(ULASAN)
HUKRIM, TimeNUSANTARA – Kasus dugaan pembelian besi tua dan sisa kabel tembaga dari sisa proyek PLTU Sulut 1 Desa Binjeita oleh dua oknum pengusaha berinisial T dan R menimbulkan pertanyaan hukum terkait status kepemilikan barang tersebut. Jika barang yang dijual merupakan aset negara, maka ada potensi pelanggaran hukum, terutama jika transaksi dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Status Kepemilikan Barang dan Potensi Pelanggaran
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks hukum, besi tua dan kabel tembaga yang berasal dari proyek PLTU Sulut 1 adalah aset negara. Aset ini dibeli menggunakan dana negara, sehingga statusnya tidak bisa sembarangan dipindahtangankan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Hibah atau Perolehan Lainnya, barang milik negara yang sudah tidak digunakan harus melalui mekanisme pelelangan atau dikembalikan ke negara.
Baca Juga: Benarkah Wahyu Gusti Menjual Aset Negara di PLTU Sulut 1? Polres Bolmut Diminta Bertindak Tegas
Jika barang tersebut dijual tanpa prosedur resmi, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara, yang bisa berujung pada tindak pidana.
Kategori Penadah Barang Curian dalam Hukum Pidana
Menurut Pasal 480 KUHP, seseorang bisa dikategorikan sebagai penadah jika:
1. Membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.
2. Mendapatkan keuntungan dari barang hasil kejahatan.
Apabila T dan R membeli besi tua dan kabel tembaga tanpa mekanisme yang sah, mereka dapat dianggap sebagai penadah, terutama jika barang tersebut termasuk aset negara yang seharusnya dikembalikan atau dilelang secara resmi.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa setiap orang yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Jika terbukti bersalah, T dan R bisa dijerat dengan:
• Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
• Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika ada unsur korupsi dalam pengalihan aset negara.
Baca Juga: PHK Sepihak dan Dugaan Penjualan Aset Negara di PLTU Sulut 1, Pihak Berwenang Diminta Periksa PT PP
• Pasal 55 KUHP, jika ada keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam transaksi ini.
Kesimpulan
Pembelian besi tua dan kabel tembaga dari PLTU Sulut 1 tanpa prosedur yang benar berpotensi melanggar hukum. Jika terbukti barang tersebut adalah aset negara dan transaksi dilakukan tanpa izin, maka para pembeli dapat dikenakan pidana sebagai penadah barang curian. Oleh karena itu, dalam setiap transaksi yang berkaitan dengan aset negara, penting untuk memastikan bahwa prosedur yang benar telah diikuti agar tidak berujung pada permasalahan hukum.
Penulis: Fadlan Ibunu