JAKARTA, TimeNUSANTARA – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, Kamis, 30 Juli 2026, di Jakarta.
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” ujar Rico Sirait kepada wartawan.
Rico mengatakan, Kementerian Pertahanan telah menerima salinan kedua Perpres tersebut dan saat ini tengah menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyesuaian tukin merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PANRB. Selain itu, sejak 2018, prajurit TNI dan pegawai Kemhan belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja,” kata Rico.
Ia menambahkan, kebijakan Presiden Prabowo merupakan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam menjaga pertahanan serta kedaulatan Indonesia.
“Kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan. Kami berharap penyesuaian ini semakin meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah,” tutup Rico.









