Polda Sulut Gagalkan Pengiriman Emas Hasil Pertambangan Ilegal

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKRIM, TimeNUSANTARAPengiriman emas hasil pertambangan ilegal dengan berat 10 kg, diungkap Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara. Pengiriman tersebut digagalkan penyidik Unit II Subdit IV Tipiter.

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, anggota telah menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

“Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 kemarin sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Kapolda Sulut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” lanjutnya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Yudhiawan.

 

Fadlan Ibunu

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bupati Sirajudin Lasena, Gandeng BWS Sulawesi I, Percepat Penanganan Abrasi Pesisir Diwilayah Boltara
Siapa yang Bermain di Tambang Ilegal Bintauna? LSM Galaksi: Jika Dibiarkan, Pembiaran Aparat Juga Patut Dicurigai
Penambang Tradisional Bolmut Turun ke Jalan, Minta Pemerintah Percepat Izin WPR
13 DPC dan DPW Usulkan Mohammad Aditya Pontoh sebagai Calon Ketua DPW PPP Sulut
106 Penyuluh Pertanian Boltara Resmi Beralih ke Kementrian
Tahun ini Pemda Boltara Mulai Berlakukan Retribusi Wisata Pantai Batu Pinagut Lewat Non Tunai
Banjir Bandang Bahu Sitaro Tewaskan 6 Orang, 4 Warga Masih Hilang
CEP Kagum Lihat Perkembangan Boltara, Wisata Batu Pinagut Dinilai Punya Potensi UMKM

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WITA

Bupati Sirajudin Lasena, Gandeng BWS Sulawesi I, Percepat Penanganan Abrasi Pesisir Diwilayah Boltara

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:50 WITA

Siapa yang Bermain di Tambang Ilegal Bintauna? LSM Galaksi: Jika Dibiarkan, Pembiaran Aparat Juga Patut Dicurigai

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:59 WITA

13 DPC dan DPW Usulkan Mohammad Aditya Pontoh sebagai Calon Ketua DPW PPP Sulut

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:41 WITA

106 Penyuluh Pertanian Boltara Resmi Beralih ke Kementrian

Senin, 5 Januari 2026 - 15:45 WITA

Tahun ini Pemda Boltara Mulai Berlakukan Retribusi Wisata Pantai Batu Pinagut Lewat Non Tunai

Berita Terbaru