SPPG Boroko Diminta Tak Main-main dengan Limbah, DLH dan Aparat Turun Memantau: Septic Tank Harus Sesuai Aturan BGN!

Sabtu, 31 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

BOLTARA, TimeNUSANTARA.com — Perbaikan pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), kini menjadi perhatian berbagai pihak. Setelah sebelumnya menuai keluhan masyarakat akibat bau menyengat yang diduga berasal dari saluran pembuangan limbah, sejumlah instansi terkait mulai turun melakukan pemantauan.

Informasi yang dihimpun TimeNUSANTARA.com, pemantauan tidak hanya dilakukan jajaran Polsek Urban Kaidipang, tetapi juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Langkah tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas melihat kondisi saluran pembuangan, tetapi juga memastikan seluruh sistem pengelolaan air limbah SPPG Boroko memenuhi ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan terbaru yang diperoleh media ini menyebutkan, rencana sebelumnya untuk mengalihkan pembuangan limbah menuju sungai tidak jadi dilaksanakan. Setelah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, pengelola SPPG Boroko disebut akan membuat septic tank di area yang berada di sekitar permukiman warga dan dekat kawasan mangrove.

Rencana tersebut justru harus mendapat perhatian serius. Pembangunan septic tank tidak serta-merta menjamin pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan. Lokasi, desain, kapasitas, konstruksi, sistem kedap, pengolahan, hingga potensi dampaknya terhadap air tanah dan kawasan mangrove harus diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Baca juga: BGN Didesak Evaluasi SPPG Boroko, Warga Siapkan Somasi!

Jangan Sampai Sungai Dihindari, Tetapi Masalah Baru Muncul di Permukiman dan Mangrove

Keputusan untuk tidak mengalihkan limbah langsung ke sungai patut menjadi perhatian positif. Namun, masyarakat perlu memastikan bahwa alternatif yang dipilih bukan sekadar memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Terlebih, apabila septic tank direncanakan berada dekat permukiman dan kawasan mangrove, aspek perlindungan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama.

Pengelola SPPG wajib memastikan sistem yang dibangun tidak mengalami kebocoran, tidak menimbulkan bau, tidak mencemari tanah maupun air tanah, serta tidak mengganggu ekosistem mangrove.

Jangan sampai niat memperbaiki persoalan limbah justru melahirkan persoalan lingkungan baru yang dampaknya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 Wajib Menjadi Acuan

Peringatan ini bukan tanpa dasar. Badan Gizi Nasional telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban SPPG dalam menangani sisa pangan, sampah, serta air limbah domestik.

Dalam Pasal 13, pengelolaan air limbah domestik dapat dilakukan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi.

Pengelolaan tersebut harus memperhatikan ketentuan teknis, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan instalasi pengolahan air limbah, titik penaatan, kondisi saluran pembuangan, serta pemantauan kualitas air limbah secara berkala setiap tiga bulan apabila dibuang ke saluran lingkungan sesuai ketentuan.

Artinya, membangun septic tank saja belum cukup untuk membuktikan kepatuhan terhadap aturan BGN.

Pengelola harus memastikan jenis dan sistem pengolahan yang digunakan memang sesuai dengan karakteristik limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur SPPG. Air limbah yang mengandung sisa minyak, lemak, bahan organik, dan aktivitas pencucian peralatan dapur harus ditangani dengan sistem pengolahan yang tepat.

Selain itu, apabila sistem yang dibangun menggunakan septic tank, harus dipastikan bahwa fasilitas tersebut memang sesuai peruntukannya dan tidak dijadikan tempat pembuangan seluruh jenis limbah dapur tanpa pengolahan yang memadai.

DLH Jangan Hanya Memantau, Pastikan Ada Pemeriksaan Teknis

Keterlibatan DLH dan berbagai instansi terkait diharapkan menghasilkan pemeriksaan yang konkret.

Ada sejumlah hal yang perlu dipastikan sebelum sistem pembuangan baru dinyatakan layak digunakan:

  1. Memastikan desain dan kapasitas fasilitas pengolahan limbah sesuai dengan volume serta karakteristik limbah SPPG.
  2. Memeriksa kelayakan lokasi septic tank, terutama karena diinformasikan berada dekat permukiman warga dan kawasan mangrove.
  3. Memastikan konstruksi kedap air dan tidak berpotensi mengalami kebocoran.
  4. Memastikan tersedia sistem pengolahan awal, termasuk penanganan minyak dan lemak dari aktivitas dapur.
  5. Memastikan tidak ada pembuangan air limbah yang belum memenuhi baku mutu ke sungai, tanah, maupun lingkungan sekitar.
  6. Memeriksa dokumen persetujuan lingkungan dan persyaratan teknis yang relevan.
  7. Memastikan tersedia mekanisme pemeliharaan, penyedotan lumpur tinja atau lumpur hasil pengolahan, serta pemantauan kualitas air limbah.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan sistem belum memenuhi persyaratan, pengelola perlu melakukan pembenahan sebelum fasilitas tersebut digunakan untuk membuang limbah.

