Kajati Gorontalo Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Gorut

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Gorontalo Utara, di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainal Umar Sidiki, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang.

“Kami datang lengkap bersama jajaran, untuk meresmikan balai ini,” katanya, di Gorontalo, Senin.

Ia mengatakan, memberi apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang telah membangun kemitraan yang baik dengan Kejaksaan, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Termasuk dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Tanpa dukungan pemerintah daerah khususnya Bupati Gorontalo Utara, tentu akan sulit mewujudkan program Jaksa Agung dalam menangani oknum penyalahguna narkotika yang terjerat hukum.

Apalagi yang menjalani rehabilitasi di gedung ini akan melalui metode yang selektif oleh pihak BNNK. “Kami berharap, sinergi yang terbangun selama ini dapat terus memperkuat seluruh program khususnya dalam mencegah masuk dan beredar narkotika di daerah ini,” katanya pula.

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh program rehabilitasi tersebut.

Termasuk siap untuk memberikan bantuan anggaran yang diperlukan dalam menangani pasien atau penyalahguna narkotika yang ada di wilayah ini.

Program penanganan penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara atas instruksi Jaksa Agung RI.

Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan dan BNNK Gorontalo Utara. Program tersebut akan dilakukan memanfaatkan gedung Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang telah diresmikan menjadi Balai Rehabilitasi Gorontalo Utara.

Hal itu, untuk penerapan keadilan restoratif pada kasus penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Sebagaimana Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 sebagai acuan bagi Penuntut Umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa, juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Aryati Polapa.

Berita Terkait

Kasus 16 Ribu Liter Solar Disorot, Polres Bolmut Diminta Transparan
Polda Sulut Bongkar Jalur Emas ke Hong Kong, 16 Batangan Disita
Polres Bolmut Gagalkan Pengiriman 16 Ribu Liter Solar Diduga Ilegal Menuju Marisa, PT Berkat Trivena Energi Disorot
Galian C Diduga Ilegal Marak di Bolmong, Kapolda Baru Diminta Turun: Jangan Tutup Mata!
Modus Dum Truk “Isi Ulang Berkali-kali”: Kuras Solar Subsidi 200 Liter Per Hari via Barcode, Ditampung lalu Dijual ke Tambang Ilegal
Lokasi Peti Sempat Dipasangi Police Line, Kini Diduga Kembali Bebas Beroperasi
Tekanan Damai dalam Kasus Pelecehan Anak: Ancaman Pidana Menanti Pelaku dan Perantaranya
Dugaan “Backing” Oknum Anggota di PETI Mintu Menguat, Kapolres Boltim Angkat Bicara

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:14 WITA

Kasus 16 Ribu Liter Solar Disorot, Polres Bolmut Diminta Transparan

Jumat, 4 September 2026 - 20:24 WITA

Polres Bolmut Gagalkan Pengiriman 16 Ribu Liter Solar Diduga Ilegal Menuju Marisa, PT Berkat Trivena Energi Disorot

Selasa, 1 September 2026 - 10:00 WITA

Galian C Diduga Ilegal Marak di Bolmong, Kapolda Baru Diminta Turun: Jangan Tutup Mata!

Selasa, 1 September 2026 - 08:16 WITA

Modus Dum Truk “Isi Ulang Berkali-kali”: Kuras Solar Subsidi 200 Liter Per Hari via Barcode, Ditampung lalu Dijual ke Tambang Ilegal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Lokasi Peti Sempat Dipasangi Police Line, Kini Diduga Kembali Bebas Beroperasi

Berita Terbaru