Polda Sulut Gagalkan Pengiriman Emas Hasil Pertambangan Ilegal

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKRIM, TimeNUSANTARAPengiriman emas hasil pertambangan ilegal dengan berat 10 kg, diungkap Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara. Pengiriman tersebut digagalkan penyidik Unit II Subdit IV Tipiter.

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, anggota telah menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

“Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 kemarin sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Kapolda Sulut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” lanjutnya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Yudhiawan.

 

Fadlan Ibunu

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bersama Masyarakat dan Keluarga, Frangky Chendra Kembal Dilantik Sebagai Wakil Rakyat
Plh Bupati Bolmut Hadiri Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah
PLH Bupati Darwin Muksin, Dorong Generasi Muda Untuk Ikut Promosikan Parawisata di Bolmut
Bersama PPK dan PPS, KPU Bolmut Matangkan Persiapan Pembentukan KPPS
Pemda Bolmut Gelar Sosialisasi Penyuluhan Dan Kearsipan Tingkat Kabupaten
Gelar Workshop Peliputan Pilkada, Dewan Pers Ingatkan Jurnalis di Sulut Taati KEJ
Dari Jumblah 25 Aleg Terpilih di Kotamobagu, Hanya Ada 24 Yang Dilantik, Satu Ditangguhkan
LSM Galaksi Sulut Minta Polres Bolmut Tutup Aktivitas Galian C Ilegal Dikabupaten Bolmut

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 15:58 WITA

Bersama Masyarakat dan Keluarga, Frangky Chendra Kembal Dilantik Sebagai Wakil Rakyat

Senin, 16 September 2024 - 20:51 WITA

Plh Bupati Bolmut Hadiri Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Minggu, 15 September 2024 - 10:17 WITA

PLH Bupati Darwin Muksin, Dorong Generasi Muda Untuk Ikut Promosikan Parawisata di Bolmut

Sabtu, 14 September 2024 - 14:59 WITA

Bersama PPK dan PPS, KPU Bolmut Matangkan Persiapan Pembentukan KPPS

Jumat, 13 September 2024 - 21:40 WITA

Pemda Bolmut Gelar Sosialisasi Penyuluhan Dan Kearsipan Tingkat Kabupaten

Berita Terbaru