EDUKASI, TIMENUSANTARA.com – Sistem Coretax genap setahun lebih berjalan. Sejak awal 2025, semua wajib pajak di Indonesia melapor dan membayar pajak lewat satu sistem digital ini. Buat pelaku UMKM, perubahan ini membawa dua sisi cerita: ada yang sudah lancar beradaptasi, ada juga yang masih meraba-raba.
Kabar baiknya, adaptasi terhadap sistem baru ini bukan hal yang mustahil. Dengan langkah yang tepat, UMKM sekecil apa pun bisa mengikuti perubahan ini tanpa harus kewalahan.
“Sistem ini sebenarnya dirancang untuk menyederhanakan, bukan mempersulit. Tantangannya cuma di masa awal penyesuaian saja. Begitu terbiasa, prosesnya justru jauh lebih ringkas dibanding cara manual dulu,” kata seorang pengamat kebijakan perpajakan digital yang mengikuti perkembangan implementasi Coretax di berbagai daerah.
Kenapa Coretax Diciptakan?
Coretax hadir untuk menggabungkan berbagai proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengecekan data, dalam satu sistem terpadu. Sebelumnya, wajib pajak harus berpindah-pindah aplikasi dan sering mengisi data yang sama berkali-kali. Sekarang, semua data tersinkron otomatis.
Manfaatnya terasa jelas: laporan pajak jadi lebih cepat selesai, dan kesalahan hitung berkurang karena sistem menarik data transaksi secara langsung.
Tantangan yang Wajar Dihadapi
Bagi UMKM yang baru pertama kali memakai sistem digital untuk urusan pajak, ada beberapa tantangan yang wajar muncul di awal: menu yang terasa banyak, istilah teknis yang belum familiar, atau sesekali kendala teknis seperti sistem lambat saat diakses bersamaan menjelang tenggat pelaporan.
Tantangan ini bukan tanda bahwa UMKM “tidak mampu”, melainkan bagian normal dari proses belajar sistem baru. Sama seperti belajar aplikasi apa pun, semakin sering dipakai, semakin terbiasa.
Cara Beradaptasi dengan Coretax
Berikut beberapa langkah yang bisa membantu pelaku UMKM lebih cepat terbiasa:
Pertama, mulai dari yang paling dasar. Kenali dulu menu utama seperti pendaftaran, pembuatan SPT (Surat Pemberitahuan), dan pembayaran, sebelum mempelajari fitur-fitur lanjutan.
Kedua, ikut sosialisasi atau pelatihan langsung praktik, karena kantor pajak setempat biasanya rutin mengadakan pendampingan untuk pelaku UMKM.
Ketiga, manfaatkan komunitas usaha. Bertanya ke sesama pelaku UMKM yang sudah lebih dulu terbiasa sering kali lebih cepat dipahami dibanding membaca panduan sendirian.
Keempat, siapkan data lebih awal. Rekap transaksi bulanan yang rapi akan sangat membantu saat pengisian laporan, apalagi karena banyak data yang perlu diinput secara manual di tahap awal penggunaan.
Kelima, jangan ragu datang ke kantor pajak kalau menemui kendala teknis. Pendampingan langsung dari petugas terbukti membantu banyak pelaku usaha melewati masa transisi.
Tahukah Anda?
Coretax System menggabungkan lebih dari 21 proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga penagihan, dalam satu sistem terpadu yang juga terhubung dengan data kependudukan (Dukcapil) dan perbankan nasional.
Penulis: Latifa Rania S. Ak
Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang










