Tegas, DLH Bolmut Ke Pengusaha Galian C Wajib Punya Izin Lingkugan

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Bolmut – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmut, akan menindak tegas bagi pengusaha galian C yang tidak memiliki izin kajian lingkungan. Dimana saat ini banyak pengusaha galian C diwilayah Bolmut yang tidak mampu menunjukkan izin lingkugan saat dimintakan oleh petugas DLH di lapangan.

Demikian dikatakan Kepala DLH Kabupaten Bolmut Moh, Hidayat Panigoro kepada media ini saat ditemui pada kamis (5/10/2023) siang,”Saya sudah ingatkan bahkan sempat memberikan surat secara resmi kepada pengusaha galian C, proses izin lingkugan wajb dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kadis DLH.

Iya mengingatkan kepada para pengusaha galian C agar jangan menjadikan alasan pegurusan izin lambat memakan waktu dan biayaya, karena menurutnya suda sewajarnya pengusaha mengurus izin lingkugan karena produksi usaha galian C akan meguntugkan bagi pengusaha sehingga suatu kewajiban untuk tidak mengabaikan aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak main-main, jangan karena alasan waktu dan biayaya lalu mengabaikan aturan,” tegas Kadis DLH.

Menurutnya banyak pengusaha galian C di Bolmut yang belum memiliki UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Padahal lanjut dia, UKL dan UPL adalah merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha.

Dimana sebuah kegiatan usaha wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL dan UPL berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa pengusaha galian C akan ada sanksi jika tidak memiliki izin lingkungan, itu sangat berat dan ketat.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), yang berlaku sejak 5 Oktober 2009, pasal 1 angka 35 telah mengatur secara jelas bahwa izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha,”terang kadis DLH

Sedangkan dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 ayat 1, menurutnya telah mengatur tentang sanksi bagi kegiatan yang tidak memiliki izin. Dimana sebuah usaha atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Selain pidana penjara juga ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.

Dirinya enggan merinci nama pengusaha galian C yang belum mengantongi izin UKL, UPL dan Amdal di Kabupaten Bolmut, dengan alasan masi akan turun langsung ke lapagan dalam waktu dekat ini

“Jika sampai waktunya nanti dilapagan masih ada pengusaha galian C yang belum berproses untuk mendapatkan izin UKL, UPL dan Amdal, maka akan diumumkan di media siyapa-siyapa pengusaha galian c yang tak memiliki izin lingkugan dikabupaten Bolmut agar diketahui publik,”tambah kadis DLH Bolmut.

 

Fadlan Ibunu

 

Berita Terkait

Pemda Boltara Genjot Ketahanan Pangan Diwilayah Sulut
Kepemimpinan yang Diakui, SJL- MAP Bawa Boltara Dapat Perhatian Langsung dari Presiden Prabowo
YR Bongkar Ancaman Maut dari Paman RM: “Lima Mobil Siap Menyerbu Saya”
Sambut Idul Adha, Pemdes Talaga Bantu Warga Lewat BLT-DD
Ricard Jersey & DJ Eza Musa-Rio Adam Beserta Artis Lainya Siap Guncang Panggung Penutupan Pasar Malam GGC di Bintauna
Desa Bintauna Pantai Gelar Musdes Dukung Kebijakan Kemenkop RI, Bentuk Koperasi “Meraputih”
Pemdes Batulintik Gelar Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kabupaten Boltara Raih WTP ke-9 Secara Berturut-Turut, SJL-MAP Terima Langsung Penghargaan

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:33 WITA

Pemda Boltara Genjot Ketahanan Pangan Diwilayah Sulut

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:39 WITA

Kepemimpinan yang Diakui, SJL- MAP Bawa Boltara Dapat Perhatian Langsung dari Presiden Prabowo

Kamis, 5 Juni 2025 - 01:41 WITA

YR Bongkar Ancaman Maut dari Paman RM: “Lima Mobil Siap Menyerbu Saya”

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:11 WITA

Sambut Idul Adha, Pemdes Talaga Bantu Warga Lewat BLT-DD

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:02 WITA

Ricard Jersey & DJ Eza Musa-Rio Adam Beserta Artis Lainya Siap Guncang Panggung Penutupan Pasar Malam GGC di Bintauna

Berita Terbaru

Bupati Sirajudin Lasena bersama Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh saat menghadiri langsung program pencanangan tanam jagung diwilayah kecamatan Sangkub Selasa (10/6/2025)

BOLMUT

Pemda Boltara Genjot Ketahanan Pangan Diwilayah Sulut

Selasa, 10 Jun 2025 - 23:33 WITA

Sangadi Talaga, Rahmat Jangko saat menyerahkan BLT-DD Bulan Juni kepada masyarakat dikantor Desa Talaga Rabu (4/6/2025) Gambar/Doc: Pemdes Talaga

ADVETORIAL

Sambut Idul Adha, Pemdes Talaga Bantu Warga Lewat BLT-DD

Rabu, 4 Jun 2025 - 13:11 WITA