JAKARTA, TimeNUSANTARA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak! Tiga provinsi di Indonesia—Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten—menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga mengampuni tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Program pemutihan pajak ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Berikut jadwal pelaksanaannya di masing-masing provinsi:
• Jawa Barat: 20 Maret – 30 Juni 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
• Jawa Tengah: 8 April – 30 Juni 2025
• Banten: 10 April – 30 Juni 2025
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan akan dibebaskan dengan syarat pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tahunan atau lima tahunan, pastikan membawa dokumen yang diperlukan seperti STNK asli, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan. Untuk perpanjangan lima tahunan, kendaraan juga wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik.
Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda sebelum program berakhir!











