Baru 9 Bulan Menjabat, Gubernur Riau Terseret Kasus “Jatah Preman” Proyek Jalan Rp177 Miliar

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang diduga hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP untuk pergi ke sejumlah negara. (Dok. KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang diduga hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP untuk pergi ke sejumlah negara. (Dok. KPK)

JAKARTA, TimeNUSANTARA — Baru hitungan bulan memimpin Provinsi Riau, Gubernur Abdul Wahid kini harus berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemerasan dan permintaan jatah uang (fee) dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Pemprov Riau.

Selain Gubernur Abdul Wahid, dua nama lain ikut dijerat, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan (MAS), dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah di seluruh Indonesia.

“Ini sudah kali keempat Gubernur Riau terjerat kasus korupsi. Harus menjadi perhatian serius agar tata kelola pemerintahan dibenahi secara menyeluruh,” tegas Johanis.

KPK mengungkap, penyelidikan berawal dari laporan masyarakat. Tim kemudian menemukan adanya pertemuan gelap di salah satu kafe di Pekanbaru pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda (FRY), bersama enam kepala UPT membahas kesanggupan memberikan “fee proyek” kepada sang gubernur.

“Kesepakatan awal adalah fee 2,5% dari nilai proyek sebagai jatah untuk AW (Abdul Wahid),” kata Johanis.

Namun angka itu naik setelah laporan disampaikan ke Kadis PUPR, Muhammad Arief Setiawan, yang disebut mewakili kepentingan sang gubernur.

“Permintaan naik jadi 5% atau sekitar Rp7 miliar. Mereka yang menolak diancam akan dicopot atau dimutasi,” ungkap Johanis lagi.

Istilah “jatah preman” pun mencuat di kalangan Dinas PUPR sebagai sebutan untuk praktik fee proyek tersebut.

Pertemuan lanjutan menghasilkan kesepakatan final: fee 5% dari total proyek Rp177,4 miliar — naik dari pagu awal Rp71,6 miliar. Dalam komunikasi internal, transaksi itu dikamuflase dengan kode “tujuh batang.”

KPK menegaskan, uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik Abdul Wahid, yang baru dilantik Februari lalu.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang tersandung korupsi. KPK menyebut, perbaikan sistem pengawasan dan transparansi pengadaan barang/jasa di provinsi tersebut menjadi urgensi nasional.

Berita Terkait

Bupati Sirajudin Gandeng Menteri ATR/BPN Percepat Kemajuan Pertanian di Boltara
Foto DPRD Boltara Dicatut, Akun Palsu Minta Pulsa dan Uang Saat Dewi Astuti Mondo Jalani Ibadah Haji
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Resmi Kepulangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2026
PT Brantas Abipraya Perkuat Kompetensi SDM Konstruksi Nasional, Dukung Proyek Strategis Pendidikan dan Kesehatan
Tim Resmob Polres Bolmut Tangkap DPO KDRT di Sangkub
Anggota DPRD Kotamobagu Terseret Dugaan Penipuan Proyek Rp300 Juta, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Pejabat Bea Cukai lari usai diperiksa KPK
⚡ Tagihan Listrik Tiba-Tiba Melonjak? Warga Heboh, PLN Akhirnya Buka Suara!

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:38 WITA

Bupati Sirajudin Gandeng Menteri ATR/BPN Percepat Kemajuan Pertanian di Boltara

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:46 WITA

Foto DPRD Boltara Dicatut, Akun Palsu Minta Pulsa dan Uang Saat Dewi Astuti Mondo Jalani Ibadah Haji

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WITA

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Resmi Kepulangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:50 WITA

PT Brantas Abipraya Perkuat Kompetensi SDM Konstruksi Nasional, Dukung Proyek Strategis Pendidikan dan Kesehatan

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:21 WITA

Tim Resmob Polres Bolmut Tangkap DPO KDRT di Sangkub

Berita Terbaru