NASIONAL
Trending

Bawaslu RI Terima Tiga Laporan Terkait Netralitas Pj Bupati

TIMENUSANTARA, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerima tiga laporan terkait masalah netralitas penjabat bupati. Dua laporan di antaranya telah memasuki kajian awal.
“Seperti saat ini terkait netralitas pj bupati, itu Bawaslu sudah menerima tiga laporan. Tiga laporan yang statusnya adalah dua proses kajian awal,” ujar Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Harimurti Wicaksono dalam rapat koordinasi Kemenko Polhukam berjudul ‘Menjaga Stabilitas Politik Hukum dan Keamanan pada Tahun Pemilu 2024’ di Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Sedangkan satu laporan lainnya, kata dia, masih dalam tahap perbaikan. Dirinya menegaskan bahwa hal-hal terkait pelanggaran netralitas akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Dan satu perbaikan laporan. Artinya, hal-hal yang terkait dengan pelanggaran netralitas ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” ujarnya.

Harimurti mengatakan terkait pelanggaran pemasangan alat peraga juga akan ditindaklanjuti Bawaslu. Penindakan akan dilakukan pada alat peraga yang mengandung unsur kampanye.

“Termasuk juga tadi pelanggaran pemasangan alat peraga, baik alat peraga sosialisasi maupun alat peraga yang teridentifikasi mengandung unsur kampanye,” kata dia.
“Karena ini adalah dua hal yang berbeda, karena memang ini belum masuk kampanye tapi sudah ada alat peraga sosialisasi,” tambahnya.
Untuk itu, Harimurti mengingatkan agar masyarakat dan kontestan pemilu melaporkan bila menemukan dugaan pelanggaran yang ada. Hal itu untuk membantu Bawaslu melakukan pengawasan, terutama di daerah-daerah.

“Apabila masyarakat, kemudian kontestan pemilu, dalam hal ini peserta pemilu menemukan dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut yang ada di daerah-daerah yang tidak terjangkau pengawasan, dilaporkan,” ucapnya.

Lihat artikel lainya seputaran isyu terkini dengan mengklik tautan ini

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button