Pj Bupati Jusnan Mokoginta Semprot Bappeda Wajib Kerja Serius Demi Masyarakat Bolmong

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG, TimeNUSANTARA – Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat sorotan dari Pj Bupati Jusnan Calamento Mokoginta.

Ia kesal karena terkesan tidak serius mengurus soal perencanaan terkait tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT).

“Selama ini Bappeda kemana. Kenapa daerah lain bisa, kok Bolmong tidak bisa,” kata Jusnan usai mendengarkan pemaparan tim dari Bappenas Akhmad Nashiruddin.

Yang lebih parah lagi, hal ini sudah pernah diajukan ke Pemkab Bolmong, namun tidak mendapat jawaban. Padahal jika hal ini diseriusi, Pemkab Bolmong bakal kebagian DAK dari pemerintah pusat seperti yang diterima Kabupaten Bolsel tahun 2024 ini berjumlah 43.6 Miliar rupiah lebih.

“SKPD Bolmong tidak kompak,” sambung Akhmad.

Jusnan mengatakan, untuk mendapatkan DAK tematik dari pemerintah pusat, sejak sekarang tim sudah harus bersiap.

Usai mendengar pemaran, Jusnan pun langsung memerintahkan Bappeda dan OPD terkait untuk menyiapkan dokumen dan semua persyaratan yang diminta.

Ke Bappeda, Jusnan pun menegaskan, untuk serius dalam mengelolah perencanaan demi kepentingan masyarakat Bolmong.

Pada pemaparan yang disampaikan Akhmad Nashiruddin, syarat yang harus dipenuhi sebelum mengusulkan DAK tematik PPKT butuh waktu dua tahun. Hal ini sudah pernah diusulkan pada tahun sebelumnya.

Untuk persyaratan norma, standar, prosedur dan kriteria NSPK. Pemkab Bolmong lanjutnya, harus memiliki Perda Kumuh atau Perda perumahan dan kawasan permukiman. Memiliki SK kumuh, memiliki Pokja PKP/PPAS. Memiliki Perda RTRW, memiliki dokumen RP2KPKPK dan sudah dimuat dalam peraturan bupati (Perbub).

Selain itu, memiliki dokumen RISPAM, memiliki dokumen SSK, dokumen Jakstrada/Rencana Induk Persampahan dan memiliki dokumen RAD-AMPL.

Adapun untuk persyaratan lokasi lanjut Akhmad, Pemkab Bolmong harus siap dengan pola peremajaan atau pola Permukiman (Relokasi). Kategori kekumuhan, terbagi kumuh berat atau kumuh sedang. Minimal 100 dan maksimal 300 bidang hunian. Selain itu surat kesepakatan masing-masing WPP, status lahan clear and clean serta surat persetujuan DPRD lahan asset Pemda yang akan dihibahkan ke masyarakat.

Akhmad berharap jika siap mengimuto DAK tematik dibutuhkan kekompakan dari OPD. Adanya komunikasi antara dinas yang terlibat dalam penanganan kumuh melalui DAK Tematik PPKT, seperti Bappeda, DLH, dan Dinas PUPR.

 

Fadlan Ibunu

 

Berita Terkait

Tak Sekedar Bangun Fisik, plt Bupati Boltara Perkuat Fondasi Hukum Setiap Program Pemerintah
Semarak Budaya 2026 di Minut, Saat Pemuda Menjaga Warisan Budaya dan Nilai-Nilai Islam
Didampingi Ketua DPRD, Aditya Pontoh Terima Amanah Gubernur untuk Bolmut
Bupati Bolmong Pimpin Apel Sore, Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran
Wartawan Dituntut Tak Sekadar Bicara: Isu Publik Harus Dipublikasikan Berdasarkan Fakta Lapangan dan Profesional
Jalan Tungoi 1 Kini Mulus, Warganet Apresiasi Kinerja Pemkab Bolmong di Bawah Kepemimpinan Bupati Yusra Alhabsyi
Sentuhan Langsung Ketua TP-PKK Bolmong, Matali Baru dan Mopusi Siap Berlaga di Ajang Provinsi
Bupati Yusra Alhabsyi Terjunkan Tim Pengawas ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:50 WITA

Tak Sekedar Bangun Fisik, plt Bupati Boltara Perkuat Fondasi Hukum Setiap Program Pemerintah

Minggu, 27 September 2026 - 23:35 WITA

Semarak Budaya 2026 di Minut, Saat Pemuda Menjaga Warisan Budaya dan Nilai-Nilai Islam

Rabu, 23 September 2026 - 13:19 WITA

Didampingi Ketua DPRD, Aditya Pontoh Terima Amanah Gubernur untuk Bolmut

Rabu, 16 September 2026 - 19:29 WITA

Bupati Bolmong Pimpin Apel Sore, Tekankan Disiplin ASN dan Efisiensi Anggaran

Minggu, 13 September 2026 - 12:26 WITA

Wartawan Dituntut Tak Sekadar Bicara: Isu Publik Harus Dipublikasikan Berdasarkan Fakta Lapangan dan Profesional

Berita Terbaru