suap Erik pada Kamis (25/4). Para saksi ini terdiri dari ibu rumah tangga, dosen, notaris, hingga Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari.

“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR,” ujar Ali.

Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.

“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kasus 16 Ribu Liter Solar Disorot, Polres Bolmut Diminta Transparan
Polda Sulut Bongkar Jalur Emas ke Hong Kong, 16 Batangan Disita
Kepala BGN Dr. Sudaryono Perkuat Standar MBG, Wartawan Diminta Awasi Yayasan
Polres Bolmut Gagalkan Pengiriman 16 Ribu Liter Solar Diduga Ilegal Menuju Marisa, PT Berkat Trivena Energi Disorot
Galian C Diduga Ilegal Marak di Bolmong, Kapolda Baru Diminta Turun: Jangan Tutup Mata!
Modus Dum Truk “Isi Ulang Berkali-kali”: Kuras Solar Subsidi 200 Liter Per Hari via Barcode, Ditampung lalu Dijual ke Tambang Ilegal
Lokasi Peti Sempat Dipasangi Police Line, Kini Diduga Kembali Bebas Beroperasi
Tekanan Damai dalam Kasus Pelecehan Anak: Ancaman Pidana Menanti Pelaku dan Perantaranya

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:14 WITA

Kasus 16 Ribu Liter Solar Disorot, Polres Bolmut Diminta Transparan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:36 WITA

Kepala BGN Dr. Sudaryono Perkuat Standar MBG, Wartawan Diminta Awasi Yayasan

Jumat, 4 September 2026 - 20:24 WITA

Polres Bolmut Gagalkan Pengiriman 16 Ribu Liter Solar Diduga Ilegal Menuju Marisa, PT Berkat Trivena Energi Disorot

Selasa, 1 September 2026 - 10:00 WITA

Galian C Diduga Ilegal Marak di Bolmong, Kapolda Baru Diminta Turun: Jangan Tutup Mata!

Selasa, 1 September 2026 - 08:16 WITA

Modus Dum Truk “Isi Ulang Berkali-kali”: Kuras Solar Subsidi 200 Liter Per Hari via Barcode, Ditampung lalu Dijual ke Tambang Ilegal

Berita Terbaru