BOLMUT, TimeNUSANTARA.com — Sejumlah kendaraan pengangkut alat berat terpantau berada di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Kuala, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Selasa (27/10/2026). Kendaraan tersebut terlihat terparkir di sisi jalan dengan beberapa unit alat berat jenis ekskavator berada di atas truk pengangkut.
Pantauan media ini sekitar pukul 14.08 WITA menunjukkan sejumlah kendaraan bermuatan alat berat berjejer di tepi jalan. Keberadaan kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen angkutan, kesesuaian dimensi dan muatan kendaraan, serta pengaturan keselamatan selama proses melintas maupun saat berhenti di tepi jalan.
Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas kendaraan pengangkut alat berat yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Warga juga mempertanyakan pengaturan lalu lintas dan ada tidaknya pengawalan, terutama apabila kendaraan yang melintas memiliki dimensi atau muatan yang memerlukan penanganan khusus.
Lantas Polres Boltara Diminta Turun Memeriksa
Atas kondisi tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Boltara diminta melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan, dokumen angkutan, kesesuaian kelas jalan, dimensi dan berat muatan, serta pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan.
Petugas juga diharapkan memastikan apakah kendaraan tersebut memerlukan pengawalan atau pengaturan lalu lintas khusus berdasarkan karakteristik angkutan dan kondisi di lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganan perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini penting karena Jalan Trans Sulawesi merupakan jalur yang digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Pengangkutan alat berat harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya, kondisi kendaraan, serta kelancaran arus lalu lintas.
Aturan Angkutan dan Keselamatan Jalan
Secara hukum, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, pemuatan, dimensi, serta tata cara pengangkutan harus diperiksa sesuai jenis kendaraan dan muatan yang digunakan. Ketentuan mengenai kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan juga perlu diperhatikan apabila kondisi kendaraan memenuhi kriteria tersebut.
Sementara itu, kewajiban pengawalan tidak dapat langsung disimpulkan berlaku untuk seluruh kendaraan pengangkut alat berat. Hal tersebut perlu dinilai berdasarkan jenis angkutan, dimensi dan berat muatan, rute perjalanan, serta ketentuan perizinan dan pengaturan lalu lintas yang relevan.
Karena itu, pemeriksaan oleh petugas diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada keluhan masyarakat, tetapi memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
Klarifikasi dan Pemeriksaan Terbuka Diperlukan
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai identitas perusahaan pengangkut, tujuan pengiriman alat berat, kelengkapan dokumen perjalanan, maupun alasan kendaraan tersebut terparkir di lokasi.
Media ini mendorong Satlantas Polres Boltara bersama instansi teknis terkait untuk melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan kepada publik. Pihak perusahaan atau pengemudi juga perlu diberi kesempatan menyampaikan keterangan agar informasi yang berkembang tetap berimbang.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap aktivitas pengangkutan di jalur umum berlangsung sesuai aturan, tidak mengabaikan keselamatan, dan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas yang dapat dicegah.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan laporan pantauan lapangan. Dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan angkutan maupun kebutuhan pengawalan masih memerlukan verifikasi dari petugas berwenang.
Peliput: Fadlan Ibunu










