HUKRIM, TimeNUSANTARA – PT PP yang tengah mengerjakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulut 1 di Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah pekerja lokal tanpa alasan yang jelas. Salah satu pekerja yang menjadi korban, sebut saja F, kepada Timenusantara.com pada Jumat (14/2/2025) mengaku dirinya bersama rekan-rekannya diberhentikan secara mendadak tanpa adanya penjelasan dari pihak perusahaan.
Tak hanya itu, F juga mengungkapkan bahwa gaji mereka selama bekerja belum dibayarkan secara penuh. Bahkan, para pekerja yang terkena PHK tidak menerima uang kompensasi atau pesangon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, pekerja yang mengalami PHK berhak atas pesangon dan hak-hak lainnya. Jika benar adanya pelanggaran ini, maka PT PP berpotensi melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Selain permasalahan PHK, muncul dugaan lain terkait penjualan sisa besi dan kabel yang seharusnya menjadi aset negara. Informasi yang diperoleh dari sumber anonim yang tak ingin dituliskan namanya, menyebutkan bahwa besi dan kabel bekas proyek tersebut diduga dijual oleh salah satu oknum perusahaan berinisial W kepada dua pengusaha dari Kotamobagu dan Bolmut tanpa melalui proses lelang yang semestinya. Jika benar, tindakan ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan aset negara, yang bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi dugaan ini, masyarakat meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Bolmut, untuk turun tangan memeriksa pimpinan proyek PT PP, termasuk W, agar kasus ini bisa segera diusut tuntas. Jika terbukti, para pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pimpinan baru PT PP di PLTU Sulut 1, pak Wahyu, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. Upaya menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon hingga saat ini belum mendapatkan respons. Pihak media akan terus mencoba mengonfirmasi agar kebenaran kasus ini dapat terungkap secara terang benderang untuk kepentingan publik.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat selain dugaan pelanggaran hak-hak pekerja, juga terdapat indikasi penyimpangan aset negara yang bisa berdampak pada keuangan negara. Jika benar terbukti adanya pelanggaran, maka PT PP harus bertanggung jawab dan menindak oknum yang terlibat demi tegaknya hukum dan keadilan bagi para pekerja serta negara.
Masyarakat pun berharap agar Pihak PLTU Sulut1 dan instansi terkait segera melakukan audit secara menyeluruh kepada pihak Perusahaan PP serta mengambil langkah hukum yang tegas demi mencegah praktik serupa terjadi di masa depan jika hal itu benar terjadi.
Penulis: Fadlan Ibunu