Seluruh OPD dan Desa Diminta Patuh Ketentuan HPS Terbaru

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTARA, TimeNUSANTARA – Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa agar memahami dan mematuhi ketentuan terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Boltara, Khristanto Nani, menyusul masih adanya persepsi bahwa seluruh pengadaan melalui E-Katalog atau E-Purchasing tidak lagi memerlukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun dasar kewajaran harga.

Menurut Khristanto, Pasal 26 Ayat (7) Perpres Nomor 46 Tahun 2025 telah mengatur secara jelas bahwa penyusunan HPS dikecualikan hanya untuk pengadaan barang dan jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp10 juta, E-Purchasing dengan nilai paling banyak Rp100 juta, serta tender pekerjaan terintegrasi.

“Karena itu kami mengingatkan seluruh OPD, pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa agar tidak salah memahami aturan ini. Untuk pengadaan melalui E-Purchasing yang nilainya di atas Rp100 juta, wajib memiliki referensi harga atau dapat menggunakan HPS sebagai dasar pertanggungjawaban,” tegas Khristanto.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara maupun daerah. Seluruh belanja pemerintah harus memiliki dasar harga yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun saat dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi OPD yang mengelola anggaran besar, tetapi juga harus menjadi perhatian seluruh perangkat pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa menggunakan dana pemerintah.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa karena barang tersedia di E-Katalog maka bisa langsung dibeli tanpa melihat kewajaran harga. Justru untuk nilai pengadaan yang besar, dasar harga harus semakin kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Khristanto menegaskan bahwa referensi harga maupun HPS merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Selain itu, dokumen tersebut menjadi bagian dari bukti bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Inspektorat Boltara pun meminta seluruh kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, serta aparat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran untuk segera menyesuaikan pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan terbaru tersebut.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan menjadikan aturan ini sebagai pedoman dalam setiap proses pengadaan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya untuk menghindari temuan pemeriksaan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah,” kata Khristanto.

Dengan penegasan tersebut, Inspektorat Boltara berharap seluruh unsur pemerintahan di daerah dapat semakin meningkatkan disiplin administrasi dan akuntabilitas pengadaan, sehingga setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

(Fadlan Ibunu)

Berita Terkait

Komitmen Weny Gaib Bangun Kotamobagu Dapat Dukungan Lintas Partai
Raih Peringkat 1 Sulut, SPPG Boroko Tetap Evaluasi Layanan Pasca Keluhan Menu MBG di Boltara
Bupati Sirajudin Gandeng Menteri ATR/BPN Percepat Kemajuan Pertanian di Boltara
Bantu Korban Banjir Bolmong, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Salurkan Bantuan
Gandeng Empat Pilar, Pemkab Bolmong Matangkan Dokumen RP2KPKPK 2026
Tinjau Lapangan di Hari Libur, Kadinkes Boltara Pastikan Proyek Pembagunan RSUD Berjalan Lancar Sesuai Target
Yasti Mokoagow dan Pemkab Bolmong Salurkan Kompor serta LPG Gratis untuk Korban Banjir
Pemkab Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Boltara

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WITA

Komitmen Weny Gaib Bangun Kotamobagu Dapat Dukungan Lintas Partai

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:38 WITA

Raih Peringkat 1 Sulut, SPPG Boroko Tetap Evaluasi Layanan Pasca Keluhan Menu MBG di Boltara

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:38 WITA

Bupati Sirajudin Gandeng Menteri ATR/BPN Percepat Kemajuan Pertanian di Boltara

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WITA

Bantu Korban Banjir Bolmong, Kapolda Sulut dan Bhayangkari Salurkan Bantuan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:26 WITA

Tinjau Lapangan di Hari Libur, Kadinkes Boltara Pastikan Proyek Pembagunan RSUD Berjalan Lancar Sesuai Target

Berita Terbaru