Timenusantara Jakarta – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto merespons mengenai kabar putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden. Menurutnya hal ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tunggu dari MK,” kata Airlangga, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Airlangga mengatakan belum ada keputusan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) tentang cawapres Prabowo. Termasuk ketika rapat para sekretaris jenderal KIM belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akan dirapatkan partai, as soon as possible,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku sosok Gibran memang keren dan cukup sukses sebagai Wali Kota Solo. Namun PAN katanya tetap memilih Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo.
“Lho Gibran kan keren Wali Kota sukses, apa-apa sukses tapi saya ngusulkan pak Erik kan? iya gitu,” timpalnya.
Gibran sebelumnya mengaku sudah berkali-kali ditawari Prabowo untuk menjadi cawapresnya. Lantas, apa jawaban Gibran?
“Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup,” ujar Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).
“Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres),” imbuhnya.
Sementara itu Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres dari semula 40 tahun diputus MK menjadi 25 tahun.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan, Senin lalu (2/10/2023).
“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” imbuhnya.