Antisipasi Korupsi , KPK RI Dorong Pemda Mewajibkan Perusahaan Galian C Mengurus Izin

Minggu, 24 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara Jakarta – KPK RI mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) diseluruh indonesia mewajibkan semua perusahaan pertambangan galian C melengkapi perizinan dalam upaya mengantisipasi potensi korupsi.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung saat rapat tindak lanjut rakor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di jakarta belum lama ini mengatakan pemerintah daerah harus mendorong seluruh perusahaan pertambangan galian C di tingkat daerah mengurus perizinan.

“Pemerintah Provinsi  yang berdasarkan undang-undang dan peraturan presiden sudah mendapatkan kembali kewenangannya untuk mengeluarkan izin. KPK mendorong agar dilakukan upaya-upaya yang bukan hanya normatif tetapi percepatan-percepatan, karena memang cukup banyak isu-isu galian C yang tidak berizin sehingga memang rawan terjadi korupsi karena merugikan daerah. Karena bagaimanapun material galian C adalah kekayaan negara, kekayaan daerah,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemerintah daerah dan pusat telah menyesuaikan kewenangan masing-masing sehingga semua pihak diharapkan mampu menegakkan aturan.

Dengan aturan tersebut maka diminta untuk seluruh perusahaan atau pengelola pertambangan tambang galian C yang belum berizin, didorong mengikuti aturan tersebut dengan tetap melihat area operasi masing-masing yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda).

“Jika keberadaan usaha pertambangan sudah sesuai dengan area peruntukan atau sesuai RTRW, maka pengelola usaha pertambangan galian C wajib untuk melengkapi seluruh perizinan dan bila melanggar, maka pemerintah daerah melalui perangkat yang ada wajib melakukan penertiban yang juga bisa berdampak pada pencabutan izin operasi perusahaan yang bersangkutan.”tegasnya.

Ditambahkan Maruli, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah, untuk fokus mengurus kelengkapan perizinan tersebut sehingga seluruh tambang galian C keberadaannya terdata dan terawasi, karena perizinan tersebut juga berkaitan dengan pajak untuk kekayaan daerah dan negara yang juga dalam upaya mengantisipasi potensi-potensi korupsi yang bisa terjadi.

“Para awak media juga wajib memberitakan soal galian c ilegal yang berada diseluruh indonesia ini, agar apa yang kita usahakan dalam mengantisipasi potensi korupsi merampas kekayaan negara seperti perusahaan galian c tanmpa izin dapat teratasi degan baik,”tambahnya lagi. (**)

 

Berita Terkait

Ada Operasi Terstruktur di Balik Polemik Kilo 4, APH Dinilai Acuh, Polda dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Wakapolri Resmikan Modernisasi Fasilitas Akpol, Dapat Dukungan Penuh dari Para Alumni
Eks Bareskrim, Kapolres Boltara Dipertanyakan Ketegasannya Soal Tambang Ilegal Kilo 4 Tuntung Timur Terus Berjalan Bebas
Rendaman Kilo 4 Disorot, Sangadi dan Polres Bolmut Bungkam, Siapa Pemodal dan Siapa Perintahkan Anggota Polisi?
Kapolres Bolmut Didesak Usut Rendaman Emas Bersianida di Tuntung Timur, Lahan Disebut Milik Sangadi Mahyudin
Diduga Pemilik Solar Ilegal, Status Tersangka HS Ditunggu Publik
Kasus 16 Ribu Liter Solar Disorot, Polres Bolmut Diminta Transparan
Polda Sulut Bongkar Jalur Emas ke Hong Kong, 16 Batangan Disita

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:51 WITA

Ada Operasi Terstruktur di Balik Polemik Kilo 4, APH Dinilai Acuh, Polda dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Minggu, 13 September 2026 - 16:25 WITA

Wakapolri Resmikan Modernisasi Fasilitas Akpol, Dapat Dukungan Penuh dari Para Alumni

Sabtu, 12 September 2026 - 17:14 WITA

Eks Bareskrim, Kapolres Boltara Dipertanyakan Ketegasannya Soal Tambang Ilegal Kilo 4 Tuntung Timur Terus Berjalan Bebas

Kamis, 10 September 2026 - 08:51 WITA

Kapolres Bolmut Didesak Usut Rendaman Emas Bersianida di Tuntung Timur, Lahan Disebut Milik Sangadi Mahyudin

Selasa, 8 September 2026 - 10:42 WITA

Diduga Pemilik Solar Ilegal, Status Tersangka HS Ditunggu Publik

Berita Terbaru