PENDIDIKAN, Timenusantara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagai Undang-Undang ASN terbaru.
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, dijelaskan situasi dimana seorang pegawai necomgeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri.
Bagaimana bisa UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan seorang pegawai negeri sipil di Indonesia untuk mengundurkan diri?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Simak baik-baik penjelasan yang dimuat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang akan disampaikan dalam artikel ini. Dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada 25 Desember 2023, terdapat sebuah situasi dimana seorang pegawai negeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri, yaitu:
- Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden.
- Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil presiden.
- Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota DPR.
- Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur.
- Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil gubernur.
- Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bupati.
- Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakill bupati. 9. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi walikota.
- Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil walikota.
Itulah tindakan-tindakan yang mewajibkan pegawai negeri sipil di Indonesia mengundurkan diri dari jabatannya menurut UU ASN No 20 Tahun 2023. ***