Menerawang Pembeli Besi Tua dan Kabel Tembaga di PLTU Sulut 1 Apakah Termasuk Penadah Barang Dikategorikan Pidana?

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

(ULASAN)

HUKRIM, TimeNUSANTARA – Kasus dugaan pembelian besi tua dan sisa kabel tembaga dari sisa proyek PLTU Sulut 1 Desa Binjeita oleh dua oknum pengusaha berinisial T dan R menimbulkan pertanyaan hukum terkait status kepemilikan barang tersebut. Jika barang yang dijual merupakan aset negara, maka ada potensi pelanggaran hukum, terutama jika transaksi dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Status Kepemilikan Barang dan Potensi Pelanggaran

Dalam konteks hukum, besi tua dan kabel tembaga yang berasal dari proyek PLTU Sulut 1 adalah aset negara. Aset ini dibeli menggunakan dana negara, sehingga statusnya tidak bisa sembarangan dipindahtangankan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Hibah atau Perolehan Lainnya, barang milik negara yang sudah tidak digunakan harus melalui mekanisme pelelangan atau dikembalikan ke negara.

Baca Juga: Benarkah Wahyu Gusti Menjual Aset Negara di PLTU Sulut 1? Polres Bolmut Diminta Bertindak Tegas

Jika barang tersebut dijual tanpa prosedur resmi, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara, yang bisa berujung pada tindak pidana.

Kategori Penadah Barang Curian dalam Hukum Pidana

Menurut Pasal 480 KUHP, seseorang bisa dikategorikan sebagai penadah jika:

1. Membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan.

2. Mendapatkan keuntungan dari barang hasil kejahatan.

Apabila T dan R membeli besi tua dan kabel tembaga tanpa mekanisme yang sah, mereka dapat dianggap sebagai penadah, terutama jika barang tersebut termasuk aset negara yang seharusnya dikembalikan atau dilelang secara resmi.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa setiap orang yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Jika terbukti bersalah, T dan R bisa dijerat dengan:

• Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

• Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika ada unsur korupsi dalam pengalihan aset negara.

Baca Juga: PHK Sepihak dan Dugaan Penjualan Aset Negara di PLTU Sulut 1, Pihak Berwenang Diminta Periksa PT PP

• Pasal 55 KUHP, jika ada keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam transaksi ini.

Kesimpulan

Pembelian besi tua dan kabel tembaga dari PLTU Sulut 1 tanpa prosedur yang benar berpotensi melanggar hukum. Jika terbukti barang tersebut adalah aset negara dan transaksi dilakukan tanpa izin, maka para pembeli dapat dikenakan pidana sebagai penadah barang curian. Oleh karena itu, dalam setiap transaksi yang berkaitan dengan aset negara, penting untuk memastikan bahwa prosedur yang benar telah diikuti agar tidak berujung pada permasalahan hukum.

 

Penulis: Fadlan Ibunu

Berita Terkait

Kasus 16 Ribu Liter Solar Disorot, Polres Bolmut Diminta Transparan
Polda Sulut Bongkar Jalur Emas ke Hong Kong, 16 Batangan Disita
Polres Bolmut Gagalkan Pengiriman 16 Ribu Liter Solar Diduga Ilegal Menuju Marisa, PT Berkat Trivena Energi Disorot
Galian C Diduga Ilegal Marak di Bolmong, Kapolda Baru Diminta Turun: Jangan Tutup Mata!
Modus Dum Truk “Isi Ulang Berkali-kali”: Kuras Solar Subsidi 200 Liter Per Hari via Barcode, Ditampung lalu Dijual ke Tambang Ilegal
Lokasi Peti Sempat Dipasangi Police Line, Kini Diduga Kembali Bebas Beroperasi
Tekanan Damai dalam Kasus Pelecehan Anak: Ancaman Pidana Menanti Pelaku dan Perantaranya
Dugaan “Backing” Oknum Anggota di PETI Mintu Menguat, Kapolres Boltim Angkat Bicara

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:14 WITA

Kasus 16 Ribu Liter Solar Disorot, Polres Bolmut Diminta Transparan

Minggu, 6 September 2026 - 00:01 WITA

Polda Sulut Bongkar Jalur Emas ke Hong Kong, 16 Batangan Disita

Jumat, 4 September 2026 - 20:24 WITA

Polres Bolmut Gagalkan Pengiriman 16 Ribu Liter Solar Diduga Ilegal Menuju Marisa, PT Berkat Trivena Energi Disorot

Selasa, 1 September 2026 - 10:00 WITA

Galian C Diduga Ilegal Marak di Bolmong, Kapolda Baru Diminta Turun: Jangan Tutup Mata!

Selasa, 1 September 2026 - 08:16 WITA

Modus Dum Truk “Isi Ulang Berkali-kali”: Kuras Solar Subsidi 200 Liter Per Hari via Barcode, Ditampung lalu Dijual ke Tambang Ilegal

Berita Terbaru