BOLTARA, TimeNUSANTARA.com – Keluhan warga terkait air berwarna kemerahan dan bau menyengat yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, meminta perhatian serius aparat penegak hukum. Polsek Kaidipang diminta menelusuri dugaan pencemaran lingkungan tersebut guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana.
Keluhan limba ini sebelumnya disampaikan seorang warga sekitar bernama obit. Warga tersebut, yang juga memiliki rumah makan tidak jauh dari lokasi, menyebut limbah yang dikeluhkan berasal dari SPPG Boroko dan meminta DLH Boltara segera turun memeriksa kondisi di lapangan terkait pencemara
Pada Jumat (23/10/2026) kemarin juga warga tersebut merekam kondisi air yang tampak berwarna kemerahan hingga merah muda. Namun, sumber pasti air dan tingkat pencemarannya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis serta pengujian laboratorium.
Klarifikasi SPPG Boroko: Gunakan IPAL dan Berencana Melakukan Perbaikan
Kepala SPPG Boroko, Kurvi Runtuene, dalam tanggapannya menyatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa SPPG Boroko menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diproses bertahap sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pihak SPPG juga menyampaikan rencana melakukan perbaikan menggunakan jasa teknisi IPAL, mengunjungi warga untuk meminta maaf atas ketidaknyamanan, serta menjalankan prosedur general cleaning dan pemeliharaan instalasi.
Baca juga: Warga Keluhkan Limbah dari SPPG Boroko, Bau Menyengat hingga Air Berubah Warna
Namun disisi lain kepada media ini Sabtu (24/10/2026) masyarakat yang tak ingin dituliskan namanya mengatakan Pernyataan kepala SPPG Boroko perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk memastikan kondisi dan fungsi IPAL, jalur pembuangan, serta kualitas air hasil pengolahan. Karena menurutnya rencana perbaikan tidak serta merta memutus tindak pidana pencemaran jika terbukti melangar.
Polsek Kaidipang Diminta Periksa Dugaan Unsur Pidana
Mengingat lokasi yang dikeluhkan berada di wilayah hukum Polsek Kaidipang, warga tersebut juga meminta kepada pihak kepolisian menelaah informasi pemberitaan, keterangan warga, dan dokumentasi video tersebut yang diduga memiliki tindak pidana pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
Menurutnya, secara hukum, Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tindak pidana pencemaran yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian, apabila unsur-unsurnya terbukti. Pasal 100 juga dapat ditelaah terkait pelanggaran baku mutu air limbah dengan memperhatikan syarat penerapannya.
Sementara itu, Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewajiban penyelidik menindaklanjuti laporan atau pengaduan mengenai peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana.
DLH Harus Menguji Kualitas Air dan Memeriksa IPAL
Selain kepolisian, DLH Boltara diminta segera memeriksa IPAL SPPG Boroko, menelusuri jalur pembuangan, serta mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium apabila diperlukan.
Pemeriksaan harus memastikan apakah instalasi berfungsi sebagaimana mestinya dan apakah air yang dibuang telah memenuhi baku mutu sesuai ketentuan lingkungan hidup. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar tindak lanjut administratif maupun proses pidana sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil uji laboratorium yang memastikan sumber dan tingkat pencemaran air tersebut. Karena itu, kepastian hukum harus didasarkan pada bukti, bukan semata-mata dugaan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polsek Kaidipang dan DLH Boltara untuk menelusuri keluhan tersebut, sekaligus meminta pengelola SPPG Boroko memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi IPAL dan langkah perbaikannya.
Media ini tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan perkembangan hasil yang akan dilakukan perbaikan terkait keluhan warga pada dugaan pencemaran lingkungan oleh SPPG Boroko
Penulis: Fadlan Ibunu










