Menerawang Pembeli Besi Tua dan Kabel Tembaga di PLTU Sulut 1 Apakah Termasuk Penadah Barang Dikategorikan Pidana?

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

(ULASAN)

HUKRIM, TimeNUSANTARA – Kasus dugaan pembelian besi tua dan sisa kabel tembaga dari sisa proyek PLTU Sulut 1 Desa Binjeita oleh dua oknum pengusaha berinisial T dan R menimbulkan pertanyaan hukum terkait status kepemilikan barang tersebut. Jika barang yang dijual merupakan aset negara, maka ada potensi pelanggaran hukum, terutama jika transaksi dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Status Kepemilikan Barang dan Potensi Pelanggaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks hukum, besi tua dan kabel tembaga yang berasal dari proyek PLTU Sulut 1 adalah aset negara. Aset ini dibeli menggunakan dana negara, sehingga statusnya tidak bisa sembarangan dipindahtangankan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Hibah atau Perolehan Lainnya, barang milik negara yang sudah tidak digunakan harus melalui mekanisme pelelangan atau dikembalikan ke negara.

Baca Juga: Benarkah Wahyu Gusti Menjual Aset Negara di PLTU Sulut 1? Polres Bolmut Diminta Bertindak Tegas

Jika barang tersebut dijual tanpa prosedur resmi, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara, yang bisa berujung pada tindak pidana.

Kategori Penadah Barang Curian dalam Hukum Pidana

Menurut Pasal 480 KUHP, seseorang bisa dikategorikan sebagai penadah jika:

1. Membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.

2. Mendapatkan keuntungan dari barang hasil kejahatan.

Apabila T dan R membeli besi tua dan kabel tembaga tanpa mekanisme yang sah, mereka dapat dianggap sebagai penadah, terutama jika barang tersebut termasuk aset negara yang seharusnya dikembalikan atau dilelang secara resmi.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa setiap orang yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Jika terbukti bersalah, T dan R bisa dijerat dengan:

• Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

• Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika ada unsur korupsi dalam pengalihan aset negara.

Baca Juga: PHK Sepihak dan Dugaan Penjualan Aset Negara di PLTU Sulut 1, Pihak Berwenang Diminta Periksa PT PP

• Pasal 55 KUHP, jika ada keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam transaksi ini.

Kesimpulan

Pembelian besi tua dan kabel tembaga dari PLTU Sulut 1 tanpa prosedur yang benar berpotensi melanggar hukum. Jika terbukti barang tersebut adalah aset negara dan transaksi dilakukan tanpa izin, maka para pembeli dapat dikenakan pidana sebagai penadah barang curian. Oleh karena itu, dalam setiap transaksi yang berkaitan dengan aset negara, penting untuk memastikan bahwa prosedur yang benar telah diikuti agar tidak berujung pada permasalahan hukum.

 

Penulis: Fadlan Ibunu

Berita Terkait

YR Bongkar Ancaman Maut dari Paman RM: “Lima Mobil Siap Menyerbu Saya”
Negara Rugi, Proyek Gagal Diawasi, Kadis Perkimtan Bolmut Terancam Jerat Hukum!
Pantaskah Pasar Malam Dibiarkan Jika Di Dalamnya Terdapat Judi Berkedok Hiburan?
39 Adegan Mencekam! Rekonstruksi Pembunuhan di Bolmut Bongkar Detik-detik Tewasnya Sutrisno
Waspada! Nama Kajari Bolmut Dicatut Oknum Tak Bertanggung Jawab, Masyarakat Diminta Tak Terpedaya
Tegas! Polres Bolmut Siap Tindak Wartawan Abal-abal, Sangadi Bintauna Pantai Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sangadi Bintauna Pantai Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan di Media Sosial
Tambang Emas Ilegal di Desa Bulangita Pohuwato Kian Merajalela, Pemilik Inisial ACO Diduga Kebal Hukum

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 01:41 WITA

YR Bongkar Ancaman Maut dari Paman RM: “Lima Mobil Siap Menyerbu Saya”

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:47 WITA

Negara Rugi, Proyek Gagal Diawasi, Kadis Perkimtan Bolmut Terancam Jerat Hukum!

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:24 WITA

Pantaskah Pasar Malam Dibiarkan Jika Di Dalamnya Terdapat Judi Berkedok Hiburan?

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:46 WITA

39 Adegan Mencekam! Rekonstruksi Pembunuhan di Bolmut Bongkar Detik-detik Tewasnya Sutrisno

Selasa, 22 April 2025 - 22:38 WITA

Waspada! Nama Kajari Bolmut Dicatut Oknum Tak Bertanggung Jawab, Masyarakat Diminta Tak Terpedaya

Berita Terbaru

Bupati Sirajudin Lasena bersama Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh saat menghadiri langsung program pencanangan tanam jagung diwilayah kecamatan Sangkub Selasa (10/6/2025)

BOLMUT

Pemda Boltara Genjot Ketahanan Pangan Diwilayah Sulut

Selasa, 10 Jun 2025 - 23:33 WITA

Sangadi Talaga, Rahmat Jangko saat menyerahkan BLT-DD Bulan Juni kepada masyarakat dikantor Desa Talaga Rabu (4/6/2025) Gambar/Doc: Pemdes Talaga

ADVETORIAL

Sambut Idul Adha, Pemdes Talaga Bantu Warga Lewat BLT-DD

Rabu, 4 Jun 2025 - 13:11 WITA