HUKRIM, TimeNUSANTARA — Sorotan publik kini mengarah ke aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Huntuk, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Informasi masyarakat menyebut, sedikitnya delapan unit alat berat jenis ekskavator diduga beroperasi di beberapa titik, termasuk area Kilo 20,bahkan sebagian disebut dibiayai investor asing asal Tiongkok Cina.
Dalam beberapa hari terakhir, empat alat berat dikabarkan baru masuk dan sudah menghasilkan sekitar dua ons lebih emas mentah, Aktivitas ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan penambangan tanpa izin bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Presiden Prabowo Subianto secara nasional menegaskan sikap pemerintah terhadap aktivitas tambang ilegal:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada yang kebal hukum. Jangankan MAYOR JENDRAL, siapa pun yang jadi beking tambang ilegal akan kita babat,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras agar aparat penegak hukum di daerah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat Bolmut menuntut Polres Bolmut segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas tambang di hutan Huntuk, menelusuri siapa pemilik modal, operator alat berat, dan pihak yang memberi perlindungan.
PETI bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar. Jika benar ada aktivitas ilegal dengan dukungan modal besar, maka penegakan hukum harus segera dilakukan tanpa pandang bulu.
Negara sudah bicara tegas. Kini publik menunggu: apakah Polres Bolmut berani bertindak, atau memilih tutup mata?










