NASIONAL, TIMENUSANTARA.com – Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) dan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, khususnya dalam penguatan integritas dan pencegahan praktik korupsi.
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III bersama Anti-Corruption Learning Center (ACLC), KPK menggelar Pelatihan Penguatan Integritas bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Pati pada 20–22 Oktober 2026.
Pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi KPK bersama Pemkab Pati setelah rangkaian perkara korupsi yang menjerat Sudewo.
Sudewo sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 21 Oktober 2026. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.
Dalam perkara tersebut, Sudewo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Berkaca dari perkara tersebut, penguatan sistem pengawasan terhadap penggunaan kewenangan, pengelolaan anggaran, serta proses pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi isu penting dalam pembenahan tata kelola pemerintahan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi KPK bersama Pemkab Pati.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai nilai-nilai antikorupsi, konflik kepentingan, hingga mekanisme pelaporan tindak pidana korupsi melalui whistleblowing system.
Penguatan integritas tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, termasuk dalam penggunaan kewenangan dan pengelolaan sumber daya pemerintah.
Di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, pembenahan tata kelola pemerintahan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi diwujudkan melalui penguatan pengawasan internal, keterbukaan proses pengadaan, serta pencegahan konflik kepentingan.
Publik kini menaruh perhatian terhadap bagaimana Pemkab Pati memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa agar setiap proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan, tidak dikondisikan untuk kepentingan pihak tertentu, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebab, perbaikan tata kelola pemerintahan pasca-OTT bukan hanya menyangkut peningkatan integritas aparatur, tetapi juga memastikan anggaran negara dan daerah dikelola secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: KPK RI










