KOTAMOBAGU, TimeNUSANTARA.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah kembali membuahkan hasil membanggakan. Tiga kekayaan budaya lokal resmi ditetapkan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Ketiga warisan budaya tersebut yakni Tari Tuitan, alat musik tradisional Rambambo, serta Tradisi Kopatoyan. Penetapan ini menjadi pengakuan penting terhadap kekayaan budaya masyarakat Mongondow yang selama ini tumbuh dan diwariskan secara turun-temurun.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari langkah Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang secara aktif melakukan inventarisasi, pengkajian, hingga mengusulkan warisan budaya daerah ke tingkat nasional.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora kepada awak media pada jumat (6/11/2026) kemarin mengatakan, penetapan tiga WBTb tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberadaan kebudayaan Mongondow agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang.
Menurutnya, setiap usulan yang diajukan telah melalui proses kajian teknis dengan melibatkan budayawan dan maestro yang memahami nilai sejarah serta keaslian warisan budaya tersebut.
“Semuanya sudah melalui kajian teknis oleh para budayawan dan maestro, kemudian diusulkan ke Kementerian Kebudayaan RI melalui proses kurasi yang sangat ketat hingga sampai pada tahap akhir persidangan,” ujarnya,
Ia menjelaskan, dari sejumlah usulan warisan budaya yang diajukan daerah-daerah di Sulawesi Utara, hanya enam yang berhasil melewati tahapan akhir sidang penetapan Kementerian Kebudayaan. Tiga di antaranya merupakan usulan dari Kota Kotamobagu.
“Alhamdulillah, tiga usulan WBTb Kota Kotamobagu telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda,” ungkapnya.
Rafiqa menegaskan, capaian tersebut bukan semata-mata keberhasilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, melainkan hasil dukungan dan sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Pencapaian ini tentunya tidak lepas dari dukungan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Kota, para asisten, serta seluruh OPD terkait,” tuturnya.
Penetapan tiga warisan budaya ini menjadi momentum penting bagi Kotamobagu untuk semakin memperkuat perlindungan terhadap identitas budaya Mongondow.
Lebih dari sekadar pengakuan administratif, status WBTb diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah, pelaku seni, budayawan, komunitas adat, serta masyarakat untuk terus menjaga keberlangsungan tradisi dan pengetahuan budaya lokal.
“Pemerintah kotamobagu hanya memastikan Tari Tuitan, Rambambo, dan Tradisi Kopatoyan tidak hanya dikenal melalui penetapan nasional, tetapi juga tetap dipraktikkan, diperkenalkan, dan diwariskan kepada generasi muda, ”pungkasnya.
(Riyan)











