Tak Seperti Periode Sebelumnya, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Wajib Mengikuti TAP MPR

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Banten, Senin (23/9/24).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Tangerang, Banten, Senin (23/9/24).

JAKARTA, TimeNUSANTARA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan bahwa MPR telah menyepakati pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka akan disempurnakan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR.

Dengan begitu, nantinya pelantikan Presiden dan Wapres tidak seperti beberapa periode lalu, di mana proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

“Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (23/9/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

Menurut dia, Ketetapan MPR itu bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (24/4) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Sedangkan DPR RI dan DPD akan dilantik lebih awal pada 1 Oktober 2024.

Berita Terkait

Dibawah Kepemimpinan Bupati Yusra, Bolmong Jadi Daerah Terpilih Kemenko untuk Sinkronisasi Program Nasional
WFH ASN Jangan Jadi “Hari Libur Terselubung”! Wamendagri Minta Publik Awasi, Siap-Siap Diviralkan Jika Bandel
PKB Sulut Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Motor Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Krisis BBM Lumpuhkan Transportasi di Filipina, Ribuan Pekerja Terpaksa Jalan Kaki Massal
Tokoh Muda Nasional Addin Jauharudin Resmi Bergabung di Dewan Komisaris BSI
Hari ke 19 Ramadan, Inilah Negara-Negara yang Berpuasa 24 Jam di Dunia
Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Tetangga
Ini Alasanya Toko Emas Berbondong-Bondong Ditutup Sementara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:53 WITA

Dibawah Kepemimpinan Bupati Yusra, Bolmong Jadi Daerah Terpilih Kemenko untuk Sinkronisasi Program Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 13:41 WITA

WFH ASN Jangan Jadi “Hari Libur Terselubung”! Wamendagri Minta Publik Awasi, Siap-Siap Diviralkan Jika Bandel

Senin, 30 Maret 2026 - 19:43 WITA

PKB Sulut Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Motor Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:45 WITA

Krisis BBM Lumpuhkan Transportasi di Filipina, Ribuan Pekerja Terpaksa Jalan Kaki Massal

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:14 WITA

Tokoh Muda Nasional Addin Jauharudin Resmi Bergabung di Dewan Komisaris BSI

Berita Terbaru