BOLMUTDAERAHHUKRIM
Trending

Tegas, DLH Bolmut Ke Pengusaha Galian C Wajib Punya Izin Lingkugan

Timenusantara, Bolmut – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmut, akan menindak tegas bagi pengusaha galian C yang tidak memiliki izin kajian lingkungan. Dimana saat ini banyak pengusaha galian C diwilayah Bolmut yang tidak mampu menunjukkan izin lingkugan saat dimintakan oleh petugas DLH di lapangan.

Demikian dikatakan Kepala DLH Kabupaten Bolmut Moh, Hidayat Panigoro kepada media ini saat ditemui pada kamis (5/10/2023) siang,”Saya sudah ingatkan bahkan sempat memberikan surat secara resmi kepada pengusaha galian C, proses izin lingkugan wajb dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kadis DLH.

Iya mengingatkan kepada para pengusaha galian C agar jangan menjadikan alasan pegurusan izin lambat memakan waktu dan biayaya, karena menurutnya suda sewajarnya pengusaha mengurus izin lingkugan karena produksi usaha galian C akan meguntugkan bagi pengusaha sehingga suatu kewajiban untuk tidak mengabaikan aturan.

“Saya tidak main-main, jangan karena alasan waktu dan biayaya lalu mengabaikan aturan,” tegas Kadis DLH.

Menurutnya banyak pengusaha galian C di Bolmut yang belum memiliki UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Padahal lanjut dia, UKL dan UPL adalah merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha.

Dimana sebuah kegiatan usaha wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL dan UPL berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa pengusaha galian C akan ada sanksi jika tidak memiliki izin lingkungan, itu sangat berat dan ketat.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang berlaku sejak 5 Oktober 2009, pasal 1 angka 35 telah mengatur secara jelas bahwa izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha,”terang kadis DLH

Sedangkan dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 ayat 1, menurutnya telah mengatur tentang sanksi bagi kegiatan yang tidak memiliki izin. Dimana sebuah usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Selain pidana penjara juga ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.

Dirinya enggan merinci nama pengusaha galian C yang belum mengantongi izin UKL, UPL dan Amdal di Kabupaten Bolmut, dengan alasan masi akan turun langsung ke lapagan dalam waktu dekat ini

“Jika sampai waktunya nanti dilapagan masih ada pengusaha galian C yang belum berproses untuk mendapatkan izin UKL, UPL dan Amdal, maka akan diumumkan di media siyapa-siyapa pengusaha galian c yang tak memiliki izin lingkugan dikabupaten Bolmut agar diketahui publik,”tambah kadis DLH Bolmut.

 

Fadlan Ibunu

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button