NASIONAL, TimeNUSANTARA – Kini, perpanjangan SIM C bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke Satpas. Proses ini lebih praktis dan efisien bagi pemilik kendaraan roda dua.
Syarat Perpanjangan SIM C Online
Sebelum mengajukan perpanjangan, siapkan dokumen berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
• SIM C lama
• e-KTP
• Hasil tes kesehatan RIKKES Jasmani
• Hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM C
Biaya perpanjangan SIM C, C1, dan C2 adalah Rp 75.000, belum termasuk biaya administrasi dan pengiriman. Proses ini memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.
Cara Perpanjang SIM C Online
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
2. Registrasi akun dan verifikasi data diri.
3. Lakukan tes kesehatan dan psikologi secara online.
4. Ajukan perpanjangan SIM C di aplikasi.
5. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
6. Pilih lokasi Satpas dan metode pengiriman.
7. Lakukan pembayaran melalui akun virtual BNI.
8. Cek status transaksi secara berkala.
9. SIM akan dikirim ke alamat atau dapat diambil di Satpas.
Dengan sistem online ini, memperpanjang SIM C kini lebih cepat dan mudah!