Kemenag RI Buka Pengajuan Bantuan Oprasional Masjid dan Musolah Secara Online, Dapat Rp15.Juta Hingga Rp10.Juta

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, timeNUSANTARA– Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musolah.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” kata Kamaruddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (23/1/2024) lalu.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib juga menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” ujarnya.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung selama 23-31 Januari 2024. Sedangkan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:
– Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
– Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
– Rencana Anggaran Biaya (RAB).
– Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
– Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (*)

 

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!
Presiden Instruksikan Setiap Desa Wajib Miliki Lumbung Padi, 4 Wilayah Jadi Perioritas Termasuk Sulawesi
Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub
Baru Dilantik Sebulan Lalu Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia
Satreskrim Polres Bolmut Pantau Harga Sembako di Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025
Percepat Pembangunan, Wabup Bolmut Dorong Pencairan Dana Desa
Bupati Sirajudin Lasena Sidak OPD, Ingatkan Disiplin, Loyalitas, dan Perilaku ASN
Ketua TP PKK Bolmut Resmi Dilantik, SIAP Dukung Program Nasional hingga Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:55 WITA

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:11 WITA

Presiden Instruksikan Setiap Desa Wajib Miliki Lumbung Padi, 4 Wilayah Jadi Perioritas Termasuk Sulawesi

Selasa, 11 Maret 2025 - 02:23 WITA

Warga Bolmut Esok Pagi Harus SIAP Ada Pasar Murah di Kecamatan Sangkub

Senin, 10 Maret 2025 - 23:38 WITA

Baru Dilantik Sebulan Lalu Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia

Senin, 10 Maret 2025 - 19:20 WITA

Satreskrim Polres Bolmut Pantau Harga Sembako di Bulan Suci Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Cuti Lebaran 2025, Libur Panjang Menanti!

Kamis, 20 Mar 2025 - 00:55 WITA