JAKARTA, TimeNUSANTARA — Ledakan baru di dunia birokrasi daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan di balik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan sembilan orang lainnya. Dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, KPK menemukan adanya praktik “jatah preman sekian persen” untuk kepala daerah.
“Ada semacam japrem, jatah preman sekian persen untuk kepala daerah, itu modus-modusnya,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Baca juga :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Budi, pola ini sudah dipatok sejak awal pembahasan proyek di lingkungan Dinas PUPR. Setiap pekerjaan besar, terutama proyek infrastruktur bernilai miliaran, disebut-sebut harus menyisihkan sejumlah persen dari total nilai anggaran untuk ‘jatah kepala daerah’.
“Detailnya akan kami buka dalam konferensi pers resmi besok,” ujarnya menambahkan.
Dugaan pemerasan ini, kata Budi, terkait langsung dengan pengelolaan anggaran Dinas PUPR Riau. Sejumlah saksi sudah diperiksa, sementara bukti uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling turut disita.
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai total sekitar Rp1,6 miliar,” ungkap Budi. “Sebagian ditemukan di rumah pribadi saudara AW (Abdul Wahid), sisanya di Jakarta.”
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Istilah “jatah preman sekian persen” menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi proyek masih berakar kuat di sektor lingkup dinas PUPR, yang selama ini dikenal sebagai “ladang basah” anggaran pembangunan.
KPK menegaskan bahwa pihaknya tak akan berhenti membongkar praktik pemerasan dan korupsi berjamaah semacam ini.
Kasus Abdul Wahid adalah peringatan nyata. Setiap rupiah uang rakyat yang diselewengkan untuk “jatah” pribadi akan menjadi bom waktu. KPK kini menyoroti pola serupa di berbagai daerah, khususnya proyek-proyek dilingkup dinas PUPR yang rawan “persenan” jatah pejabat.
Jika kepala daerah lain masih nekat memainkan proyek dengan sistem “jatah preman sekian persen”, maka hanya menunggu waktu pintu jeruji besi siap menyambut.











