Apakah Koperasi Bisa Menjalankan Pertambangan Emas di Suatu Wilayah? Berikut Pandangan Pakar Hukum UGM!

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pertambangan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.

Pakar hukum pertambangan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.

Oleh: Redaksi Timenusantara.com/Fadlan Ibunu

HUKRIM, TimeNUSANTARA – Banyak pertanyaan muncul di tengah fenomena menjamurnya koperasi di Indonesia terlebih khusus yang terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan emas, baik di wilayah tambang rakyat maupun di lahan yang belum memiliki status legal perizinan. Banyak pihak menyambut baik peran koperasi sebagai bentuk ekonomi kerakyatan, namun ketika koperasi melangkah terlalu jauh dengan mengelola kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, maka yang terjadi adalah pelanggaran hukum serius yang berimplikasi pidana.

Hukum Tidak Memberi Celah untuk Pertambangan Tanpa Izin

Secara yuridis, pengelolaan tambang emas baik dalam skala kecil maupun besar diatur secara ketat oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Pasal 158 UU Minerba secara eksplisit menyatakan: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Dengan ketentuan tersebut, maka koperasi sekalipun berbadan hukum dan terdaftar secara sah tidak dapat serta merta menjalankan aktivitas pertambangan hanya bermodal akta koperasi dan pengakuan masyarakat. Tanpa IUP, IPR, atau IUPK yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai ketentuan wilayah dan kewenangan, setiap aktivitas tambang tetap dianggap ilegal.

Koperasi Hanya Bisa Bertindak Sebagai Pengelola Jika Memenuhi Syarat Ketat

Pakar hukum pertambangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., menyebutkan bahwa:

“Koperasi dapat menjadi pelaku usaha pertambangan hanya jika memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IUP. Namun proses perolehan izin ini harus melalui tahapan yang ketat, termasuk penetapan wilayah tambang rakyat oleh pemerintah daerah, rekomendasi dari Dinas ESDM, serta kelengkapan dokumen lingkungan hidup.”

Lebih lanjut, dirinya menekankan bahwa koperasi tidak bisa mengatasnamakan pemberdayaan masyarakat jika pada praktiknya melanggar hukum dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Tidak bisa bersembunyi di balik nama koperasi untuk kemudian mengabaikan regulasi. Jika terjadi pencemaran lingkungan, konflik lahan, atau kerusakan hutan, maka hukum pidana tetap berlaku.”

Pandangan Kementerian ESDM: Koperasi Wajib Tunduk pada Aturan

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, Dr. Ir. Dede Ida Suhendra, menyampaikan dalam Forum Nasional Tambang Rakyat bahwa koperasi dapat menjadi mitra tambang rakyat, namun tidak dapat beroperasi di luar koridor perizinan:

“Koperasi hanya sah sebagai pelaku tambang apabila telah mendapat IPR yang dikeluarkan oleh bupati atau wali kota. Itu pun terbatas di wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).”

Dalam hal ini, koperasi tidak boleh beroperasi di kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, ataupun wilayah yang belum ditetapkan secara resmi sebagai WPR.

Peran Kepolisian dan Sanksi Pidana

Aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan hukum terhadap koperasi atau badan usaha apapun yang menjalankan kegiatan tambang tanpa izin. Hal ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Minerba.

Dalam beberapa kasus, Kepolisian Daerah (Polda) di berbagai provinsi telah menindak koperasi tambang ilegal, menyita alat berat, serta menetapkan pengurus koperasi sebagai tersangka karena melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup dan pertambangan.

Koperasi Tidak Kebal Hukum

Koperasi memang merupakan wadah ekonomi kerakyatan yang diakui oleh negara dan dijamin eksistensinya dalam UUD 1945 Pasal 33. Namun dalam praktik usaha yang berisiko tinggi seperti pertambangan, koperasi tidak memiliki kekebalan hukum. Kegiatan tambang tetap wajib tunduk pada regulasi nasional dan daerah.

Masyarakat diharapkan berhati-hati dalam mengikuti ajakan koperasi yang mengklaim legalitas tambang tanpa bisa menunjukkan dokumen resmi. Pemerintah daerah juga diimbau untuk bersikap tegas dalam menertibkan koperasi nakal yang bisa memicu konflik horizontal dan kerusakan lingkungan.

Apabila koperasi menjalankan pertambangan emas tanpa izin, maka ia tidak hanya melanggar hukum administratif, tapi juga hukum pidana dan lingkungan. Oleh karena itu, tindakan tegas dari aparat dan transparansi dari pemerintah daerah adalah kunci utama dalam mencegah kerusakan yang lebih besar.

Berita Terkait

Alat Berat Parkir di Jalur Trans Sulawesi Desa Kuala, Lantas Polres Boltara Diminta Periksa Dokumen dan Pengawalan
Bobiyanto Masuara Desak SPPG Boroko Bertanggung Jawab atas Dugaan Kerugian Ekonomi
Polsek Urban Kaidipang Periksa Saluran Limbah SPPG Boroko, Petugas Sebut Pipa Akan Diteruskan ke Sungai
Dugaan Limbah SPPG Boroko, Polsek Kaidipang Diminta Telusuri Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan
Kenali Coretax: Cara UMKM Beradaptasi dengan Sistem Pajak Digital
Mengenal Peran Audit Internal dalam Mengawal BLT Dana Desa
Polsek Bolangitang Diminta Bertindak Tegas, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Permukiman dan Jalan Trans Sulawesi
Prabowo Ajukan Tambahan APBN, Targetkan 70 Ribu Polhut di Tengah Perombakan Besar Jajaran Polri

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:01 WITA

Alat Berat Parkir di Jalur Trans Sulawesi Desa Kuala, Lantas Polres Boltara Diminta Periksa Dokumen dan Pengawalan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:48 WITA

Bobiyanto Masuara Desak SPPG Boroko Bertanggung Jawab atas Dugaan Kerugian Ekonomi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:41 WITA

Polsek Urban Kaidipang Periksa Saluran Limbah SPPG Boroko, Petugas Sebut Pipa Akan Diteruskan ke Sungai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:35 WITA

Dugaan Limbah SPPG Boroko, Polsek Kaidipang Diminta Telusuri Unsur Pidana Pencemaran Lingkungan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:55 WITA

Kenali Coretax: Cara UMKM Beradaptasi dengan Sistem Pajak Digital

Berita Terbaru