Polda Gorontalo Resmi Menahan Mantan Bupati Boalemo Pada Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tani Tahun 2019

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO, TimeNUSANTARA Mantan Bupati Boalemo, DM resmi ditetapkan tersangka sekaligus ditahan oleh Ditkrimsus Polda Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan usaha tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran (TA) 2019, Kamis 20/06/2024.

Selain mantan Bupati Boalemo Periode 2017 – 2022, Ditkrimusus juga turut menetapkan enam orang lainnya dengan inisial SH, EN, AS, SK, SA dan ST.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro mengatakan bahwa ke tujuh orang tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai dua miliar lebih.

“Jadi dari 42 paket JUT dengan nilai kontrak kurang lebih 6,6 Miliyar. Setelah dihitung kerugian kerugian negara oleh auditor BPK RI, sebesar Rp 2,4 Miliyar,” ungkap Desmont saat konferensi pers.

Desmont mengatakan, dari kerugian negara tersebut ada 7 orang yang turut bertanggungjawab. Pertama, kata dia, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Boalemo selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Kepala dinas ini telah menjalani proses hukum yang lain. Posisi kepala dinas ini sudah inkrah atas perkara lain yang sebelumnya ditangani oleh teman-teman kejaksaan. Posisi terakhirnya ada di lapas kelas IIA Kota Gorontalo. Yang lainnya (6 orang) turut menikmati hasil kerugian negara itu,” ucap Desmont.

Desmont mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyelamatan aset negara berupa penyitaan uang ratusan juta dan satu buah properti dari para pelaku.

“Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 525 juta sekian, yang ini nanti dianggap penyelamatan uang negara. Termasuk kami juga berhasil menyita satu aset properti berupa 1 unit rumah beserta sertifikat,” ungkap Desmont.

Desmont menyampaikan, para tersangka disangkakan dengan pasal dan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) .

“Pasal yang diterapkan 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tandas Desmont.

 

Dito. P

 

Berita Terkait

Warga Boltara Waspada! Diduga Pencuri Bersenjata Api Masih Berkeliaran, Satu Remaja Jadi Korban Tembakan
Yopi Y. Latif Mantapkan Langkah ke PDI Perjuangan, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pohuwato
Terkesan Tebang Pilih, Warga Desak Penyisiran Menyeluruh PETI di Hulu Bintauna dan Bolangitang
Waspada Peredaran Sianida! Racun Mematikan Diduga Masih Mengalir ke Tambang Ilegal, Sungai dan Kesehatan Masyarakat Terancam
Sangadi Huntuk dan Satu Rekannya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2024
PETI Busato Jadi Batu Uji Kapolres Andhika
Kapolres Bolmut Klarifikasi Insiden Tewasnya Briptu Excel Mamuli Saat Bertugas, Sampaikan Duka Mendalam
Bupati SJL Hadiri Puncak PENAS XVII yang Dibuka Langsung Presiden Prabowo

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:10 WITA

Warga Boltara Waspada! Diduga Pencuri Bersenjata Api Masih Berkeliaran, Satu Remaja Jadi Korban Tembakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:10 WITA

Yopi Y. Latif Mantapkan Langkah ke PDI Perjuangan, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pohuwato

Senin, 27 Juli 2026 - 09:01 WITA

Terkesan Tebang Pilih, Warga Desak Penyisiran Menyeluruh PETI di Hulu Bintauna dan Bolangitang

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:34 WITA

Waspada Peredaran Sianida! Racun Mematikan Diduga Masih Mengalir ke Tambang Ilegal, Sungai dan Kesehatan Masyarakat Terancam

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:02 WITA

Sangadi Huntuk dan Satu Rekannya Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2024

Berita Terbaru

Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev., saat bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pengibaran Bendera Merah Putih pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Kembar Boroko, Senin (17/8/2026).

BOLMUT

Khidmat HUT ke-81 RI di Boltara

Senin, 17 Agu 2026 - 00:37 WITA