Korupsi Dana Bumdes, Mantan Kades Berhasil di Eksekusi

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Hukrim – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap mantan Kepala Desa Olak Besar bernama Muhammad Atiq.

Muhammad Atiq merupakan mantan Kepala Desa Olak Besar periode 2014-2020 yang tersandung kasus pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Olak Besar senilai Rp 262.776.426 yang bersumber dari Dana Desa Olak Besar tahun anggaran 2018.

Terpidana telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta. Dia sengaja menggunakan dana ratusan juta itu untuk kepentingan pribadi, yakni usaha DO kelapa sawit. Dengan rutin menyetorkan keuntungan setiap bulannya dari usaha yang ia jalankan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batanghari, Aulia Rahman mengatakan, penangkapan terhadap terpidana mantan Kades Olak Besar ini berlangsung ditempat kediamannya, yakni di Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari pada sabtu (29/9/2023) sekira pukul 19.20 WIB. “Setelah sekian lama menghindar Muhammad Atiq ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil di eksekusi.

Dalam pelaksanaan eksekusi, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” katanya,

Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Nomor: 15/ Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, tanggal 27 Juli 2022 tahun lalu.

Atiq juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dia juga membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

“Dulu terpidana di sidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi secara In Absensia atau disidangkan tanpa kehadiran terdakwa,” ungkapnya.

“Terpidana Atiq ini langsung menjalani masa hukuman karena perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.

Berita Terkait

PETI Busato Jadi Batu Uji Kapolres Andhika
Kapolres Bolmut Klarifikasi Insiden Tewasnya Briptu Excel Mamuli Saat Bertugas, Sampaikan Duka Mendalam
Foto DPRD Boltara Dicatut, Akun Palsu Minta Pulsa dan Uang Saat Dewi Astuti Mondo Jalani Ibadah Haji
Tim Resmob Polres Bolmut Tangkap DPO KDRT di Sangkub
Anggota DPRD Kotamobagu Terseret Dugaan Penipuan Proyek Rp300 Juta, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Polres Bolmut Perkuat KRYD Jelang Idul Fitri 1447 H, Pastikan BBM Subsidi Aman dan Tepat Sasaran
Gerak Cepat dan Profesional, Resmob Polres Bolmut Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Wilayah
Sanksi Ringan Kapolsek Pinogaluman Disorot Aktivis, Diduga Pelaku Utama Hanya Wajib Lapor, Anggota Rendah Dimutasi

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:51 WITA

PETI Busato Jadi Batu Uji Kapolres Andhika

Senin, 29 Juni 2026 - 14:24 WITA

Kapolres Bolmut Klarifikasi Insiden Tewasnya Briptu Excel Mamuli Saat Bertugas, Sampaikan Duka Mendalam

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:46 WITA

Foto DPRD Boltara Dicatut, Akun Palsu Minta Pulsa dan Uang Saat Dewi Astuti Mondo Jalani Ibadah Haji

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:21 WITA

Tim Resmob Polres Bolmut Tangkap DPO KDRT di Sangkub

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:16 WITA

Anggota DPRD Kotamobagu Terseret Dugaan Penipuan Proyek Rp300 Juta, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terbaru

HUKRIM

PETI Busato Jadi Batu Uji Kapolres Andhika

Selasa, 14 Jul 2026 - 12:51 WITA