Polda Gorontalo Resmi Menahan Mantan Bupati Boalemo Pada Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tani Tahun 2019

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO, TimeNUSANTARA Mantan Bupati Boalemo, DM resmi ditetapkan tersangka sekaligus ditahan oleh Ditkrimsus Polda Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran (TA) 2019, Kamis 20/06/2024.

Selain mantan Bupati Boalemo Periode 2017 – 2022, Ditkrimusus juga turut menetapkan enam orang lainnya dengan inisial SH, EN, AS, SK, SA dan ST.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro mengatakan bahwa ke tujuh orang tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai dua miliar lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi dari 42 paket JUT dengan nilai kontrak kurang lebih 6,6 Miliyar. Setelah dihitung kerugian kerugian negara oleh auditor BPK RI, sebesar Rp 2,4 Miliyar,” ungkap Desmont saat konferensi pers.

Desmont mengatakan, dari kerugian negara tersebut ada 7 orang yang turut bertanggungjawab. Pertama, kata dia, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Boalemo selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Kepala dinas ini telah menjalani proses hukum yang lain. Posisi kepala dinas ini sudah inkrah atas perkara lain yang sebelumnya ditangani oleh teman-teman kejaksaan. Posisi terakhirnya ada di lapas kelas IIA Kota Gorontalo. Yang lainnya (6 orang) turut menikmati hasil kerugian negara itu,” ucap Desmont.

Desmont mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyelamatan aset negara berupa penyitaan uang ratusan juta dan satu buah properti dari para pelaku.

“Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 525 juta sekian, yang ini nanti dianggap penyelamatan uang negara. Termasuk kami juga berhasil menyita satu aset properti berupa 1 unit rumah beserta sertifikat,” ungkap Desmont.

Desmont menyampaikan, para tersangka disangkakan dengan pasal dan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) .

“Pasal yang diterapkan 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tandas Desmont.

 

Dito. P

 

Berita Terkait

Usulan Penerima Bantuan Rumah di Bolmut Disorot, GALAKSI Sulut Ingatkan Sangadi Jangan Main Data
Saat Penambang Menjerit, Bupati Yusra Hadir Cari Jalan Keluar Temui Kejati Sulut untuk Warga Bolmong
Bupati Boltara Tekan OPD Soal Data MCSP: “Jangan Ada Lagi Dokumen Lambat dan Tidak Sinkron”
Tak Mau Hanya Terima Laporan Diatas Meja, Bupati Yusra Pilih Temui Langsung Petani Bolmong
Bupati Bolmong Perkuat Kolaborasi dengan PLN, Ribuan Lampu Jalan Dipasang hingga Program Listrik Masuk Sawah
Resmi Jabat Sekwan DPRD Bolmut, Ivan Gahtan Siap Tancap Gas Perkuat Kinerja dan Pelayanan
Wabup MAP Tampil Inspiratif di Milad Wanita Islam ke-64
Tegas Usai Lantik 97 Pejabat: Banyak PR Menanti, Tak Ada Alasan Mengeluh Meski di Tengah Efisiensi Anggaran

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:23 WITA

Usulan Penerima Bantuan Rumah di Bolmut Disorot, GALAKSI Sulut Ingatkan Sangadi Jangan Main Data

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:59 WITA

Bupati Boltara Tekan OPD Soal Data MCSP: “Jangan Ada Lagi Dokumen Lambat dan Tidak Sinkron”

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:29 WITA

Tak Mau Hanya Terima Laporan Diatas Meja, Bupati Yusra Pilih Temui Langsung Petani Bolmong

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:15 WITA

Bupati Bolmong Perkuat Kolaborasi dengan PLN, Ribuan Lampu Jalan Dipasang hingga Program Listrik Masuk Sawah

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:59 WITA

Resmi Jabat Sekwan DPRD Bolmut, Ivan Gahtan Siap Tancap Gas Perkuat Kinerja dan Pelayanan

Berita Terbaru

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, terekam kamera berlari meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus suap impor, Jumat (8/5/2026). Momen tersebut menjadi perhatian publik setelah dirinya memilih irit bicara di hadapan awak media.

NASIONAL

Pejabat Bea Cukai lari usai diperiksa KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:28 WITA