Polda Sulut Berhasil Amankan 40,18 Gram Sabu

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Manado – Seberat 40,18 gram Sabu berhasil di amankan Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SK (33) warga Minahasa Utara sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkap dalam press conference yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (10/10/2023) dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diamankan oleh Tim pada hari Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Saat diamankan, di tangan tersangka didapatkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta.

“Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria di Jakarta berinisial J, selanjutnya diduga siap diedarkan kepada para penyalahguna,” katanya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian juga berpesan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dengan penyalahgunaan narkoba.

“Dengan pengungkapan kasus ini, berarti Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba. Polda Sulut juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba, say no to drugs,” pesannya.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Timnya.

“Barang ini belum sempat terjual oleh tersangka dan ia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para penyalahguna. Tersangka yang juga penyalahguna ini sudah diamankan di Polda Sulut. Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polda Sulut. Dan kasus ini sedang dalam pengembangan,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Pemda Boltara Genjot Ketahanan Pangan Diwilayah Sulut
Kepemimpinan yang Diakui, SJL- MAP Bawa Boltara Dapat Perhatian Langsung dari Presiden Prabowo
YR Bongkar Ancaman Maut dari Paman RM: “Lima Mobil Siap Menyerbu Saya”
Ricard Jersey & DJ Eza Musa-Rio Adam Beserta Artis Lainya Siap Guncang Panggung Penutupan Pasar Malam GGC di Bintauna
Kabupaten Boltara Raih WTP ke-9 Secara Berturut-Turut, SJL-MAP Terima Langsung Penghargaan
Baru 3 Bulan Pasca Dilantik, SJL-MAP Mampu Datangkan Rp 1,1 Triliun Untuk Pembagunan di Daerah Bolmut Tercinta
Negara Rugi, Proyek Gagal Diawasi, Kadis Perkimtan Bolmut Terancam Jerat Hukum!
Pantaskah Pasar Malam Dibiarkan Jika Di Dalamnya Terdapat Judi Berkedok Hiburan?

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:33 WITA

Pemda Boltara Genjot Ketahanan Pangan Diwilayah Sulut

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:39 WITA

Kepemimpinan yang Diakui, SJL- MAP Bawa Boltara Dapat Perhatian Langsung dari Presiden Prabowo

Kamis, 5 Juni 2025 - 01:41 WITA

YR Bongkar Ancaman Maut dari Paman RM: “Lima Mobil Siap Menyerbu Saya”

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:02 WITA

Ricard Jersey & DJ Eza Musa-Rio Adam Beserta Artis Lainya Siap Guncang Panggung Penutupan Pasar Malam GGC di Bintauna

Senin, 26 Mei 2025 - 17:07 WITA

Kabupaten Boltara Raih WTP ke-9 Secara Berturut-Turut, SJL-MAP Terima Langsung Penghargaan

Berita Terbaru

Bupati Sirajudin Lasena bersama Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh saat menghadiri langsung program pencanangan tanam jagung diwilayah kecamatan Sangkub Selasa (10/6/2025)

BOLMUT

Pemda Boltara Genjot Ketahanan Pangan Diwilayah Sulut

Selasa, 10 Jun 2025 - 23:33 WITA

Sangadi Talaga, Rahmat Jangko saat menyerahkan BLT-DD Bulan Juni kepada masyarakat dikantor Desa Talaga Rabu (4/6/2025) Gambar/Doc: Pemdes Talaga

ADVETORIAL

Sambut Idul Adha, Pemdes Talaga Bantu Warga Lewat BLT-DD

Rabu, 4 Jun 2025 - 13:11 WITA