Kembali Kejaksaan Negeri Bolmut Tetapkan 2 ASN Sebagai Tersangka Kasus Tipikor Sekretariat DPRD

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMENUSANTARA, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), resmi menetapkan dua Tersangka (TSK) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Bolmut.

Hal ini disampikan Kejari melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Jasser Samahati, SH, kepada awakedia Selasa (14/11/2023). Dikatakannya, dua orang TSK tersebut berinisial MD (Mantan Sekretaris DPRD Bolmut) dan FA yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut.

“Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3. Kemudian Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Yasser.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya, keduanya terjerat kasus Tipikor atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa (Barjas) di sekretariat DPRD Bolmut tahun anggaran 2020/2021.

“Juga dugaan kerugian Negara sebesar Rp 500 Juta,” ungkapnya.

Penulis : Fadlan Ibunu

 

Lihat artikel lainya seputaran isyu terkini dengan mengklik tautan ini

Berita Terkait

Ketua DPW LSM GALAKSI Sulut Kecam Camat Sangtombolang Tak Netral dalam Pilkada 2024
Proyek Jalan di Desa Tanjung Buaya Mangkrak, Kadis PUTR Ancam Langkah Hukum Jika Progres Tak Sesuai Kontrak
Proyek Jalan di Tanjung Buaya Diduga Bermasalah, Warga Ancam Bongkar, Gaji Tak Kunjung Dibayar
Apa Kabar PLTU Binjeita? Pasokan Batubara Terus Disuplai, Pemda Diminta Monitoring Dampak Kesehatan Masyarakat
Pj Bupati Bolmut Darwin Muksin Hadiri Rakornas Pemerintahan Daerah Se-Indonesia
Baznas Bolmut Dukung Program Pengentasan Kemiskinan dan Stunting di Sulut
Ibu Suci Tantang Kapolda Gorontalo, Bersekukuh Tetap Beroperasi di Wilayah Tambang Ilegal Miliknya
Kapolres Pohuwato Biarkan Tambang Ilegal Terus Beroperasi Walaupun Sudah Ada Larangan dari Polda Gorontalo

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 17:46 WITA

Ketua DPW LSM GALAKSI Sulut Kecam Camat Sangtombolang Tak Netral dalam Pilkada 2024

Jumat, 8 November 2024 - 16:39 WITA

Proyek Jalan di Desa Tanjung Buaya Mangkrak, Kadis PUTR Ancam Langkah Hukum Jika Progres Tak Sesuai Kontrak

Jumat, 8 November 2024 - 15:07 WITA

Proyek Jalan di Tanjung Buaya Diduga Bermasalah, Warga Ancam Bongkar, Gaji Tak Kunjung Dibayar

Jumat, 8 November 2024 - 12:19 WITA

Apa Kabar PLTU Binjeita? Pasokan Batubara Terus Disuplai, Pemda Diminta Monitoring Dampak Kesehatan Masyarakat

Kamis, 7 November 2024 - 18:39 WITA

Pj Bupati Bolmut Darwin Muksin Hadiri Rakornas Pemerintahan Daerah Se-Indonesia

Berita Terbaru