Minta Maaf ke Presiden, Febrie Siap Ungkap Fakta Sebenarnya

Minggu, 26 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TimeNUSANTARA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa menyusul proses hukum yang kini menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026). Dalam pernyataannya, ia mengaku prihatin atas kegaduhan yang muncul akibat perkara yang sedang dihadapinya.

“Saya mohon maaf kepada pimpinan, Bapak Presiden, Bapak Jaksa Agung, serta seluruh rekan-rekan di Kejaksaan,” demikian isi pernyataan Febrie.

Tak hanya meminta maaf, Febrie juga menegaskan komitmennya untuk menghadapi seluruh proses hukum secara terbuka. Ia menyatakan siap membuktikan bahwa fakta-fakta hukum nantinya akan memberikan gambaran yang sebenarnya mengenai perkara yang menjerat dirinya.

Menurut Febrie, seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya akan dijawab melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta publik memberikan kesempatan kepada proses peradilan untuk mengungkap fakta secara objektif dan adil.

Di sisi lain, Febrie mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu diuji lebih mendalam di persidangan, termasuk melalui proses pembuktian yang terbuka sesuai ketentuan hukum.

Kasus yang menyeret mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Perkembangan perkara ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kini, publik menantikan jalannya proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan. Semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Kabar Gembira, Tukin Prajurit TNI Resmi Naik
Heboh Isu Keretakan Polri-Kejaksaan, Kapolri Akhirnya Buka Suara di Hadapan Jaksa Agung
Bupati Sirajudin Gandeng Menteri ATR/BPN Percepat Kemajuan Pertanian di Boltara
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Resmi Kepulangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2026
PT Brantas Abipraya Perkuat Kompetensi SDM Konstruksi Nasional, Dukung Proyek Strategis Pendidikan dan Kesehatan
Pejabat Bea Cukai lari usai diperiksa KPK
⚡ Tagihan Listrik Tiba-Tiba Melonjak? Warga Heboh, PLN Akhirnya Buka Suara!
Dibawah Kepemimpinan Bupati Yusra, Bolmong Jadi Daerah Terpilih Kemenko untuk Sinkronisasi Program Nasional

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WITA

Kabar Gembira, Tukin Prajurit TNI Resmi Naik

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:18 WITA

Minta Maaf ke Presiden, Febrie Siap Ungkap Fakta Sebenarnya

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:32 WITA

Heboh Isu Keretakan Polri-Kejaksaan, Kapolri Akhirnya Buka Suara di Hadapan Jaksa Agung

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:38 WITA

Bupati Sirajudin Gandeng Menteri ATR/BPN Percepat Kemajuan Pertanian di Boltara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WITA

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Resmi Kepulangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2026

Berita Terbaru

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev. bersama Ketua DPRD Boltara Hj. Dewi Zandra Astuti Mondo saat menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Boltara, Selasa (11/8/2026).

BOLMUT

Bupati dan Ketua DPRD Boltara Teken KUA-PPAS 2027

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:53 WITA