Resmi Ditetapkan, Jokowi Ingatkan Asn Wajib Memundurkan Diri Jika Lakukan Hal Ini

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN, Timenusantara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagai Undang-Undang ASN terbaru.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, dijelaskan situasi dimana seorang pegawai necomgeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri.

Bagaimana bisa UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan seorang pegawai negeri sipil di Indonesia untuk mengundurkan diri?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Simak baik-baik penjelasan yang dimuat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang akan disampaikan dalam artikel ini. Dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada 25 Desember 2023, terdapat sebuah situasi dimana seorang pegawai negeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri, yaitu:

  1. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden.
  2. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil presiden.
  3. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota DPR.
  4. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur.
  5. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil gubernur.
  6. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bupati.
  7. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakill bupati. 9. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi walikota.
  8. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil walikota.

Itulah tindakan-tindakan yang mewajibkan pegawai negeri sipil di Indonesia mengundurkan diri dari jabatannya menurut UU ASN No 20 Tahun 2023. ***

 

Berita Terkait

Olly Dondokambey Bakal Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran,Berikut Pernyataan Puan Maharani…!
Resmi Dilantik Ketua MPR RI, Ahmad Muzani Siapkan Pelantikan Presiden Terpilih 2024
Ketua Sementara DPRD Probolinggo Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2024
Baznas Bolmut Hadiri Rakornas Di Ibu Kota Negara IKN
Tak Seperti Periode Sebelumnya, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Wajib Mengikuti TAP MPR
Gelar Workshop Peliputan Pilkada, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis di Sulut Taati KEJ
Wapres Ma’ruf Amin Sambut Hangat Kedatangan Paus Fransiskus di Indonesia
Yaqut Sebut Muktamar PKB Jakarta Sah Dilaksanakan, Nanti Pengesahannya di Kemenkumham

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:02 WITA

Olly Dondokambey Bakal Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran,Berikut Pernyataan Puan Maharani…!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:12 WITA

Resmi Dilantik Ketua MPR RI, Ahmad Muzani Siapkan Pelantikan Presiden Terpilih 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 22:37 WITA

Ketua Sementara DPRD Probolinggo Tetapkan Ranperda Perubahan APBD 2024

Sabtu, 28 September 2024 - 18:26 WITA

Baznas Bolmut Hadiri Rakornas Di Ibu Kota Negara IKN

Selasa, 24 September 2024 - 09:18 WITA

Tak Seperti Periode Sebelumnya, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Wajib Mengikuti TAP MPR

Berita Terbaru