Polda Sulut Berhasil Amankan 40,18 Gram Sabu

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Manado – Seberat 40,18 gram Sabu berhasil di amankan Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SK (33) warga Minahasa Utara sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkap dalam press conference yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (10/10/2023) dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diamankan oleh Tim pada hari Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Saat diamankan, di tangan tersangka didapatkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta.

“Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria di Jakarta berinisial J, selanjutnya diduga siap diedarkan kepada para penyalahguna,” katanya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian juga berpesan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dengan penyalahgunaan narkoba.

“Dengan pengungkapan kasus ini, berarti Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba. Polda Sulut juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba, say no to drugs,” pesannya.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Timnya.

“Barang ini belum sempat terjual oleh tersangka dan ia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para penyalahguna. Tersangka yang juga penyalahguna ini sudah diamankan di Polda Sulut. Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polda Sulut. Dan kasus ini sedang dalam pengembangan,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Bupati Sirajudin Lasena, Gandeng BWS Sulawesi I, Percepat Penanganan Abrasi Pesisir Diwilayah Boltara
Siapa yang Bermain di Tambang Ilegal Bintauna? LSM Galaksi: Jika Dibiarkan, Pembiaran Aparat Juga Patut Dicurigai
Diduga Dibekingi, Tambang Ilegal Kilo 16 Desa Busak Beroperasi Bebas Tanmpa Hambatan
Penambang Tradisional Bolmut Turun ke Jalan, Minta Pemerintah Percepat Izin WPR
PT PLJ Diduga Cemari Lingkungan Sekitar, Dan Tak Taat Aturan
13 DPC dan DPW Usulkan Mohammad Aditya Pontoh sebagai Calon Ketua DPW PPP Sulut
Banjir Bandang Bahu Sitaro Tewaskan 6 Orang, 4 Warga Masih Hilang
Polres Bolmut Keluarkan Peringatan Soal Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Jalan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WITA

Bupati Sirajudin Lasena, Gandeng BWS Sulawesi I, Percepat Penanganan Abrasi Pesisir Diwilayah Boltara

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:50 WITA

Siapa yang Bermain di Tambang Ilegal Bintauna? LSM Galaksi: Jika Dibiarkan, Pembiaran Aparat Juga Patut Dicurigai

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:30 WITA

Diduga Dibekingi, Tambang Ilegal Kilo 16 Desa Busak Beroperasi Bebas Tanmpa Hambatan

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:31 WITA

PT PLJ Diduga Cemari Lingkungan Sekitar, Dan Tak Taat Aturan

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:59 WITA

13 DPC dan DPW Usulkan Mohammad Aditya Pontoh sebagai Calon Ketua DPW PPP Sulut

Berita Terbaru