NASIONAL, TimeNUSANTARA — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia terus mendapat perhatian Badan Gizi Nasional (BGN), terutama terkait standar keamanan pangan, tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap standar dalam penyelenggaraan MBG. BGN juga terus memperkuat standardisasi dapur SPPG, kapasitas petugas penjamah makanan, rantai pasok, serta pemantauan mutu dan keamanan pangan.
Dalam evaluasi BGN terhadap sejumlah kasus gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG, Sudaryono menyebut ketidakpatuhan terhadap SOP menjadi salah satu persoalan utama. Berdasarkan evaluasi internal BGN, sekitar 80–90 persen kasus yang dipetakan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP dalam proses pengelolaan makanan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap MBG tidak cukup hanya dilakukan secara internal oleh penyelenggara. Peran masyarakat, orang tua, pemerintah daerah, dan pers menjadi bagian penting dalam memastikan program yang menggunakan anggaran negara tersebut berjalan sesuai tujuan.
Wartawan Didorong Ikut Mengawasi
Keterbukaan terhadap pengawasan publik menjadi penting karena MBG menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat.
Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial untuk melihat pelaksanaan program secara faktual di lapangan, termasuk bagaimana standar pelayanan diterapkan oleh yayasan maupun SPPG yang menjadi pelaksana program.
Pengawasan pers tentunya harus dilakukan secara profesional, berdasarkan data dan fakta, serta tetap memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yayasan, pengelola SPPG maupun pihak terkait apabila ditemukan persoalan.
Dengan demikian, pemberitaan bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan penyelenggara, melainkan memastikan program nasional tersebut benar-benar memberikan makanan yang aman, bergizi dan layak kepada penerima manfaat.
Standar BGN Berlaku Nasional, Bolmut Tak Terkecuali
BGN telah menegaskan bahwa standar keamanan pangan MBG berlaku secara nasional. SPPG diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi sebagai bagian dari persyaratan operasional.
Bahkan, BGN menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan menjadi syarat mutlak bagi SPPG dalam penyelenggaraan MBG.
Karena itu, keberadaan yayasan atau SPPG di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada prinsipnya tidak berada di luar sistem pengawasan tersebut.
Standar yang ditetapkan BGN harus menjadi acuan seluruh penyelenggara, mulai dari kesiapan dapur, kebersihan dan sanitasi, petugas pengolah makanan, pengadaan bahan pangan, penyimpanan, proses memasak, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
BGN sendiri saat ini memperkuat pengawasan melalui sistem digital yang memantau tahapan pelaksanaan MBG, mulai dari pengadaan bahan baku hingga makanan diterima penerima manfaat. Sistem tersebut juga digunakan untuk memantau kepatuhan dapur terhadap SOP dan perjanjian tingkat layanan.
TimeNUSANTARA.com Turut Lakukan Pemantauan
Sejalan dengan penguatan pengawasan tersebut, redaksi TimeNUSANTARA.com akan turut melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan MBG, khususnya di wilayah Kabupaten Bolmut.
Pemantauan tersebut direncanakan sesuai, dengan jadwal yang telah ditentukan redaksi dan dilakukan secara bertahap pada sejumlah yayasan/SPPG penyelenggara MBG.
Pemantauan akan diarahkan pada sejumlah aspek yang berkaitan dengan standar penyelenggaraan MBG, termasuk kondisi dapur, higiene dan sanitasi, proses pengolahan makanan, bahan pangan, penyimpanan, distribusi, hingga kondisi makanan yang diterima penerima manfaat.
Redaksi juga akan melihat sejauh mana standar dan ketentuan BGN benar-benar diterapkan di lapangan.
Namun demikian, setiap temuan akan ditempatkan secara proporsional. Informasi yang diperoleh di lapangan akan diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak yayasan, pengelola SPPG serta instansi terkait sebelum menjadi materi pemberitaan.
Apabila ditemukan kekurangan yang bersifat administratif maupun teknis, temuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara dan pihak terkait.
Sebaliknya, apabila pelaksanaan di lapangan telah memenuhi standar, hal tersebut juga layak diberitakan sebagai bentuk apresiasi terhadap yayasan dan SPPG yang mampu menjalankan amanah program secara baik.
BGN sendiri telah menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan MBG. Sudaryono menekankan bahwa makanan yang diberikan harus aman sekaligus bergizi.
Dengan demikian, pengawasan BGN, pemerintah daerah, masyarakat dan pers diharapkan berjalan beriringan agar tidak ada perbedaan standar antara SPPG di pusat maupun daerah.
Termasuk di Kabupaten Bolmut, setiap penerima manfaat berhak mendapatkan makanan yang aman, bergizi dan diproduksi melalui proses yang memenuhi standar yang telah ditetapkan secara nasional.
Redaksi/Fadlan Ibunu










