Perusahaan Penerima Material Ilegal Bisa Dijerat Pidana

Minggu, 24 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Bolmut – Ketua Umum Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (MPHI) Reinaldi Lumban Gaol SH mengatakan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari hasil penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, dalam hal ini pihak kontraktor bisa dijerat pidana.

Hal itu ia sampaikan saat dihubungi awak media belum lama ini, dikutip dari harianSIB.com iya menanggapi penggunaan material berupa batu dan pasir yang ditengarai tidak memiliki izin (ilegal) untuk pembangunan proyek yang didanai oleh negara.

“Sudah jelas aturannya, dimana mengambil atau memasok dari sumber ilegal adalah melanggar hukum, tanpa terkecuali apalagi material tersebut dipergunakan untuk bangunan pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah diatur, bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan dan pengolahan

Jadi katanya, bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dengan demikian lanjutnya, jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan juga bisa merugikan negara.

Sementara itu menangapi hal tersebut Pemerhati Pembangunan wilayah Sulut M. Dumunte saat dimintai keteraganya oleh timenusantara.com mendukung pengurusan izin galian C sebagai sektor penerimaan pajak mineral bukan logam sesuai amanah UU nomor 28 tahun 2009 dan UU nomor 3 tahun 2020.

Ia juga mendesak khusus Pemprov Sulut segera memberikan perigatan kepada perusahaan galian C tanmap izin karena ini bisa berdampak pada kerugian pembangunan yang bisa menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Jangan sampai material-material yang digunakan pada pembangunan infrastruktur pemerintahan mengunakan material ilegal tanpa izin sebab, jika demikian penanganan yang menjadi prioritas Presiden RI Jokowi tersebut akan mendapat citra miring dan cepat atau lambat akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui khususnya kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini dalam tahap pembagunan gedung-gedung dan jalan pemerintah sehinga sebagian pengunaan materialnya patut dicurigai pula diduga mengunakan material ilegal tanmpa izin.

 

Penulis : Fadlan Ibunu

 

 

Berita Terkait

PT Metco dan PLN Sulut 1 Tuai Apresiasi, Program Penerangan Jalan Sasar Delapan Desa di Bolmut
Kawal Program Presiden, Plt Bupati MAP dan DKP Boltara Siapkan Kampung Nelayan Merah Putih
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Plt Bupati Boltara: “Jangan Biarkan Perbedaan Memecah Persaudaraan”
Tembus 45 Persen, Brantas Abipraya Terus Pacu Pembangunan RSUD Boltara Berkualitas
HUT ke-62 Sulut di Bolmut, Pemkab Teguhkan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Sekda Bolmut Imbau ASN Tetap Profesional, Pelayanan Masyarakat Harus Berjalan Normal
Momen Haru Bupati Boltara Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Diskominfo Boltara Ajak Warga Bijak Sikapi Isu yang Beredar, Tetap Tenang dan Cek Fakta

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:10 WITA

PT Metco dan PLN Sulut 1 Tuai Apresiasi, Program Penerangan Jalan Sasar Delapan Desa di Bolmut

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:41 WITA

Kawal Program Presiden, Plt Bupati MAP dan DKP Boltara Siapkan Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:48 WITA

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Plt Bupati Boltara: “Jangan Biarkan Perbedaan Memecah Persaudaraan”

Sabtu, 26 September 2026 - 00:05 WITA

Tembus 45 Persen, Brantas Abipraya Terus Pacu Pembangunan RSUD Boltara Berkualitas

Rabu, 23 September 2026 - 09:58 WITA

HUT ke-62 Sulut di Bolmut, Pemkab Teguhkan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru