Resmi Ditetapkan, Jokowi Ingatkan Asn Wajib Memundurkan Diri Jika Lakukan Hal Ini

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN, Timenusantara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagai Undang-Undang ASN terbaru.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, dijelaskan situasi dimana seorang pegawai necomgeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri.

Bagaimana bisa UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan seorang pegawai negeri sipil di Indonesia untuk mengundurkan diri?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Simak baik-baik penjelasan yang dimuat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang akan disampaikan dalam artikel ini. Dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada 25 Desember 2023, terdapat sebuah situasi dimana seorang pegawai negeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri, yaitu:

  1. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden.
  2. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil presiden.
  3. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota DPR.
  4. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur.
  5. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil gubernur.
  6. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bupati.
  7. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakill bupati. 9. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi walikota.
  8. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil walikota.

Itulah tindakan-tindakan yang mewajibkan pegawai negeri sipil di Indonesia mengundurkan diri dari jabatannya menurut UU ASN No 20 Tahun 2023. ***

 

Berita Terkait

Hari ke 19 Ramadan, Inilah Negara-Negara yang Berpuasa 24 Jam di Dunia
Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Tetangga
Ini Alasanya Toko Emas Berbondong-Bondong Ditutup Sementara
Di Bawah Kepemimpinan Sirajudin–Aditya, Boltara Kembali Raih Penghargaan Nasional atas Penguatan Akses Bantuan Hukum Desa
Bela Keadilan Rakyat hingga Pelosok, Kepedulian Pemkab Bolmong Berbuah Penghargaan Nasional
THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan, Ini Jadwal dan Estimasi Besarannya per Golongan
Gubernur Terkaya di Indonesia! Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp972 Miliar, Punya 212 Aset Properti
HEBOH! Diduga Istri Selingkuh, Suami di Grobogan Nekat Belah Rumah Jadi Dua Warga Shock Saksikan Aksi Ekstrem

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:07 WITA

Hari ke 19 Ramadan, Inilah Negara-Negara yang Berpuasa 24 Jam di Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:26 WITA

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Tetangga

Senin, 2 Maret 2026 - 00:41 WITA

Ini Alasanya Toko Emas Berbondong-Bondong Ditutup Sementara

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:11 WITA

Di Bawah Kepemimpinan Sirajudin–Aditya, Boltara Kembali Raih Penghargaan Nasional atas Penguatan Akses Bantuan Hukum Desa

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:54 WITA

Bela Keadilan Rakyat hingga Pelosok, Kepedulian Pemkab Bolmong Berbuah Penghargaan Nasional

Berita Terbaru

Bupati Boltara Sirajudin Lasena saat memimpin dan menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Mapolres Boltara sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan mudik Lebaran.

ADVETORIAL

Bupati Sirajudin Lasena Pastikan Mudik Lebaran di Boltara Aman

Kamis, 12 Mar 2026 - 23:15 WITA