Resmi Ditetapkan, Jokowi Ingatkan Asn Wajib Memundurkan Diri Jika Lakukan Hal Ini

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN, Timenusantara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagai Undang-Undang ASN terbaru.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, dijelaskan situasi dimana seorang pegawai necomgeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri.

Bagaimana bisa UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan seorang pegawai negeri sipil di Indonesia untuk mengundurkan diri?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Simak baik-baik penjelasan yang dimuat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang akan disampaikan dalam artikel ini. Dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada 25 Desember 2023, terdapat sebuah situasi dimana seorang pegawai negeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri, yaitu:

  1. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden.
  2. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil presiden.
  3. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota DPR.
  4. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur.
  5. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil gubernur.
  6. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bupati.
  7. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakill bupati. 9. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi walikota.
  8. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil walikota.

Itulah tindakan-tindakan yang mewajibkan pegawai negeri sipil di Indonesia mengundurkan diri dari jabatannya menurut UU ASN No 20 Tahun 2023. ***

 

Berita Terkait

SJL Akrab Bersama ISK dalam Persiapan Gladi Resik Pelantikan Kepala Daerah Bolmut dan Gubernur Sulut di Kantor Kemendagri
Jam Kerja PNS 2025 Lebih Fleksibel, Bisa WFA 2 Hari
Mudah dan Cepat! Begini Cara Perpanjang SIM C Online 2025
PWI Bolmut, Pemda, dan Polres Bersatu Berantas Wartawan Abal-Abal di Peringatan HPN 2025
Pj Bupati Bolmut Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Prioritas Meski Anggaran Dipangkas
Menpan RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara Termasuk di Bolmong Utara
BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Mulai Juli 2025, Begini Skema Iuran dan Layanannya
9 Kepala Daerah di Sulut Akan Dilantik 10 Februari 2025

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 12:31 WITA

SJL Akrab Bersama ISK dalam Persiapan Gladi Resik Pelantikan Kepala Daerah Bolmut dan Gubernur Sulut di Kantor Kemendagri

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:12 WITA

Jam Kerja PNS 2025 Lebih Fleksibel, Bisa WFA 2 Hari

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:58 WITA

Mudah dan Cepat! Begini Cara Perpanjang SIM C Online 2025

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:39 WITA

PWI Bolmut, Pemda, dan Polres Bersatu Berantas Wartawan Abal-Abal di Peringatan HPN 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:38 WITA

Pj Bupati Bolmut Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Prioritas Meski Anggaran Dipangkas

Berita Terbaru

Jam-Kerja-PNS-2025-Ditetapkan-BKN-Masuk-Kantor-3-Hari-Sisanya-Bekerja-dari-Rumah

NASIONAL

Jam Kerja PNS 2025 Lebih Fleksibel, Bisa WFA 2 Hari

Sabtu, 15 Feb 2025 - 11:12 WITA

Gambar Ilustrasi.

NASIONAL

Mudah dan Cepat! Begini Cara Perpanjang SIM C Online 2025

Sabtu, 15 Feb 2025 - 10:58 WITA