Gibran Jadi Cawapres Prabowo? Ketum Golkar dan Pan Buka Suara

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timenusantara Jakarta – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto merespons mengenai kabar putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden. Menurutnya hal ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita tunggu dari MK,” kata Airlangga, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Airlangga mengatakan belum ada keputusan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) tentang cawapres Prabowo. Termasuk ketika rapat para sekretaris jenderal KIM belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akan dirapatkan partai, as soon as possible,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku sosok Gibran memang keren dan cukup sukses sebagai Wali Kota Solo. Namun PAN katanya tetap memilih Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo.

“Lho Gibran kan keren Wali Kota sukses, apa-apa sukses tapi saya ngusulkan pak Erik kan? iya gitu,” timpalnya.

Gibran sebelumnya mengaku sudah berkali-kali ditawari Prabowo untuk menjadi cawapresnya. Lantas, apa jawaban Gibran?

“Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup,” ujar Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).

“Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres),” imbuhnya.

Sementara itu Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres dari semula 40 tahun diputus MK menjadi 25 tahun.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan, Senin lalu (2/10/2023).

“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” imbuhnya.

 

Berita Terkait

Dibawah Kepemimpinan Bupati Yusra, Bolmong Jadi Daerah Terpilih Kemenko untuk Sinkronisasi Program Nasional
WFH ASN Jangan Jadi “Hari Libur Terselubung”! Wamendagri Minta Publik Awasi, Siap-Siap Diviralkan Jika Bandel
PKB Sulut Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Motor Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Krisis BBM Lumpuhkan Transportasi di Filipina, Ribuan Pekerja Terpaksa Jalan Kaki Massal
Tokoh Muda Nasional Addin Jauharudin Resmi Bergabung di Dewan Komisaris BSI
Hari ke 19 Ramadan, Inilah Negara-Negara yang Berpuasa 24 Jam di Dunia
Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Tetangga
Ini Alasanya Toko Emas Berbondong-Bondong Ditutup Sementara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:53 WITA

Dibawah Kepemimpinan Bupati Yusra, Bolmong Jadi Daerah Terpilih Kemenko untuk Sinkronisasi Program Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 13:41 WITA

WFH ASN Jangan Jadi “Hari Libur Terselubung”! Wamendagri Minta Publik Awasi, Siap-Siap Diviralkan Jika Bandel

Senin, 30 Maret 2026 - 19:43 WITA

PKB Sulut Resmi Dikukuhkan, Siap Jadi Motor Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:45 WITA

Krisis BBM Lumpuhkan Transportasi di Filipina, Ribuan Pekerja Terpaksa Jalan Kaki Massal

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:14 WITA

Tokoh Muda Nasional Addin Jauharudin Resmi Bergabung di Dewan Komisaris BSI

Berita Terbaru