Polda Sulut Berhasil Amankan 40,18 Gram Sabu

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Manado – Seberat 40,18 gram Sabu berhasil di amankan Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SK (33) warga Minahasa Utara sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkap dalam press conference yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (10/10/2023) dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto.

“Tersangka diamankan oleh Tim pada hari Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Saat diamankan, di tangan tersangka didapatkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta.

“Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria di Jakarta berinisial J, selanjutnya diduga siap diedarkan kepada para penyalahguna,” katanya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian juga berpesan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dengan penyalahgunaan narkoba.

“Dengan pengungkapan kasus ini, berarti Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba. Polda Sulut juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba, say no to drugs,” pesannya.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Timnya.

“Barang ini belum sempat terjual oleh tersangka dan ia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para penyalahguna. Tersangka yang juga penyalahguna ini sudah diamankan di Polda Sulut. Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polda Sulut. Dan kasus ini sedang dalam pengembangan,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Tak Sekedar Bangun Fisik, plt Bupati Boltara Perkuat Fondasi Hukum Setiap Program Pemerintah
Dugaan Manipulasi Dokumen Pppk Di Sitaro Disorot, Nama Fatmawati Rompah Dan Oknum Pembuat Sk Disebut
Semarak Budaya 2026 di Minut, Saat Pemuda Menjaga Warisan Budaya dan Nilai-Nilai Islam
Didampingi Ketua DPRD, Aditya Pontoh Terima Amanah Gubernur untuk Bolmut
Kantor & Rujab Bupati Gowa Digeledah
Geger di Boltara! KPK Segel Empat Kantor Dinas, Kepala OPD dan Kontraktor Diperiksa Maraton
Dikonfirmasi Soal Tambang Ilegal Kilo 4, Polres Bolmut Cuma Janji “Nanti Dicek”
Ada Operasi Terstruktur di Balik Polemik Kilo 4, APH Dinilai Acuh, Polda dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:50 WITA

Tak Sekedar Bangun Fisik, plt Bupati Boltara Perkuat Fondasi Hukum Setiap Program Pemerintah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:49 WITA

Dugaan Manipulasi Dokumen Pppk Di Sitaro Disorot, Nama Fatmawati Rompah Dan Oknum Pembuat Sk Disebut

Minggu, 27 September 2026 - 23:35 WITA

Semarak Budaya 2026 di Minut, Saat Pemuda Menjaga Warisan Budaya dan Nilai-Nilai Islam

Rabu, 23 September 2026 - 13:19 WITA

Didampingi Ketua DPRD, Aditya Pontoh Terima Amanah Gubernur untuk Bolmut

Selasa, 22 September 2026 - 21:57 WITA

Kantor & Rujab Bupati Gowa Digeledah

Berita Terbaru