Tambang Ilegal Menggila di Hutan Huntuk, Polres Bolmut Jangan Tutup Mata!

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi

HUKRIM, TimeNUSANTARA — Sorotan publik kini mengarah ke aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Huntuk, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Informasi masyarakat menyebut, sedikitnya delapan unit alat berat jenis ekskavator diduga beroperasi di beberapa titik, termasuk area Kilo 20,bahkan sebagian disebut dibiayai investor asing asal Tiongkok Cina.

Dalam beberapa hari terakhir, empat alat berat dikabarkan baru masuk dan sudah menghasilkan sekitar dua ons lebih emas mentah, Aktivitas ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan penambangan tanpa izin bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Presiden Prabowo Subianto secara nasional menegaskan sikap pemerintah terhadap aktivitas tambang ilegal:

“Tidak ada yang kebal hukum. Jangankan MAYOR JENDRAL, siapa pun yang jadi beking tambang ilegal akan kita babat,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal keras agar aparat penegak hukum di daerah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat Bolmut menuntut Polres Bolmut segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas tambang di hutan Huntuk, menelusuri siapa pemilik modal, operator alat berat, dan pihak yang memberi perlindungan.

PETI bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar. Jika benar ada aktivitas ilegal dengan dukungan modal besar, maka penegakan hukum harus segera dilakukan tanpa pandang bulu.

Negara sudah bicara tegas. Kini publik menunggu: apakah Polres Bolmut berani bertindak, atau memilih tutup mata?

Berita Terkait

Kasus 16 Ribu Liter Solar Disorot, Polres Bolmut Diminta Transparan
Polda Sulut Bongkar Jalur Emas ke Hong Kong, 16 Batangan Disita
Polres Bolmut Gagalkan Pengiriman 16 Ribu Liter Solar Diduga Ilegal Menuju Marisa, PT Berkat Trivena Energi Disorot
Jalan Rp27,6 Miliar Cepat Rusak, Dugaan Persekongkolan BPJN Sulut dan Perusahaan Patut Diusut
Galian C Diduga Ilegal Marak di Bolmong, Kapolda Baru Diminta Turun: Jangan Tutup Mata!
Modus Dum Truk “Isi Ulang Berkali-kali”: Kuras Solar Subsidi 200 Liter Per Hari via Barcode, Ditampung lalu Dijual ke Tambang Ilegal
Diduga Dibiarkan BPJN, Kualitas Tampalan Aspal Proyek Rp27 Miliar di Perbatasan Sulut-Gorontalo Tak Sesuai Spek
Misterius! Proyek Diduga Pemprov Sulut di Kuala Utara Bolmut Diduga Menyalahi Aturan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:14 WITA

Kasus 16 Ribu Liter Solar Disorot, Polres Bolmut Diminta Transparan

Jumat, 4 September 2026 - 20:24 WITA

Polres Bolmut Gagalkan Pengiriman 16 Ribu Liter Solar Diduga Ilegal Menuju Marisa, PT Berkat Trivena Energi Disorot

Selasa, 1 September 2026 - 22:00 WITA

Jalan Rp27,6 Miliar Cepat Rusak, Dugaan Persekongkolan BPJN Sulut dan Perusahaan Patut Diusut

Selasa, 1 September 2026 - 10:00 WITA

Galian C Diduga Ilegal Marak di Bolmong, Kapolda Baru Diminta Turun: Jangan Tutup Mata!

Selasa, 1 September 2026 - 08:16 WITA

Modus Dum Truk “Isi Ulang Berkali-kali”: Kuras Solar Subsidi 200 Liter Per Hari via Barcode, Ditampung lalu Dijual ke Tambang Ilegal

Berita Terbaru