Mantan Gubernur Tersangka Baru Kasus Korupsi

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel

Oleh Redaksi | TimeNUSANTARA, Jumat 4 Juli 2025

HUKRIM, TimeNUSANTARA — Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Penetapan ini diumumkan Kejati Sumsel setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Tidak hanya Alex, tiga orang lain turut dijerat, yaitu:

• Raimar Yousnaidi – Kepala Cabang PT Magna Beatum

• Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum

• Edi Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS

“Ya, benar. Hari ini Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (4/7/2025).

Meski telah ditetapkan tersangka, Alex Noerdin tidak langsung ditahan lantaran masih menjalani hukuman dalam perkara korupsi lain. Sementara itu:

• Raimar Yousnaidi telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang

• Edi Hermanto juga tengah ditahan dalam kasus berbeda

• Aldrin Tando masih buron dan berada di luar negeri, Kejati Sumsel telah menerbitkan red notice untuk memburu keberadaannya

Hingga kini, 74 saksi telah diperiksa, dan Kejati membuka peluang penambahan tersangka baru seiring pendalaman proses hukum.

Proyek Pasar Cinde, yang digembar-gemborkan sebagai ikon modernisasi pasar tradisional di Palembang, justru menjadi pusat skandal korupsi akibat skema kerja sama yang tidak transparan dan penuh penyimpangan, hingga menimbulkan dugaan kerugian negara miliaran rupiah.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Semua bergantung pada alat bukti dan hasil pemeriksaan lanjutan,” tandas Vanny.

Berita Terkait

Alat Berat Parkir di Jalur Trans Sulawesi Desa Kuala, Lantas Polres Boltara Diminta Periksa Dokumen dan Pengawalan
Bobiyanto Masuara Desak SPPG Boroko Bertanggung Jawab atas Dugaan Kerugian Ekonomi
Polsek Urban Kaidipang Periksa Saluran Limbah SPPG Boroko, Petugas Sebut Pipa Akan Diteruskan ke Sungai
Dugaan Limbah SPPG Boroko, Polsek Kaidipang Diminta Telusuri Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan
Polsek Bolangitang Diminta Bertindak Tegas, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Permukiman dan Jalan Trans Sulawesi
Dugaan Manipulasi Dokumen Pppk Di Sitaro Disorot, Nama Fatmawati Rompah Dan Oknum Pembuat Sk Disebut
Kantor & Rujab Bupati Gowa Digeledah
Geger di Boltara! KPK Segel Empat Kantor Dinas, Kepala OPD dan Kontraktor Diperiksa Maraton

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:01 WITA

Alat Berat Parkir di Jalur Trans Sulawesi Desa Kuala, Lantas Polres Boltara Diminta Periksa Dokumen dan Pengawalan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:48 WITA

Bobiyanto Masuara Desak SPPG Boroko Bertanggung Jawab atas Dugaan Kerugian Ekonomi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:41 WITA

Polsek Urban Kaidipang Periksa Saluran Limbah SPPG Boroko, Petugas Sebut Pipa Akan Diteruskan ke Sungai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:35 WITA

Dugaan Limbah SPPG Boroko, Polsek Kaidipang Diminta Telusuri Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:36 WITA

Polsek Bolangitang Diminta Bertindak Tegas, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Permukiman dan Jalan Trans Sulawesi

Berita Terbaru