Benarkah Wahyu Gusti Menjual Aset Negara di PLTU Sulut 1? Polres Bolmut Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi besi tua. Doc/Google

Gambar ilustrasi besi tua. Doc/Google

HUKRIM, TimeNUSANTARA – Dugaan penyelewengan aset negara kembali mencuat, kali ini di PLTU Sulut 1, Desa Binjeita, Kabupaten Bolmut. Wahyu Gusti, pimpinan PT PP yang baru di lokasi tersebut, diduga terlibat dalam penjualan ilegal ratusan kilogram sisa besi dan kabel tembaga yang merupakan aset negara. Hingga kini, ia belum memberikan klarifikasi, meski telah dihubungi berulang kali oleh tim TimeNusantara.com

Dugaan Penjualan Ilegal Aset Negara

Berdasarkan informasi yang beredar yang dirangkum timenusantara.com, sisa besi dan kabel tembaga yang masih bernilai tinggi diduga telah dijual tanpa melalui prosedur resmi kepada dua oknum pengusaha besi tua asal Kotamobagu Berinisial (T) dan Bolmut berinisial (R) Padahal, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa aset yang diperoleh dari dana negara merupakan kekayaan negara yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan. Jika ada pihak yang memperjualbelikan aset tersebut tanpa izin, tindakan ini masuk dalam kategori penyelewengan dan dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: PHK Sepihak dan Dugaan Penjualan Aset Negara di PLTU Sulut 1, Pihak Berwenang Diminta Periksa PT PP

Selain itu, berdasarkan Pasal 362 KUHP, tindakan mengambil atau menjual barang milik negara tanpa izin dapat dikategorikan sebagai Pencurian, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Jika benar ratusan kilogram material ini telah dijual secara ilegal, maka bukan hanya terjadi pelanggaran administratif, tetapi juga tindak pidana yang serius.

Potensi Kerugian Negara

Berdasarkan penelusuran tim redaksi Timenusantara.com harga pasar besi tua dan kabel tembaga, sesuai estimasi nilai ekonomi saat ini sebagai berikut:

• Besi tua berkisar antara Rp20.000 hingga Rp350.000 per kilogram, tergantung jenis dan kondisi.

• Tembaga yang sudah terkelupas memiliki nilai antara Rp40.000 hingga Rp80.000 per kilogram.

• Besi tua, AC, dan bongkaran rumah/gedung tua bisa mencapai Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000 per kilogram.

Jika yang dijual mencapai ratusan atau bahkan puluhan kilogram, maka potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung jumlah dan jenis material yang diperjualbelikan. Ini merupakan angka yang tidak bisa dianggap kecil, terutama jika praktik ini berlangsung secara sistematis.

Polres Bolmut Diminta Bertindak Tegas

Masyarakat dan berbagai pihak kini menyoroti sikap Polres Bolmut dalam menangani kasus ini. Dugaan penjualan aset negara harus segera diusut tuntas, dan Wahyu Gusti beserta pihak-pihak terkait seperti dua oknum pengusaha yang membeli sisa besi dan sisa kabel tembaga tersebut harus diperiksa untuk memastikan kebenaran transaksi ilegal ini.

Jika terbukti benar, maka tindakan tegas harus diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat hukum tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berlangsung tanpa konsekuensi, karena hal ini dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset negara di masa mendatang.

Sikap bungkam Wahyu Gusti hanya memperkuat kecurigaan publik. Jika dirinya tidak terlibat, seharusnya ia segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Namun, dengan menghindari pertanyaan dan tidak merespons upaya konfirmasi, justru semakin menimbulkan pertanyaan besar: Apakah benar ada praktik ilegal yang sedang disembunyikan?

Penegakan Hukum dan Pihak Manegemen PLTU Sulut 1 Diharapkan Tegas

Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan pihak PLTU Sulut 1. Jangan sampai praktik penjualan aset negara tanpa izin menjadi hal yang biasa terjadi.

Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh aparat kepolisian dan instansi terkait. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, ataukah dugaan penyelewengan ini akan berlalu begitu saja tanpa konsekuensi? Kita tunggu saja prosesnya….!!!

 

Penulis: Fadlan Ibunu

 

Berita Terkait

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bolmut Adukan Persoalan di PLTU Sulut 1 ke DPRD Bolmut
PAUD Budi Mania Boroko Berbagi Takjil Gratis di Kawasan Wisata Batu Pinagut Bolmut
Reskrim Polres Bolmut Dalami Dugaan Penjualan Aset Negara oleh PT PP di PLTU Sulut 1
SJL-MAP Perkuat Program Ketahanan Pangan di Daerah Bolmut
Gubernur Sulut, dan Kapolda Bersama Pangdam beserta Pejabat Daerah Meriahkan Ramadhan Fair 2025 di Boroko
Pemda Bolmut Semarakkan Ramadhan dengan Lomba Tartil Quran Antar OPD
Di Safari Ramadan Desa Padang Wabup Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah, dan Kokohkan Persaudaraan
Wabup Aditya Pontoh Perkuat Sinergi Pajak untuk Dongkrak PAD Bolmut

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:54 WITA

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Bolmut Adukan Persoalan di PLTU Sulut 1 ke DPRD Bolmut

Senin, 17 Maret 2025 - 18:52 WITA

PAUD Budi Mania Boroko Berbagi Takjil Gratis di Kawasan Wisata Batu Pinagut Bolmut

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:20 WITA

SJL-MAP Perkuat Program Ketahanan Pangan di Daerah Bolmut

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:17 WITA

Gubernur Sulut, dan Kapolda Bersama Pangdam beserta Pejabat Daerah Meriahkan Ramadhan Fair 2025 di Boroko

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:37 WITA

Pemda Bolmut Semarakkan Ramadhan dengan Lomba Tartil Quran Antar OPD

Berita Terbaru

Gambar: Analisis Anomali Suhu Muka Laut Terkini, tangkapan layar bahan paparan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat jumpa pers BMKG, Kamis (13/3/2025). (via zoom BMKG)

NASIONAL

Musim Kemarau Tahun 2025 di Indonesia Akan Segera Tiba

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:02 WITA

Gambar ilustrasi

NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!

Kamis, 20 Mar 2025 - 00:55 WITA