NASIONAL, TimeNUSANTARA – Pemerintah menetapkan aturan jam kerja baru bagi PNS mulai 2025 berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. PNS tetap bekerja 37 jam 30 menit per minggu dalam 5 hari kerja (Senin–Jumat) dengan jam masuk pukul 07.30 waktu setempat.
Perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari, sementara 3 hari lainnya tetap Work From Office (WFO). Untuk saat ini, kebijakan ini mulai diterapkan di BKN guna meningkatkan efisiensi anggaran, sesuai arahan Presiden Prabowo dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Meski lebih fleksibel, produktivitas tetap menjadi prioritas. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala agar sesuai dengan kebutuhan kerja. “Formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO akan berlaku sebentar lagi,” ujar Kepala BKN Zudan Arif. ***
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT











