Oleh Redaksi | TimeNUSANTARA, Jumat 4 Juli 2025
HUKRIM, TimeNUSANTARA — Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Penetapan ini diumumkan Kejati Sumsel setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Tidak hanya Alex, tiga orang lain turut dijerat, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
• Raimar Yousnaidi – Kepala Cabang PT Magna Beatum
• Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum
• Edi Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
“Ya, benar. Hari ini Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (4/7/2025).
Meski telah ditetapkan tersangka, Alex Noerdin tidak langsung ditahan lantaran masih menjalani hukuman dalam perkara korupsi lain. Sementara itu:
• Raimar Yousnaidi telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang
• Edi Hermanto juga tengah ditahan dalam kasus berbeda
• Aldrin Tando masih buron dan berada di luar negeri, Kejati Sumsel telah menerbitkan red notice untuk memburu keberadaannya
Hingga kini, 74 saksi telah diperiksa, dan Kejati membuka peluang penambahan tersangka baru seiring pendalaman proses hukum.
Proyek Pasar Cinde, yang digembar-gemborkan sebagai ikon modernisasi pasar tradisional di Palembang, justru menjadi pusat skandal korupsi akibat skema kerja sama yang tidak transparan dan penuh penyimpangan, hingga menimbulkan dugaan kerugian negara miliaran rupiah.
“Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Semua bergantung pada alat bukti dan hasil pemeriksaan lanjutan,” tandas Vanny.










