Kajati Gorontalo Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Gorut

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Gorontalo – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna, meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Gorontalo Utara, di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainal Umar Sidiki, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang.

“Kami datang lengkap bersama jajaran, untuk meresmikan balai ini,” katanya, di Gorontalo, Senin.

Ia mengatakan, memberi apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang telah membangun kemitraan yang baik dengan Kejaksaan, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Termasuk dengan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Tanpa dukungan pemerintah daerah khususnya Bupati Gorontalo Utara, tentu akan sulit mewujudkan program Jaksa Agung dalam menangani oknum penyalahguna narkotika yang terjerat hukum.

Apalagi yang menjalani rehabilitasi di gedung ini akan melalui metode yang selektif oleh pihak BNNK. “Kami berharap, sinergi yang terbangun selama ini dapat terus memperkuat seluruh program khususnya dalam mencegah masuk dan beredar narkotika di daerah ini,” katanya pula.

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh program rehabilitasi tersebut.

Termasuk siap untuk memberikan bantuan anggaran yang diperlukan dalam menangani pasien atau penyalahguna narkotika yang ada di wilayah ini.

Program penanganan penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara atas instruksi Jaksa Agung RI.

Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan dan BNNK Gorontalo Utara. Program tersebut akan dilakukan memanfaatkan gedung Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang telah diresmikan menjadi Balai Rehabilitasi Gorontalo Utara.

Hal itu, untuk penerapan keadilan restoratif pada kasus penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Sebagaimana Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 sebagai acuan bagi Penuntut Umum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa, juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Aryati Polapa.

Berita Terkait

Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal dari Bolmut, Aktivitas Pengangkutan ke PT Conch Disorot
Anggota DPRD Kotamobagu Terseret Dugaan Penipuan Proyek Rp300 Juta, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Hari Raya Katupat di Boltara Jadi Wadah Silaturahmi Warga dan Pemerintah
Perbatasan Tetap Aman Pasca Lebaran, Kinerja Polsek Pinogaluman Tuai Apresiasi DPRD Gorontalo
Polres Bolmut Perkuat KRYD Jelang Idul Fitri 1447 H, Pastikan BBM Subsidi Aman dan Tepat Sasaran
Gerak Cepat dan Profesional, Resmob Polres Bolmut Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Wilayah
Sanksi Ringan Kapolsek Pinogaluman Disorot Aktivis, Diduga Pelaku Utama Hanya Wajib Lapor, Anggota Rendah Dimutasi
Dugaan Penjualan Barang Bukti dan Pungli Kapolsek Pinogaluman Bolmut Berujung Sidang Disiplin, Publik Pertanyakan Proses Internal

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WITA

Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal dari Bolmut, Aktivitas Pengangkutan ke PT Conch Disorot

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:16 WITA

Anggota DPRD Kotamobagu Terseret Dugaan Penipuan Proyek Rp300 Juta, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:37 WITA

Hari Raya Katupat di Boltara Jadi Wadah Silaturahmi Warga dan Pemerintah

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:22 WITA

Perbatasan Tetap Aman Pasca Lebaran, Kinerja Polsek Pinogaluman Tuai Apresiasi DPRD Gorontalo

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:53 WITA

Polres Bolmut Perkuat KRYD Jelang Idul Fitri 1447 H, Pastikan BBM Subsidi Aman dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru