Program Pelayanan Digitalisasi di Daerah Seret 5 Tersangka Termasuk Penjabat Kementrian Kominfo

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Jejak Plate terkait kasus ini bisa dirunut sejak pemeriksaan awal.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula, dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka telah melakukan rekayasa dan pengkondisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Dirangkum dari detikcom, Rabu (17/5/2023) berikut ini jejak Johnny G Plate di kasus BTS Bakti Kominfo.

Ada 5 Tersangka

Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang, yaitu:

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
    2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
    3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
    4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
    5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Kerugian Negara Capai Rp 8 T
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya, kata Kuntadi, ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

“Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun,” ujar Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Tidak menutup kemungkinan permainan rekayasa tersebut sampai pula ke Daerah pembagunan terkait (*)

Berita Terkait

Kinerja Unggul BUMN Konstruksi, Proyek RSUD Bolmong Utara Batch III Lampaui Target di Tahap Awal
Dibawah Kepemimpinan Bupati Yusra, Bolmong Jadi Daerah Terpilih Kemenko untuk Sinkronisasi Program Nasional
Tambak Mati Suri, Ekonomi Surut: Warga Duga Limbah PLTU, PT Medco Klaim Aman
Penambak Udang Vaname Keluhkan Limbah PLTU Sulut 1, DLH Bolmut Bungkam
Bukan Hanya Bangun Rumah, Bupati SJL Juga Dorong Kemudahan Modal untuk Petani Boltara
Komitmen Nyata Bupati Yusra, SDM Bolmong Digenjot Lewat Akses Pendidikan Tinggi
Gerak Cepat Bupati Yusra Pulihkan Irigasi Strategis Demi Petani Bolmong
Peran Dinas PPKBPPPA Menguat, Wabup Boltara Amankan 8 Penghargaan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:49 WITA

Kinerja Unggul BUMN Konstruksi, Proyek RSUD Bolmong Utara Batch III Lampaui Target di Tahap Awal

Jumat, 17 April 2026 - 17:53 WITA

Dibawah Kepemimpinan Bupati Yusra, Bolmong Jadi Daerah Terpilih Kemenko untuk Sinkronisasi Program Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 17:12 WITA

Tambak Mati Suri, Ekonomi Surut: Warga Duga Limbah PLTU, PT Medco Klaim Aman

Jumat, 17 April 2026 - 12:25 WITA

Penambak Udang Vaname Keluhkan Limbah PLTU Sulut 1, DLH Bolmut Bungkam

Jumat, 17 April 2026 - 10:50 WITA

Bukan Hanya Bangun Rumah, Bupati SJL Juga Dorong Kemudahan Modal untuk Petani Boltara

Berita Terbaru