Antisipasi Korupsi , KPK RI Dorong Pemda Mewajibkan Perusahaan Galian C Mengurus Izin

Minggu, 24 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara Jakarta – KPK RI mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) diseluruh indonesia mewajibkan semua perusahaan pertambangan galian C melengkapi perizinan dalam upaya mengantisipasi potensi korupsi.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung saat rapat tindak lanjut rakor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di jakarta belum lama ini mengatakan pemerintah daerah harus mendorong seluruh perusahaan pertambangan galian C di tingkat daerah mengurus perizinan.

“Pemerintah Provinsi  yang berdasarkan undang-undang dan peraturan presiden sudah mendapatkan kembali kewenangannya untuk mengeluarkan izin. KPK mendorong agar dilakukan upaya-upaya yang bukan hanya normatif tetapi percepatan-percepatan, karena memang cukup banyak isu-isu galian C yang tidak berizin sehingga memang rawan terjadi korupsi karena merugikan daerah. Karena bagaimanapun material galian C adalah kekayaan negara, kekayaan daerah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, pemerintah daerah dan pusat telah menyesuaikan kewenangan masing-masing sehingga semua pihak diharapkan mampu menegakkan aturan.

Dengan aturan tersebut maka diminta untuk seluruh perusahaan atau pengelola pertambangan tambang galian C yang belum berizin, didorong mengikuti aturan tersebut dengan tetap melihat area operasi masing-masing yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda).

“Jika keberadaan usaha pertambangan sudah sesuai dengan area peruntukan atau sesuai RTRW, maka pengelola usaha pertambangan galian C wajib untuk melengkapi seluruh perizinan dan bila melanggar, maka pemerintah daerah melalui perangkat yang ada wajib melakukan penertiban yang juga bisa berdampak pada pencabutan izin operasi perusahaan yang bersangkutan.”tegasnya.

Ditambahkan Maruli, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah, untuk fokus mengurus kelengkapan perizinan tersebut sehingga seluruh tambang galian C keberadaannya terdata dan terawasi, karena perizinan tersebut juga berkaitan dengan pajak untuk kekayaan daerah dan negara yang juga dalam upaya mengantisipasi potensi-potensi korupsi yang bisa terjadi.

“Para awak media juga wajib memberitakan soal galian c ilegal yang berada diseluruh indonesia ini, agar apa yang kita usahakan dalam mengantisipasi potensi korupsi merampas kekayaan negara seperti perusahaan galian c tanmpa izin dapat teratasi degan baik,”tambahnya lagi. (**)

 

Berita Terkait

Setelah Gubernur, Kini Bupati Terjaring OTT KPK
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: 54 Luka, Dua Jalani Operasi Salah Satunya Diduga Pelaku, Gunakan Senjata Mainan
Baru 9 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Terseret Kasus “Jatah Preman” Proyek Jalan Rp177 Miliar
Gubernur Sulut Gandeng Bakamla RI Perketat Pengawasan Maritim Sulut
Gubernur Sulut Serahkan Aset ke OJK, Tanda Sinergi Kuat Pemerintah dan Lembaga Keuangan
Peduli Warga Rentan, Pemkab Bolmut dan Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI
Terungkap! KPK Sebut Ada ‘Jatah Preman Sekian Persen’ untuk Kepala Daerah di Dinas PUPR
Kemarin Bayar Pajak Warga Paku Bersatu, Kini Awasi Pembagunan Jalan Perkebunan Paku Selatan, Ramjan Sune Bukan Sekedar Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 09:32 WITA

Setelah Gubernur, Kini Bupati Terjaring OTT KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 00:22 WITA

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: 54 Luka, Dua Jalani Operasi Salah Satunya Diduga Pelaku, Gunakan Senjata Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 00:11 WITA

Baru 9 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Terseret Kasus “Jatah Preman” Proyek Jalan Rp177 Miliar

Kamis, 6 November 2025 - 23:32 WITA

Gubernur Sulut Gandeng Bakamla RI Perketat Pengawasan Maritim Sulut

Kamis, 6 November 2025 - 11:30 WITA

Peduli Warga Rentan, Pemkab Bolmut dan Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI

Berita Terbaru

Gambar/Doc: Gedung KPK RI

NASIONAL

Setelah Gubernur, Kini Bupati Terjaring OTT KPK

Sabtu, 8 Nov 2025 - 09:32 WITA