BOLMUT, TimeNUSANTARA.com — Klarifikasi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bolaang Mongondow Utara, IPTU Jemmy N. Waraba, S.Pd., terkait rombongan kendaraan pengangkut eskavator yang melintas di wilayah Bolmut memunculkan pertanyaan baru. Pernyataan mengenai pengawalan anggota TNI dan ungkapan “sesama aparat saling pengertian” menjadi sorotan Ketua LSM Galaksi Sulawesi Utara, Rheinal Mokodompis.
Dalam klarifikasinya yang diterima media ini melalui pesan pada pukul 00.49 WITA, Kasat Lantas menyebut jumlah kendaraan pengangkut alat berat tersebut sebanyak lima unit, bukan enam seperti diberitakan sebelumnya. Ia juga membantah rombongan itu lolos dari Operasi Patuh Klabat karena, menurut penjelasannya, kegiatan operasi telah selesai sebelum kendaraan tersebut melintas.
“Kalau lolos dari operasi berarti anggota sedang melaksanakan operasi, kendaraan tersebut lewat. Namun kenyataannya, giat operasi sudah lama selesai, baru mereka lewat,” demikian isi klarifikasi yang disampaikan kepada media ini.
Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa dirinya mengetahui keberadaan rombongan setelah bertemu dengan kendaraan tersebut di sekitar jembatan pada pertigaan jalan menuju Desa Paku. Ia menyebut ketika media menghubunginya untuk pertama kali, dirinya masih berada di sekitar Desa Mokoditek. Pada komunikasi berikutnya, ia mengaku telah bertemu dengan rombongan mobil pengangkut eksavator dan memperoleh keterangan bahwa kendaraan tersebut dikawal anggota TNI.
Dalam pesan klarifikasi itu, Kasat Lantas menyebut bahwa hampir semua kendaraan pengangkut alat berat dari ekspedisi dikawal TNI. Ia kemudian menyampaikan ungkapan, “Kita sesama aparat saling pengertian.”
Pernyataan inilah yang memunculkan pertanyaan lanjutan: apa yang dimaksud dengan “saling pengertian” dalam konteks pengawasan kendaraan angkutan alat berat? Apakah kendaraan tersebut telah diperiksa dokumennya, bagaimana status pengawalannya, dan apakah seluruh persyaratan perjalanan telah dipenuhi?
Rheinal Pertanyakan Makna “Saling Pengertian”
Sementara itu Ketua LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, menyoroti penjelasan tersebut dan tetap mendesak Polda Sulawesi Utara turun tangan untuk memeriksa kronologi serta prosedur yang dijalankan kasat lantas saat pertemuan berlangsung.
Menurut rehinal, pokok persoalan yang disorot, alasan bahwa kendaraan dikawal anggota TNI tidak seharusnya mengakhiri pemeriksaan terhadap kepatuhan kendaraan pada aturan lalu lintas. Status personel yang melakukan pengawalan, dasar penugasan, dokumen kendaraan, dan ketentuan dimensi muatan seharusnya tetap wajib perlu diperiksa kasat lantas.
Rheinal juga mendesak agar Polda Sulut memastikan apakah kendaraan tersebut memenuhi persyaratan perjalanan, apakah pengawalan yang dilakukan sesuai ketentuan, dan apakah tindakan petugas telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Jika ditemukan kelalaian, hal itu harus dievaluasi. Jika terdapat indikasi kesengajaan atau dugaan perlakuan khusus, dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang sah.
Rehinal menjelaskan ingga kini, belum ada bukti terverifikasi yang memastikan bahwa Kasat Lantas sengaja membiarkan kendaraan melintas atau terdapat kerja sama untuk menghindari pemeriksaan. Karena itu, pemeriksaan objektif diperlukan oleh Polda Sulut agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan maupun penafsiran liar terhadap kasus ini.
Pengawalan TNI Bukan Otomatis Pengganti Pengawalan Polisi
Menurut Ketua LSM Galaksi Sulut, Isu lain yang perlu diperjelas ialah penyebutan anggota TNI sebagai pengawal rombongan. Dirinya menjelaskan, kehadiran personel TNI dalam perjalanan pada pengawalan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kendaraan telah memenuhi seluruh persyaratan lalu lintas.
Karena menurutnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 162 ayat (2), suda jelas mengatur bahwa, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi melebihi batas yang ditetapkan wajib mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, ditambahkanya lagi pada Pasal 162 ayat (1) mengatur kewajiban kendaraan pengangkut barang khusus untuk memenuhi persyaratan keselamatan, menggunakan tanda tertentu, mematuhi ketentuan tempat pemuatan dan pembongkaran, beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keselamatan serta kelancaran lalu lintas, dan memperoleh rekomendasi dari instansi terkait.
“Ketentuan ini berarti kewajiban pengawalan POLISI, bukan yang lain dan tentu harus dinilai berdasarkan kondisi kendaraan dan persyaratan yang berlaku, ”pungkas Rehinal.
Adapun mengenai personel TNI yang disebut melakukan pengawalan, Reinal menegaskan wajib perlu diperjelas identitas, dasar penugasan, serta ruang lingkup tugasnya. dirinya juga tidak menampik atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh personel TNI, tetapi meminta agar status pengawalan dan kepatuhan kendaraan dijalankan sesuai aturan.
Polda Sulut Didesak Periksa Kronologi dan Dokumen
Rheinal mendesak Polda Sulut, termasuk fungsi pengawasan internal yang berwenang, menelusuri beberapa hal penting:
1. Kronologi komunikasi dan pertemuan Kasat Lantas dengan rombongan kendaraan pengangkut eksavator.
2. Identitas serta dasar penugasan personel yang disebut melakukan pengawalan.
3. Kelengkapan dokumen kendaraan dan angkutan, termasuk kesesuaian dimensi serta muatan.
4. Kesesuaian perjalanan kendaraan dengan ketentuan kelas jalan dan persyaratan lain yang berlaku.
5. Apakah tindakan petugas di lapangan telah sesuai prosedur dan apakah ditemukan pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut.
“Pemeriksaan ini penting agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaan Operasi Patuh Klabat. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah kendaraan memenuhi aturan dan apakah pengawasan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan, ”jelasnya.
Meski demikian, media ini membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan tambahan mengenai kronologi dan dasar pengawalan.
Penulis/editor: Fadlan Ibunu










