HUKRIM, TimeNUSANTARA — Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.
Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa serta Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 15.50 WITA. Sejumlah personel memasuki beberapa ruangan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
EMPAT BOKS DOKUMEN DIAMANKAN
Perkembangan terbaru, penyidik mengamankan empat boks berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tiga boks diamankan dari Kantor Bupati Gowa, sementara satu boks lainnya dibawa dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penyidik menyebut barang yang diamankan tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan PBG dan perizinan lainnya.
MANTAN KEPALA DINAS PERKIMTAN SUDAH TERSANGKA
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Penyidik juga sebelumnya menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Gowa, pada Minggu (20/9/2026).
Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
JEJAK TRANSAKSI PROPERTI JUGA DITELUSURI
Pengembangan perkara tidak berhenti pada proses pengurusan PBG dan SLF.
Penyidik sebelumnya juga menggeledah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar untuk menelusuri transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Rangkaian tindakan penyidikan tersebut menunjukkan bahwa aparat masih mendalami hubungan antara proses perizinan, transaksi keuangan dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara.
BUPATI GOWA SUDAH DIPERIKSA
Dalam perkembangan terbaru, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa penyidik Kortastipidkor Polri sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
Status pemeriksaan tersebut penting dicatat: sampai informasi terbaru yang dipublikasikan, Bupati Gowa disebut diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
POLISI MASIH KUMPULKAN BUKTI
Penggeledahan kantor pemerintahan dan rumah jabatan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari serta mengamankan alat bukti.
Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menyampaikan bahwa dokumen dan barang bukti elektronik menjadi bagian dari alat bukti yang dicari dalam penggeledahan tersebut.
Dengan empat boks dokumen yang kini diamankan, pemeriksaan 58 saksi, penelusuran aliran dana sekitar Rp1,8 miliar, penyitaan kendaraan, serta pemeriksaan sejumlah pihak, perkara dugaan pungli dan gratifikasi PBG-SLF di Gowa masih terus bergulir.
Pertanyaan berikutnya: apa isi dokumen yang diamankan dari Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, dan sejauh mana keterkaitannya dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Abdullah Sirajuddin?
Jawabannya masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi penyidik.










