Resmi Ditetapkan, Jokowi Ingatkan Asn Wajib Memundurkan Diri Jika Lakukan Hal Ini

Senin, 25 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN, Timenusantara – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan UU ASN No 20 Tahun 2023 sebagai Undang-Undang ASN terbaru.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, dijelaskan situasi dimana seorang pegawai necomgeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri.

Bagaimana bisa UU ASN No 20 Tahun 2023 mewajibkan seorang pegawai negeri sipil di Indonesia untuk mengundurkan diri?

Simak baik-baik penjelasan yang dimuat dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang akan disampaikan dalam artikel ini. Dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada 25 Desember 2023, terdapat sebuah situasi dimana seorang pegawai negeri sipil di Indonesia wajib mengundurkan diri, yaitu:

  1. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden.
  2. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil presiden.
  3. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota DPR.
  4. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur.
  5. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil gubernur.
  6. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bupati.
  7. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakill bupati. 9. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi walikota.
  8. Pegawai negeri sipil di Indonesia yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil walikota.

Itulah tindakan-tindakan yang mewajibkan pegawai negeri sipil di Indonesia mengundurkan diri dari jabatannya menurut UU ASN No 20 Tahun 2023. ***

 

Berita Terkait

Kabar Gembira, Tukin Prajurit TNI Resmi Naik
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Siap Ungkap Fakta Sebenarnya
Heboh Isu Keretakan Polri-Kejaksaan, Kapolri Akhirnya Buka Suara di Hadapan Jaksa Agung
Pemkot Kotamobagu Gandeng BRI Perluas Pembayaran Pajak dan Retribusi
Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Dukungan Pemkot Kotamobagu untuk UMKM, Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Bupati Sirajudin Gandeng Menteri ATR/BPN Percepat Kemajuan Pertanian di Boltara
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Resmi Kepulangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2026
PT Brantas Abipraya Perkuat Kompetensi SDM Konstruksi Nasional, Dukung Proyek Strategis Pendidikan dan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WITA

Kabar Gembira, Tukin Prajurit TNI Resmi Naik

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:18 WITA

Minta Maaf ke Presiden, Febrie Siap Ungkap Fakta Sebenarnya

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:32 WITA

Heboh Isu Keretakan Polri-Kejaksaan, Kapolri Akhirnya Buka Suara di Hadapan Jaksa Agung

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:31 WITA

Pemkot Kotamobagu Gandeng BRI Perluas Pembayaran Pajak dan Retribusi

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06 WITA

Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Dukungan Pemkot Kotamobagu untuk UMKM, Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev., saat bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pengibaran Bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Kembar Boroko, Senin (17/8/2026).

BOLMUT

Khidmat HUT ke-81 RI di Boltara

Senin, 17 Agu 2026 - 00:37 WITA