Korupsi Dana Bumdes, Mantan Kades Berhasil di Eksekusi

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Hukrim – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap mantan Kepala Desa Olak Besar bernama Muhammad Atiq.

Muhammad Atiq merupakan mantan Kepala Desa Olak Besar periode 2014-2020 yang tersandung kasus pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Olak Besar senilai Rp 262.776.426 yang bersumber dari Dana Desa Olak Besar tahun anggaran 2018.

Terpidana telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta. Dia sengaja menggunakan dana ratusan juta itu untuk kepentingan pribadi, yakni usaha DO kelapa sawit. Dengan rutin menyetorkan keuntungan setiap bulannya dari usaha yang ia jalankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batanghari, Aulia Rahman mengatakan, penangkapan terhadap terpidana mantan Kades Olak Besar ini berlangsung ditempat kediamannya, yakni di Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari pada sabtu (29/9/2023) sekira pukul 19.20 WIB. “Setelah sekian lama menghindar Muhammad Atiq ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil di eksekusi.

Dalam pelaksanaan eksekusi, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” katanya,

Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Nomor: 15/ Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, tanggal 27 Juli 2022 tahun lalu.

Atiq juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Dia juga membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

“Dulu terpidana di sidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi secara In Absensia atau disidangkan tanpa kehadiran terdakwa,” ungkapnya.

“Terpidana Atiq ini langsung menjalani masa hukuman karena perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.

Berita Terkait

Negara Rugi, Proyek Gagal Diawasi, Kadis Perkimtan Bolmut Terancam Jerat Hukum!
Pantaskah Pasar Malam Dibiarkan Jika Di Dalamnya Terdapat Judi Berkedok Hiburan?
39 Adegan Mencekam! Rekonstruksi Pembunuhan di Bolmut Bongkar Detik-detik Tewasnya Sutrisno
Waspada! Nama Kajari Bolmut Dicatut Oknum Tak Bertanggung Jawab, Masyarakat Diminta Tak Terpedaya
Tegas! Polres Bolmut Siap Tindak Wartawan Abal-abal, Sangadi Bintauna Pantai Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sangadi Bintauna Pantai Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan di Media Sosial
Tambang Emas Ilegal di Desa Bulangita Pohuwato Kian Merajalela, Pemilik Inisial ACO Diduga Kebal Hukum
Reskrim Polres Bolmut Dalami Dugaan Penjualan Aset Negara oleh PT PP di PLTU Sulut 1

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:47 WITA

Negara Rugi, Proyek Gagal Diawasi, Kadis Perkimtan Bolmut Terancam Jerat Hukum!

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:24 WITA

Pantaskah Pasar Malam Dibiarkan Jika Di Dalamnya Terdapat Judi Berkedok Hiburan?

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:46 WITA

39 Adegan Mencekam! Rekonstruksi Pembunuhan di Bolmut Bongkar Detik-detik Tewasnya Sutrisno

Selasa, 22 April 2025 - 22:38 WITA

Waspada! Nama Kajari Bolmut Dicatut Oknum Tak Bertanggung Jawab, Masyarakat Diminta Tak Terpedaya

Selasa, 22 April 2025 - 15:26 WITA

Tegas! Polres Bolmut Siap Tindak Wartawan Abal-abal, Sangadi Bintauna Pantai Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru

Reymond Patadjenu, Kepala Bagian Umum tampil sebagai motor penggerak yang tidak hanya memastikan efisiensi teknis, tetapi juga menghadirkan konsep acara yang elegan, partisipatif, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

BOLMUT

Pemda Bolmut Tampil Total, Dongkrak Kemeriahan HUT ke-18

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:44 WITA