Mau Lapor Kasus Korupsi ke KPK? Begini Caranya dan Siapkan Bukti Pendukung

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga antirasuah yang bertugas melakukan pemberantasan terhadap kasus korupsi dengan berpacu pada koridor undang-undang yang berlaku. KPK ini mempunyai 6 tugas pokok, yang pertama melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, kedua melakukan formasi dengan intansi yang berwenang dan intansi yang melayani pelayanan publik.

Ketiga melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan program pemerintah, keempat melakukan supervisi terhadap intansi berwenang baik itu kejaksaan ataupun kepolisian, kelima melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan yang keenam yaitu melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap.

Mengutip dari ejournal.balitbangham.go.id, masyarakat sebenarnya bisa melakukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan Pengaduan KPK yang bisa dihubungi

  1. WhatsApp: 0811 959 575
  2. Email: pengaduan@kpk.go.id
  3. KPK Whistleblower’s System (KWS): http://kws.kpk.go.id
  4. SMS: 0855 8575 575 5.
  5. Faks: (021) 5289 2456

Masyarakat pun saat ini juga bisa menyampaikan laporan dugaan korupsi lewat daring (online), yaitu melalui KPK Whistleblower’s System (KWS). Leawt mekanisme ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika identitasnya diketahui orang lain, sebab melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Bukti pendukung laporan ke KPK

Selain itu, masyarakat juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir. Caranya pun cukup mudah, hanya dengan mengunjungi laman resmi KPK: www.kpk.go.id, kemudian pilih menu “KPK Whistleblower’s System (KWS)”, atau langsung mengaksesnya melalui : http://kws.kpk.go.id.

Namun, di balik itu semua ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yaitu meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, dengan adanya laporan yang lengkap maka akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Dikutip dari laman resmi kpk.go.id, berikut format laporan atau pengaduan yang baik dan bukti permulaan pendukung laporan:

  1. Pengaduan disampaikan secara tertulis.
  2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.
  3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.
  4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
  5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
  6. Sumber informasi untuk pendalaman.
  7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
  8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.

Ada pula bukti permulaan pendukung laporan seperti:

  1. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.
  2. Laporan hasil audit investigasi.
  3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.
  4. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran.
  5. Foto dokumentasi.
  6. Surat, disposisi perintah.
  7. Bukti kepemilikan.
  8. Identitas sumber informasi.

 

Berita Terkait

Pejabat Bea Cukai lari usai diperiksa KPK
⚡ Tagihan Listrik Tiba-Tiba Melonjak? Warga Heboh, PLN Akhirnya Buka Suara!
Dibawah Kepemimpinan Bupati Yusra, Bolmong Jadi Daerah Terpilih Kemenko untuk Sinkronisasi Program Nasional
WFH ASN Jangan Jadi “Hari Libur Terselubung”! Wamendagri Minta Publik Awasi, Siap-Siap Diviralkan Jika Bandel
PKB Sulut Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Motor Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Krisis BBM Lumpuhkan Transportasi di Filipina, Ribuan Pekerja Terpaksa Jalan Kaki Massal
Tokoh Muda Nasional Addin Jauharudin Resmi Bergabung di Dewan Komisaris BSI
Hari ke 19 Ramadan, Inilah Negara-Negara yang Berpuasa 24 Jam di Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:28 WITA

Pejabat Bea Cukai lari usai diperiksa KPK

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:20 WITA

⚡ Tagihan Listrik Tiba-Tiba Melonjak? Warga Heboh, PLN Akhirnya Buka Suara!

Jumat, 17 April 2026 - 17:53 WITA

Dibawah Kepemimpinan Bupati Yusra, Bolmong Jadi Daerah Terpilih Kemenko untuk Sinkronisasi Program Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 13:41 WITA

WFH ASN Jangan Jadi “Hari Libur Terselubung”! Wamendagri Minta Publik Awasi, Siap-Siap Diviralkan Jika Bandel

Senin, 30 Maret 2026 - 19:43 WITA

PKB Sulut Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Motor Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, terekam kamera berlari meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus suap impor, Jumat (8/5/2026). Momen tersebut menjadi perhatian publik setelah dirinya memilih irit bicara di hadapan awak media.

NASIONAL

Pejabat Bea Cukai lari usai diperiksa KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:28 WITA