SPRI Sesalkan Tindakan Kekerasan Wartawan di Gorontalo

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Bolmut – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menyesalkan tindakan kekerasan kepada Wartawan saat bertugas dilapangan akhir-akhir ini.

Bahkan diduga kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum polisi terhadap sejumlah jurnalis saat meliput kegiatan demonstrasi di beberapa tempat di Gorontalo

SPRI menegaskan para wartawan dalam menjelaskan tugasnya dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD SPRI Gorontalo Haris Alaina mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata Haris dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2023).

“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya,” jelas Pemimpin Redeksi mediaulutgo.com ini.

Haris mengatakan, jika wartawan yang meliput aksi, sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum. Maka tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput ribuan massa saat demo merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.

“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ini merupakan pelanggaran sangat serius,” ujarnya.

Untuk itu, SPRI meminta Kapolda Gorontalo mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang diduga menghambat, menghalangi tugas wartawan meliput unjuk rasa tersebut.

“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” tegas Haris.(*)

Berita Terkait

Reskrim Polres Bolmut Dalami Dugaan Penjualan Aset Negara oleh PT PP di PLTU Sulut 1
Korban Tri Rama Kantohe Kecewa, Oknum Polisi Tersangka Pemukulan Dibebaskan PN Kotamobagu, Harap Mahkamah Agung Beri Keadilan
Polres Bolmut Panggil Pimpinan PT PP Terkait Dugaan Pelanggaran di PLTU Sulut 1
Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam Resmi Dilantik, Siap Pimpin Pohuwato
Dugaan PHK Sepihak dan Penjualan Aset Negara di PLTU Sulut 1, Fadel Hulalango Siap Turun Aksi Besar-Besaran
Diduga Miliki Sabu, Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota Amankan Pria Asal Bolmut
Menerawang Pembeli Besi Tua dan Kabel Tembaga di PLTU Sulut 1 Apakah Termasuk Penadah Barang Dikategorikan Pidana?
Benarkah Wahyu Gusti Menjual Aset Negara di PLTU Sulut 1? Polres Bolmut Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:49 WITA

Reskrim Polres Bolmut Dalami Dugaan Penjualan Aset Negara oleh PT PP di PLTU Sulut 1

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:52 WITA

Korban Tri Rama Kantohe Kecewa, Oknum Polisi Tersangka Pemukulan Dibebaskan PN Kotamobagu, Harap Mahkamah Agung Beri Keadilan

Kamis, 20 Februari 2025 - 23:27 WITA

Polres Bolmut Panggil Pimpinan PT PP Terkait Dugaan Pelanggaran di PLTU Sulut 1

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:56 WITA

Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam Resmi Dilantik, Siap Pimpin Pohuwato

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:12 WITA

Dugaan PHK Sepihak dan Penjualan Aset Negara di PLTU Sulut 1, Fadel Hulalango Siap Turun Aksi Besar-Besaran

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!

Kamis, 20 Mar 2025 - 00:55 WITA