Kemenag RI Buka Pengajuan Bantuan Oprasional Masjid dan Musolah Secara Online, Dapat Rp15.Juta Hingga Rp10.Juta

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, timeNUSANTARA– Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musolah.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” kata Kamaruddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/1/2024) lalu.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib juga menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” ujarnya.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung selama 23-31 Januari 2024. Sedangkan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:
– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
– Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (*)

 

Berita Terkait

Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir
Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara
Kominfo Boltara Dampingi Pemkab Monitoring SPBU, Pastikan Informasi Ketersediaan BBM Akurat dan Transparan
Kotamobagu Kembali Hadir Ringankan Derita Korban Banjir Bolmong
Seluruh OPD dan Desa Diminta Patuh Ketentuan HPS Terbaru
Pemkab Bolmong Turunkan Tim Kesehatan dan Fogging Massal di Wilayah Terdampak Banjir
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Resmi Kepulangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2026
PT Brantas Abipraya Perkuat Kompetensi SDM Konstruksi Nasional, Dukung Proyek Strategis Pendidikan dan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:41 WITA

Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:42 WITA

Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:31 WITA

Kominfo Boltara Dampingi Pemkab Monitoring SPBU, Pastikan Informasi Ketersediaan BBM Akurat dan Transparan

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:16 WITA

Seluruh OPD dan Desa Diminta Patuh Ketentuan HPS Terbaru

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:12 WITA

Pemkab Bolmong Turunkan Tim Kesehatan dan Fogging Massal di Wilayah Terdampak Banjir

Berita Terbaru

Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh mengumumkan dimulainya pencairan gaji ke-13 ASN sebagai wujud komitmen Pemkab Boltara dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur dan memperkuat perekonomian daerah.

BOLMUT

Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:42 WITA