Dewan Pers Warning Pemdes Wajib Kerja Sama Media dan Wartawan Terdaftar

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara, Jakarta – Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) hingga ke pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengkaji ulang segala bentuk kerja sama dengan media dan wartawan yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

Pelanggaran terhadap hal itu, akan ada sanksi tersendiri bagi Pemerintah Daerah dan Pemdes antara lain, mengembalikan dana yang telah dikeluarkan sekaligus memberikan teguran kepada media yang bersangkutan.

“Ada beberapa kasus, pasang iklan dan Advetorial Pemberitaan di media yang tidak berbadan hukum, serta, dan wartawanya tak terdaftar hinga menerbitkan berita tidak teratur, jadi temuan. Artinya, pemerintah harus mengembalikan uangnya,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu melalui konfrence digedung Dewan Pers belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ninik mengaku, akan membuat surat edaran yang kira-kira bunyinya, media yang terverifikasi administrasi sudah memenuhi ketentuan tentang perusahaan pers sebagaiman dimaksud dalam UU Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Perusahaan Pers, Standar Kompetensi, sehingga layak atau dapat dijadikan mitra kerja.

“Dalam waktu dekat edaran akan kami sebar ke seluruh Pemda di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ninik juga mengingatkan media, terutama yang sering kerja sama dengan pemda, mendaftar dan memverifikasi perusahaannya, agar tidak tersangkut masalah hukum.

“Pelanggaran kerja sama Pemda dan pers cukup tinggi. Sejumlah perkara di antaranya membuat media terkait mengembalikan revenue dan bisa terjerat dalam masalah hukum,”katanya

Dia mengatakan, Dewan Pers memiliki landasan hukum untuk mewajibkan media mendaftar. Lembaga ini juga bisa berfungsi melindungi wartawan dan perusahaannya jika tercatat di lembaga tersebut.

Dewan Pers, lanjut Ninik menargetkan media terverifikasi faktual pada tahun 2023 ini mulai membenahi sistem pendaftaran menjadi online dan melibatkan perguruan tinggi dan organisasi Wartawan resmi dalam verifikasi.

“sangat penting bagi sebuah perusahaan media untuk mendapatkan verifikasi, baik administratif maupun faktual. Sebab setelah terverifikasi, media tersebut akan menjadi legal dan diharapkan bekerja secara profesional,”tambahnya lagi.

 

 

Berita Terkait

106 Penyuluh Pertanian Boltara Resmi Beralih ke Kementrian
Setelah Gubernur, Kini Bupati Terjaring OTT KPK
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: 54 Luka, Dua Jalani Operasi Salah Satunya Diduga Pelaku, Gunakan Senjata Mainan
Baru 9 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Terseret Kasus “Jatah Preman” Proyek Jalan Rp177 Miliar
Gubernur Sulut Gandeng Bakamla RI Perketat Pengawasan Maritim Sulut
Gubernur Sulut Serahkan Aset ke OJK, Tanda Sinergi Kuat Pemerintah dan Lembaga Keuangan
Terungkap! KPK Sebut Ada ‘Jatah Preman Sekian Persen’ untuk Kepala Daerah di Dinas PUPR
PKB Angkat Bicara Soal OTT Gubernur Riau

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:41 WITA

106 Penyuluh Pertanian Boltara Resmi Beralih ke Kementrian

Sabtu, 8 November 2025 - 09:32 WITA

Setelah Gubernur, Kini Bupati Terjaring OTT KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 00:22 WITA

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading: 54 Luka, Dua Jalani Operasi Salah Satunya Diduga Pelaku, Gunakan Senjata Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 00:11 WITA

Baru 9 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Terseret Kasus “Jatah Preman” Proyek Jalan Rp177 Miliar

Kamis, 6 November 2025 - 23:32 WITA

Gubernur Sulut Gandeng Bakamla RI Perketat Pengawasan Maritim Sulut

Berita Terbaru