JAKARTA, TimeNUSANTARA — Pemeriksaan terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Polda Metro Jaya akhirnya rampung. Budi diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga sore hari. Dalam proses tersebut, Budi mengaku mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Budi menyampaikan bahwa seluruh proses berjalan kondusif. Ia juga mengapresiasi profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani laporan tersebut.
Menurut Budi, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” kata Budi setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (29/9/2026) kemarin.
Ia menambahkan, setiap pertanyaan dijawab berdasarkan keterangan yang relevan dengan materi laporan.
Budi juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan penghentian agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Perkara ini bermula dari laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. Faizal mempersoalkan pernyataan Budi Prasetyo yang berkaitan dengan pemeriksaan dirinya dalam perkara dugaan korupsi pada sektor importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Metro Jaya pada April 2026.
Faizal sebelumnya menyatakan keberatan karena merasa namanya dikaitkan dengan dugaan penerimaan fasilitas dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Ia menilai pernyataan tersebut telah merugikan dirinya.
Sementara itu, Budi dalam pemeriksaannya menyampaikan bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik bersumber dari proses hukum yang dilakukan KPK.
Ia menyebut informasi yang disampaikan lembaga antirasuah kepada publik didasarkan pada rangkaian proses hukum dan fakta yang diperoleh penyidik.
Budi menegaskan bahwa informasi yang disampaikan KPK kepada masyarakat tidak terlepas dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan juga telah dikonfirmasi oleh penyidik.
Ia menyebut berbagai hasil proses penyidikan pada akhirnya dapat menjadi bagian dari pembuktian dalam proses persidangan.
“Yang kami sampaikan murni profesionalitas dari rangkaian proses hukum yang dilakukan KPK. Dan tentunya apa yang kami sampaikan semuanya berbasis pada fakta,” ujar Budi sebagaimana dikutip dari laporan pemeriksaan tersebut.
Dalam perkembangan lainnya, Budi menyatakan tidak ada komunikasi maupun upaya mediasi secara personal dengan pihak yang melaporkannya.
Ia menilai independensi dan profesionalitas perlu dijaga selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, proses penanganan laporan masih berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Polisi sebelumnya menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan saksi, untuk melengkapi proses penyelidikan maupun penyidikan.
Hingga Rabu, 30 September 2026, belum ada informasi mengenai kesimpulan akhir dari proses pemeriksaan tersebut. Penanganan perkara masih bergulir sesuai mekanisme hukum yang berlaku.










