Polsek Urban Kaidipang Periksa Saluran Limbah SPPG Boroko, Petugas Sebut Pipa Akan Diteruskan ke Sungai

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panit I Reskrim Polsek Urban Kaidipang, Bripka Noldy Mamisala, bersama masyarakat memantau saluran pipa limbah SPPG Boroko di Desa Boroko, Boltara, Sabtu (24/10/2026). Petugas SPPG di lokasi menyebut pipa akan diteruskan ke sungai, sementara warga meminta keluhan tersebut segera ditindaklanjuti.

Panit I Reskrim Polsek Urban Kaidipang, Bripka Noldy Mamisala, bersama masyarakat memantau saluran pipa limbah SPPG Boroko di Desa Boroko, Boltara, Sabtu (24/10/2026). Petugas SPPG di lokasi menyebut pipa akan diteruskan ke sungai, sementara warga meminta keluhan tersebut segera ditindaklanjuti.

BOLTARA, TimeNUSANTARA.com — Persoalan pembuangan air limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Boroko, Kecamatan Kaidipang, menjadi perhatian setelah warga mengeluhkan kondisi saluran pembuangan yang diduga mengarah ke kawasan rawa dekat hutan mangrove. Dalam pemantauan di lokasi, petugas SPPG yang hadir juga menyebut bahwa pipa pembuangan akan diteruskan ke sungai.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, personel Polsek Urban Kaidipang melalui Panit I Reskrim, Bripka Noldy Mamisala, turun langsung ke lokasi bersama masyarakat di Desa Boroko, Sabtu (24/10/2026).

Dalam pantauan lapangan, petugas kepolisian bersama warga melihat saluran pipa yang berada tidak jauh dari bangunan SPPG Boroko. Bagian ujung pipa tampak masih dalam tahap pengerjaan. Warga turut menunjukkan titik yang sebelumnya mereka keluhkan terkait dugaan pembuangan air limbah.

Baca juga: Warga Keluhkan Limbah dari SPPG Boroko, Bau Menyengat hingga Air Berubah Warna

Saat ditanya mengenai tujuan akhir saluran tersebut, petugas SPPG yang turut berada di lokasi menjawab bahwa pipa itu akan diteruskan ke sungai. Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pengolahan air limbah sebelum dialirkan, kualitas air yang akan dibuang, serta pemenuhan persyaratan lingkungan.

Polsek Dalami Keluhan Warga

Polsek Urban Kaidipang masih akan meminta keterangan dan mendalami keluhan masyarakat untuk memastikan duduk persoalan secara jelas. Pemeriksaan lanjutan diperlukan guna menelusuri jalur pembuangan, kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta tujuan akhir saluran tersebut.

Kehadiran petugas di lokasi menjadi bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat. Namun, hasil pemeriksaan teknis dan pengujian kualitas air tetap diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan maupun pembuangan air limbah tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Warga Keberatan, Minta Segera Ditindaklanjuti

Obit, warga yang ikut mendampingi petugas saat pemantauan, menyayangkan rencana penyaluran air limbah ke sungai. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya warga telah mengeluhkan pembuangan air yang diduga mengarah ke kawasan rawa dekat hutan mangrove, tepat di depan rumah makan miliknya.

Baca juga: Dugaan Limbah SPPG Boroko, Polsek Kaidipang Diminta Telusuri Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan

Menurut Obit, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar.

Ia berharap pihak berwenang tidak hanya memeriksa saluran pipa, tetapi juga memastikan air limbah telah melalui proses pengolahan yang benar sebelum dibuang ke lingkungan.

Bagi warga, perubahan jalur pipa saja tidak cukup untuk menjawab keluhan apabila kualitas air limbah dan proses pengolahannya belum dipastikan memenuhi standar.

SPPG Wajib Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Limbah

Pengelolaan air limbah dari kegiatan dapur SPPG merupakan bagian penting dari tanggung jawab operasional. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 mengatur pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Karena itu, pengelola SPPG Boroko perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana IPAL dioperasikan, ke mana saluran pembuangan diarahkan, serta apakah kualitas air limbah telah diperiksa sesuai ketentuan.

Selain itu, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang dipersyaratkan. Pasal 104 mengatur ancaman pidana terhadap dumping limbah tanpa izin apabila unsur pelanggarannya terbukti.

Dengan demikian, rencana pengaliran air limbah ke sungai perlu diperiksa berdasarkan ketentuan teknis dan hukum yang berlaku. Pembuangan ke sungai tidak otomatis merupakan tindak pidana, tetapi wajib memenuhi persyaratan yang relevan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Menunggu Penjelasan dan Pemeriksaan Teknis

Hingga berita ini disusun, belum ada hasil uji laboratorium yang memastikan air tersebut telah mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, dugaan pencemaran masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan IPAL, penelusuran jalur pipa, dan pengujian sampel air oleh instansi berwenang.

Pengelola SPPG Boroko juga perlu memberikan penjelasan mengenai pernyataan petugas di lokasi, tujuan akhir pipa, serta langkah yang akan dilakukan untuk menjawab keluhan warga.

Masyarakat kini menantikan tindak lanjut Polsek Urban Kaidipang dan instansi lingkungan hidup agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemantauan lapangan semata. Yang dibutuhkan ialah kepastian mengenai keamanan pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap aturan, dan perlindungan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Penulis: Fadlan Ibunu

Berita Terkait

Alat Berat Parkir di Jalur Trans Sulawesi Desa Kuala, Lantas Polres Boltara Diminta Periksa Dokumen dan Pengawalan
Bobiyanto Masuara Desak SPPG Boroko Bertanggung Jawab atas Dugaan Kerugian Ekonomi
Dugaan Limbah SPPG Boroko, Polsek Kaidipang Diminta Telusuri Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan
Polsek Bolangitang Diminta Bertindak Tegas, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Permukiman dan Jalan Trans Sulawesi
Dugaan Manipulasi Dokumen Pppk Di Sitaro Disorot, Nama Fatmawati Rompah Dan Oknum Pembuat Sk Disebut
Kantor & Rujab Bupati Gowa Digeledah
Geger di Boltara! KPK Segel Empat Kantor Dinas, Kepala OPD dan Kontraktor Diperiksa Maraton
Dikonfirmasi Soal Tambang Ilegal Kilo 4, Polres Bolmut Cuma Janji “Nanti Dicek”

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:48 WITA

Bobiyanto Masuara Desak SPPG Boroko Bertanggung Jawab atas Dugaan Kerugian Ekonomi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:41 WITA

Polsek Urban Kaidipang Periksa Saluran Limbah SPPG Boroko, Petugas Sebut Pipa Akan Diteruskan ke Sungai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:35 WITA

Dugaan Limbah SPPG Boroko, Polsek Kaidipang Diminta Telusuri Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:36 WITA

Polsek Bolangitang Diminta Bertindak Tegas, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Permukiman dan Jalan Trans Sulawesi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:49 WITA

Dugaan Manipulasi Dokumen Pppk Di Sitaro Disorot, Nama Fatmawati Rompah Dan Oknum Pembuat Sk Disebut

Berita Terbaru