NASIONAL, TimeNUSANTARA – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat kini memasuki fase pengawasan ketat. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto secara tegas mengingatkan: WFH bukan alasan untuk bersantai, apalagi keluyuran di luar rumah.
Dalam pernyataannya di Bogor, Jumat (10/4/2026), Bima Arya bahkan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. ASN yang kedapatan “berkeliaran” saat jam kerja WFH dipersilakan untuk dilaporkan—bahkan diviralkan di media sosial.
“Kalau tidak patuh, silakan posting di media sosial. Viralkan saja, tidak apa-apa,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak main-main dalam memastikan disiplin ASN tetap terjaga, meskipun bekerja dari rumah. WFH ditegaskan bukan bentuk kelonggaran, melainkan bagian dari sistem kerja yang tetap harus dipertanggungjawabkan.
Pengawasan pun tidak hanya mengandalkan masyarakat. Secara internal, sistem kontrol berlapis telah diterapkan. Mulai dari pemantauan absensi digital, hingga pengawasan langsung oleh pimpinan melalui sambungan telepon maupun video call secara acak.
“Kalau tidak siap saat dihubungi, tentu ada konsekuensi. Ini pengawasan berjenjang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa ASN wajib melakukan presensi sebanyak tiga kali dalam sehari selama WFH, lengkap dengan swafoto berbasis lokasi.
Absensi dilakukan pada:
Pagi: 07.00 – 07.30 WIB
Siang: 13.00 – 13.30 WIB
Sore: 16.30 – 17.00 WIB
Seluruh presensi wajib dilakukan dari rumah, dengan sistem yang langsung mendeteksi koordinat lokasi melalui aplikasi resmi pemerintah.
“Namanya juga Work From Home, jadi tidak boleh dilakukan di tempat lain selain rumah,” tegas Dani.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian mekanisme kerja ASN dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan nasional: di era digital dan transparansi publik, ASN dituntut semakin profesional. Tidak ada lagi ruang untuk menyalahgunakan sistem kerja, karena masyarakat kini ikut menjadi “mata pengawas”.











