Bobiyanto Masuara Desak SPPG Boroko Bertanggung Jawab atas Dugaan Kerugian Ekonomi

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobiyanto Masuara mendesak SPPG Boroko bertanggung jawab atas dugaan kerugian ekonomi warga. Sementara itu, Polsek Urban Kaidipang turun langsung bersama warga meninjau lokasi saluran pembuangan setelah adanya keluhan bau busuk di depan Rumah Makan Muslim Salsabila milik Obit, Desa Boroko.

Bobiyanto Masuara mendesak SPPG Boroko bertanggung jawab atas dugaan kerugian ekonomi warga. Sementara itu, Polsek Urban Kaidipang turun langsung bersama warga meninjau lokasi saluran pembuangan setelah adanya keluhan bau busuk di depan Rumah Makan Muslim Salsabila milik Obit, Desa Boroko.

BOLMUT, TimeNUSANTARA.com — Pemerhati Bolmut, Bobiyanto Masuara, mendesak pihak SPPG Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), bertanggung jawab atas dugaan kerugian ekonomi warga apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan air limbah.

Persoalan ini mendapat perhatian setelah Polsek Urban Kaidipang turun langsung ke lokasi untuk mendalami keluhan masyarakat. Dalam peninjauan tersebut, petugas mendapati bau busuk di depan Rumah Makan Muslim Salsabila milik Obit akibat dugaan pembuangan air limba.

Baca juga: Warga Keluhkan Limbah dari SPPG Boroko, Bau Menyengat hingga Air Berubah Warna

Bobiyanto meminta agar persoalan ini ditangani hingga tuntas. Menurutnya, apabila terbukti ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat, pihak yang bertanggung jawab harus memberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya juga keluhan disampaikan Obit pemilik ruma makan. Ia mengaku omzet rumah makannya yang sebelumnya mencapai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per hari, kini turun menjadi sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, bahkan terkadang tidak memperoleh pelanggan sama sekali akibat bau busuk didepan ruma makanya.

Baca juga: Dugaan Limbah SPPG Boroko, Polsek Kaidipang Diminta Telusuri Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan

Sementara itu Bobi sapaan akrab pemerhati bolmut itu menyebutkan secara hukum, Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur ganti rugi apabila pelanggaran yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan kerugian terbukti. dan Pasal 1365 KUHPerdata juga dapat menjadi dasar tuntutan apabila unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.

Sebelumnya, pihak SPPG Boroko menyatakan pengelolaan air limbah menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai prosedur. Karena itu bobi meminta kepada pihak Polsek urban kaidipang agar dapat melanjutkan pemeriksaan yang diperlukan untuk memastikan sumber bau, kondisi pengelolaan limbah, serta ada atau tidaknya pelanggaran.

Baca juga: Polsek Urban Kaidipang Periksa Saluran Limbah SPPG Boroko, Petugas Sebut Pipa Akan Diteruskan ke Sungai

Bobiyanto juga meminta Polsek Urban Kaidipang mengawal pengaduan tersebut hingga ada kejelasan hukum yang tetap atas kerugian yang dialami warga akibat dugaan limba dari SPPG Boroko.

Penulis: Fadlan Ibunu

Berita Terkait

Alat Berat Parkir di Jalur Trans Sulawesi Desa Kuala, Lantas Polres Boltara Diminta Periksa Dokumen dan Pengawalan
Polsek Urban Kaidipang Periksa Saluran Limbah SPPG Boroko, Petugas Sebut Pipa Akan Diteruskan ke Sungai
Dugaan Limbah SPPG Boroko, Polsek Kaidipang Diminta Telusuri Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan
Polsek Bolangitang Diminta Bertindak Tegas, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Permukiman dan Jalan Trans Sulawesi
Dugaan Manipulasi Dokumen Pppk Di Sitaro Disorot, Nama Fatmawati Rompah Dan Oknum Pembuat Sk Disebut
Kantor & Rujab Bupati Gowa Digeledah
Geger di Boltara! KPK Segel Empat Kantor Dinas, Kepala OPD dan Kontraktor Diperiksa Maraton
Dikonfirmasi Soal Tambang Ilegal Kilo 4, Polres Bolmut Cuma Janji “Nanti Dicek”

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:48 WITA

Bobiyanto Masuara Desak SPPG Boroko Bertanggung Jawab atas Dugaan Kerugian Ekonomi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:41 WITA

Polsek Urban Kaidipang Periksa Saluran Limbah SPPG Boroko, Petugas Sebut Pipa Akan Diteruskan ke Sungai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:35 WITA

Dugaan Limbah SPPG Boroko, Polsek Kaidipang Diminta Telusuri Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:36 WITA

Polsek Bolangitang Diminta Bertindak Tegas, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Permukiman dan Jalan Trans Sulawesi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:49 WITA

Dugaan Manipulasi Dokumen Pppk Di Sitaro Disorot, Nama Fatmawati Rompah Dan Oknum Pembuat Sk Disebut

Berita Terbaru