JAKARTA, TimeNUSANTARA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa menyusul proses hukum yang kini menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026). Dalam pernyataannya, ia mengaku prihatin atas kegaduhan yang muncul akibat perkara yang sedang dihadapinya.
“Saya mohon maaf kepada pimpinan, Bapak Presiden, Bapak Jaksa Agung, serta seluruh rekan-rekan di Kejaksaan,” demikian isi pernyataan Febrie.
Tak hanya meminta maaf, Febrie juga menegaskan komitmennya untuk menghadapi seluruh proses hukum secara terbuka. Ia menyatakan siap membuktikan bahwa fakta-fakta hukum nantinya akan memberikan gambaran yang sebenarnya mengenai perkara yang menjerat dirinya.
Menurut Febrie, seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya akan dijawab melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta publik memberikan kesempatan kepada proses peradilan untuk mengungkap fakta secara objektif dan adil.
Di sisi lain, Febrie mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu diuji lebih mendalam di persidangan, termasuk melalui proses pembuktian yang terbuka sesuai ketentuan hukum.
Kasus yang menyeret mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Perkembangan perkara ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kini, publik menantikan jalannya proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan. Semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.