Sembilan Bulan Beroperasi, Keluhan Warga Jangan Terulang

Sebelumnya, persoalan limbah SPPG Boroko telah menjadi keluhan masyarakat setelah sekitar sembilan bulan beroperasi.

Dalam pemberitaan TimeNUSANTARA.com, pemilik Rumah Makan Muslim Salsabila, Obit, mengaku mengalami gangguan bau menyengat yang diduga berasal dari saluran pembuangan SPPG. Ia juga mengungkapkan adanya penurunan pendapatan usaha akibat kondisi tersebut.

Persoalan itu kemudian mendapat perhatian Polsek Urban Kaidipang dan kini turut menjadi perhatian DLH serta instansi lainnya.

Dengan adanya pemantauan lintas instansi dan rencana perubahan sistem pengelolaan limbah, masyarakat berharap penyelesaian kali ini benar-benar menyentuh akar persoalan.

SPPG Boroko juga diharapkan tidak hanya memberikan penjelasan bahwa perbaikan telah dilakukan, tetapi dapat menunjukkan bukti bahwa sistem pengelolaan limbah telah sesuai standar dan aman bagi lingkungan.

Warning: Program Gizi Tidak Boleh Mengorbankan Lingkungan

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pelayanan publik yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kebersihan dapur, keamanan pangan, dan pengelolaan limbah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Jangan sampai makanan yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru meninggalkan persoalan sanitasi bagi warga di sekitar lokasi operasional.

BGN, DLH, dan instansi terkait perlu memastikan bahwa setiap keputusan teknis yang diambil SPPG Boroko memiliki dasar yang jelas dan sesuai regulasi.

Masyarakat berhak mengetahui apakah rencana pembangunan septic tank tersebut telah melalui pemeriksaan teknis, apakah lokasinya aman bagi permukiman dan mangrove, serta bagaimana jaminan bahwa limbah tidak mencemari lingkungan.

Sembilan bulan keluhan masyarakat harus menjadi peringatan serius. Jangan sampai setelah disorot, limbah hanya dialihkan ke tempat lain tanpa penyelesaian yang benar. SPPG Boroko wajib patuh terhadap aturan BGN dan ketentuan lingkungan hidup. Perbaikan harus dibuktikan dengan sistem yang layak, hasil pemeriksaan, serta jaminan lingkungan yang aman.

TimeNUSANTARA.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala SPPG Boroko, BGN, DLH Boltara, serta instansi terkait lainnya mengenai rencana pembangunan septic tank dan hasil pemantauan lapangan.

Penulis: Fadlan Ibunu

Berita Terkait

plt Bupati MAP Dorong Kinerja OPD Lebih Terarah, Perubahan RPJMD Jadi Acuan Pembangunan Boltara
“Sesama Aparat Saling Pengertian”, Klarifikasi Kasat Lantas Bolmut Disorot, Rheinal Desak Polda Sulut Turun Tangan
Rombongan Mobil Muatan Eksavator Lolos, Warga Ditilang, Polda Sulut Diminta Periksa Lantas Polres Bolmut
Rombongan Mobil Pengangkut Ekskavator Mendadak Pergi, LSM Galaksi Sulut Soroti Kasat Lantas Bolmut
Malam Tak Jadi Penghalang, Kapolsek Bolangitang Cegah Keributan di Desa Paku Berakhir Kondusif
Plt Bupati Boltara Perluas Perlindungan Kesehatan, 7.000 Warga Ditanggung Iuran JKN
Bau Busuk Hilang, Pelanggan Kembali, Obit Tetap Siapkan Langkah Hukum terhadap SPPG Boroko
BGN Didesak Evaluasi SPPG Boroko, Warga Siapkan Somasi!

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:53 WITA

SPPG Boroko Diminta Tak Main-main dengan Limbah, DLH dan Aparat Turun Memantau: Septic Tank Harus Sesuai Aturan BGN!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:50 WITA

plt Bupati MAP Dorong Kinerja OPD Lebih Terarah, Perubahan RPJMD Jadi Acuan Pembangunan Boltara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:03 WITA

“Sesama Aparat Saling Pengertian”, Klarifikasi Kasat Lantas Bolmut Disorot, Rheinal Desak Polda Sulut Turun Tangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:40 WITA

Rombongan Mobil Muatan Eksavator Lolos, Warga Ditilang, Polda Sulut Diminta Periksa Lantas Polres Bolmut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:25 WITA

Rombongan Mobil Pengangkut Ekskavator Mendadak Pergi, LSM Galaksi Sulut Soroti Kasat Lantas Bolmut

Berita Terbaru